Judi “Gasper” Menggurita di Tanah Jawa: Aparat Diuji, Masyarakat Resah

Minggu, 26 April 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, MNP — Aroma pembiaran terhadap praktik perjudian kian menyengat di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Aktivitas judi jenis “Gasper” dilaporkan beroperasi secara terang-terangan di sejumlah warung, seolah tak tersentuh hukum.

Kondisi ini memicu keresahan warga sekaligus mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (26/04/2026), beberapa titik yang diduga menjadi sarang aktivitas ilegal itu antara lain Warung Karsono di Mandasari, Warung Pardecis di Silomaria, Warung Baja Dolok (Aris Pasir), Warung Titi Goyang milik Nainggolan, Warung Panambean, Warung Merah Jambu (Sinaga), Warung Tanjung Pasir milik Sitorus, hingga Warung Cempedak.

Tak hanya lokasi, sejumlah nama juga mencuat ke permukaan inisial AK, Prb, dan R. S disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan praktik tersebut.

Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa perjudian “Gasper” bukan sekadar aktivitas sporadis, melainkan terorganisir dan berjalan sistematis.

Selain merusak ketertiban lingkungan, praktik ini dinilai membawa dampak sosial yang serius—mulai dari konflik rumah tangga hingga meningkatnya potensi kriminalitas.

“Ini sudah sangat meresahkan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun dituntut menunjukkan profesionalisme dan keberpihakan pada hukum.

Publik mempertanyakan: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru memilih menutup mata?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah konkret yang akan diambil. Ketiadaan respons ini justru memperkuat persepsi publik akan lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Jika terbukti, praktik perjudian ini jelas melanggar hukum dan dapat menyeret para pelaku ke jerat pidana. Namun lebih dari itu, ini adalah ujian bagi integritas aparat: apakah hukum masih berdiri tegak, atau telah kalah oleh kepentingan?

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bukti Nyata Wakil Rakyat Hadir, Anggota DPR-RI Rizal Bawazier Desak RUU Perkoperasian
Sering Mati dan Keruh, Pelanggan Perumda Air Minum Leuwiliang Kecewa
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Dukung Penuh Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat
Kekompakan Warga Perum Mutiara Citra Tasikmalaya, Sambut Peringatan 1 Muharam 1448 H
Proyek Jalan Nasional Ampah–Pasar Panas Rp23 Miliar Terus Dikebut, Target Rampung Desember 2026
PAD Tidak Tercapai, Siapa yang Bertanggung Jawab? GMNI Minta Bapenda Berhenti Tertutup
MBG Gagal, Pejabatnya Tersandung Korupsi, Kini KDMP Dipaksakan
Banyak Sekolah Direvitalisasi, Mengapa SDN 3 Puspahiang Malah Terlewat?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:01 WIB

Bukti Nyata Wakil Rakyat Hadir, Anggota DPR-RI Rizal Bawazier Desak RUU Perkoperasian

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:41 WIB

Sering Mati dan Keruh, Pelanggan Perumda Air Minum Leuwiliang Kecewa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:23 WIB

Bupati Franc Bernhard Tumanggor Dukung Penuh Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:09 WIB

Kekompakan Warga Perum Mutiara Citra Tasikmalaya, Sambut Peringatan 1 Muharam 1448 H

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Nasional Ampah–Pasar Panas Rp23 Miliar Terus Dikebut, Target Rampung Desember 2026

Berita Terbaru

Ket foto : Instalasi Air Minum Milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, di Kp Geledug-Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang. (Photo : Jeffry Sukapura/Tim)

Berita terbaru

Sering Mati dan Keruh, Pelanggan Perumda Air Minum Leuwiliang Kecewa

Sabtu, 20 Jun 2026 - 10:41 WIB