Tinjau Lokasi, Dinas PUTR Temukan Pelanggaran Serius Bangunan SPPG di Sempadan Sungai Ciwangsa

Jumat, 17 April 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketidakpastian Kewenangan Ganggu Penegakan Aturan Sempadan Sungai di Tasikmalaya

Ketidakpastian Kewenangan Ganggu Penegakan Aturan Sempadan Sungai di Tasikmalaya

TASIKMALAYA, MNP – Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan pelanggaran pendirian bangunan di atas sempadan sungai atau tersier Ciwangsa, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Rabu (15/04/2026).

Bangunan yang menjadi sorotan tersebut diketahui merupakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah naungan Yayasan Nurul Cendikia Cibeureum, berlokasi di Wilayah Awipari, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Rino Muhamad Isan, membenarkan adanya indikasi pelanggaran serius terkait posisi bangunan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tadi sudah melihat langsung ke lokasi setelah ada acara dari Margabakti. Secara peraturan Permen PU, pendirian bangunan tersebut memang sangat melanggar peraturan,” tegas Rino saat ditemui di Kantor Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Rabu (15/04).

Meskipun secara administratif lokasi tersebut berada di bawah kewenangan PSDA Provinsi Jawa Barat, Rino menegaskan bahwa secara teknis aturan, pelanggaran sempadan sungai tersebut sudah sangat jelas.

Sambil memberikan penjelasan melalui coretan gambar teknis, Rino menguraikan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kondisi bangunan tersebut.

“Bangunan tersebut sangat menghambat jika nantinya ada program normalisasi atau pembersihan sampah. Selain itu, kondisi ini sangat membahayakan jika suatu saat terjadi pengikisan di bawah dinding akibat arus air (abrasi). Jika itu terjadi, dinding di atas bisa terbawa runtuh dan sangat berbahaya. Jelas ini harus ada sanksi,” paparnya.

Namun, terkait kewenangan penindakan, Rino menjelaskan bahwa kebijakan atas sungai tersebut bukan berada di domain PSDA Kota Tasikmalaya, melainkan merupakan salah satu sungai pembuangan irigasi milik PSDA Cimulu Provinsi Jawa Barat.

Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan sebelumnya oleh awak media MNP kepada pihak Dinas PSDA Cimulu melalui Satuan Unit Pelayanan (SUP) Hulu, membuahkan hasil yang bertolak belakang.

Petugas SUP Hulu, Toto, saat ditemui menyatakan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan kebijakan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, bukan berada di wilayah kewenangan mereka.

Simpang siur terkait tumpang tindih kewenangan (kebijakan) antara pemerintah kota dan provinsi ini menuai pertanyaan besar dan dinilai dapat memicu ambiguitas di tengah masyarakat.

Hal ini dikhawatirkan akan membingungkan masyarakat jika suatu saat terjadi permasalahan di jalur sungai tersebut dan ingin mengadukan atau melapor, namun terbentur ketidakpastian wilayah kewenangan pengawasan.

Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri (PERMEN) PUPR Nomor 08 dan 28 Tahun 2015, baik itu sungai, irigasi, tersier, dan lainnya, secara jelas diatur dan diawasi oleh Pemerintah.

Kondisi ini mendesak adanya koordinasi yang lebih baik antar instansi guna menegakkan aturan dan memastikan keselamatan infrastruktur serta masyarakat sekitar.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL
Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal
Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku
Perkuat Zero HALINAR, Lapas Cipinang Hadirkan SILA sebagai Solusi Komunikasi Resmi Warga Binaan
Kenali dan Gauli Alam Kita, Ketahui Manfaat Tanaman Herbal di Sekeliling Rumah
Puluhan Wartawan Datangi SMPN 1 Petarukan, Ini Penjelasannya
Pria Asal Cigantang Tasikmalaya Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Dalami Motif Korban
Pesona SPBU Bentar Pemalang: Mengantre BBM Sambil Cuci Mata View Gunung 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:55 WIB

Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:34 WIB

Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:01 WIB

Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:48 WIB

Perkuat Zero HALINAR, Lapas Cipinang Hadirkan SILA sebagai Solusi Komunikasi Resmi Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:29 WIB

Kenali dan Gauli Alam Kita, Ketahui Manfaat Tanaman Herbal di Sekeliling Rumah

Berita Terbaru