TASIKMALAYA, MNP – Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan pelanggaran pendirian bangunan di atas sempadan sungai atau tersier Ciwangsa, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Rabu (15/04/2026).
Bangunan yang menjadi sorotan tersebut diketahui merupakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah naungan Yayasan Nurul Cendikia Cibeureum, berlokasi di Wilayah Awipari, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Rino Muhamad Isan, membenarkan adanya indikasi pelanggaran serius terkait posisi bangunan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tadi sudah melihat langsung ke lokasi setelah ada acara dari Margabakti. Secara peraturan Permen PU, pendirian bangunan tersebut memang sangat melanggar peraturan,” tegas Rino saat ditemui di Kantor Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Rabu (15/04).
Meskipun secara administratif lokasi tersebut berada di bawah kewenangan PSDA Provinsi Jawa Barat, Rino menegaskan bahwa secara teknis aturan, pelanggaran sempadan sungai tersebut sudah sangat jelas.
Sambil memberikan penjelasan melalui coretan gambar teknis, Rino menguraikan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kondisi bangunan tersebut.
“Bangunan tersebut sangat menghambat jika nantinya ada program normalisasi atau pembersihan sampah. Selain itu, kondisi ini sangat membahayakan jika suatu saat terjadi pengikisan di bawah dinding akibat arus air (abrasi). Jika itu terjadi, dinding di atas bisa terbawa runtuh dan sangat berbahaya. Jelas ini harus ada sanksi,” paparnya.
Namun, terkait kewenangan penindakan, Rino menjelaskan bahwa kebijakan atas sungai tersebut bukan berada di domain PSDA Kota Tasikmalaya, melainkan merupakan salah satu sungai pembuangan irigasi milik PSDA Cimulu Provinsi Jawa Barat.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan sebelumnya oleh awak media MNP kepada pihak Dinas PSDA Cimulu melalui Satuan Unit Pelayanan (SUP) Hulu, membuahkan hasil yang bertolak belakang.
Petugas SUP Hulu, Toto, saat ditemui menyatakan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan kebijakan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, bukan berada di wilayah kewenangan mereka.
Simpang siur terkait tumpang tindih kewenangan (kebijakan) antara pemerintah kota dan provinsi ini menuai pertanyaan besar dan dinilai dapat memicu ambiguitas di tengah masyarakat.
Hal ini dikhawatirkan akan membingungkan masyarakat jika suatu saat terjadi permasalahan di jalur sungai tersebut dan ingin mengadukan atau melapor, namun terbentur ketidakpastian wilayah kewenangan pengawasan.
Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri (PERMEN) PUPR Nomor 08 dan 28 Tahun 2015, baik itu sungai, irigasi, tersier, dan lainnya, secara jelas diatur dan diawasi oleh Pemerintah.
Kondisi ini mendesak adanya koordinasi yang lebih baik antar instansi guna menegakkan aturan dan memastikan keselamatan infrastruktur serta masyarakat sekitar.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan