TASIKMALAYA, MNP – Teka-teki raibnya mesin kendaraan dinas Toyota Avanza Nopol Z 1479 H milik Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya mulai menemui titik terang.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya mengonfirmasi telah menerima laporan resmi terkait hilangnya komponen vital tersebut.
Kabid Aset BPKAD Kota Tasikmalaya, Galuh Wijaya S.STP, M.Si, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya kehilangan komponen mesin original tersebut melalui surat resmi yang dilayangkan Dinas Sosial dengan Nomor: 000.2.3.2/193/sekre/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara substansi, mengenai penggantian mesin original ke mesin lain, Bidang Aset sebelumnya tidak mengetahui dan tidak ada surat pemberitahuan tertulis. Kami baru mengetahui adanya kehilangan komponen mesin Toyota Avanza tersebut berdasarkan surat dari Dinsos yang kami terima per tanggal 13 Maret kemarin,” ujar Galuh kepada awak media melalui WhatsApp, Sabtu (14/03/2026).
Galuh mengungkapkan fakta menarik bahwa sekitar dua minggu yang lalu, pihak Dinas Sosial sebenarnya sempat mengajukan permohonan penghapusan kendaraan roda empat dengan nomor polisi tersebut. Namun, Bidang Aset selalu melakukan analisa mendalam terhadap setiap usulan guna memastikan kesesuaian barang dengan data pencatatan.
“Aset mah setiap usulan pasti dianalisa dulu kesesuaian barang dengan pencatatan. Memang benar Dinas Sosial sempat mengajukan penghapusan untuk kendaraan tersebut,” imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan kehilangan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Sesuai aturan, proses selanjutnya Kepala BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) akan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk memproses kehilangan aset dimaksud,” tegas Galuh.
Bidang Aset Daerah memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan tata kelola barang milik daerah agar tertib administrasi, aman secara fisik, dan memberikan manfaat optimal bagi pemerintahan.
Langkah pembentukan tim TPKD ini menjadi babak baru untuk mengungkap siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya mesin negara tersut dan memastikan kerugian daerah dapat dipulihkan.
![]()
Penulis : Arrie Haryadi/SN
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan