Catat Jadwalnya! Ini Skema One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, MNP – Pemerintah bersama pihak kepolisian dan pengelola jalan tol akan memberlakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di ruas tol utama selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan serta mengurangi kemacetan panjang yang kerap terjadi saat musim mudik.

Beberapa skema yang akan diterapkan di antaranya sistem satu arah (one way), contraflow, hingga ganjil-genap di sejumlah ruas tol strategis seperti Tol Jakarta–Cikampek, Tol Semarang–Solo, Tol Semarang–Batang, Tol Tangerang–Merak, dan Tol Jagorawi.

Sistem One Way Saat Arus Mudik dan Balik

Untuk arus mudik, sistem satu arah akan diberlakukan mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sistem ini berlaku dari Tol Jakarta–Cikampek KM 47 sampai KM 70 yang kemudian terhubung hingga Tol Semarang–Solo KM 421.

Sementara itu, saat arus balik Lebaran, sistem one way akan diterapkan mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan dari arah Tol Semarang–Solo KM 421 menuju Tol Jakarta–Cikampek KM 70.

Penerapan Contraflow

Selain sistem satu arah, petugas juga akan menerapkan contraflow atau sistem lajur pasang surut di beberapa titik yang diprediksi mengalami kepadatan tinggi.

Untuk arus mudik di Tol Jakarta–Cikampek, contraflow diberlakukan di ruas KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek) dengan dua periode waktu, yakni:

17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB

22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB

Sedangkan pada arus balik, contraflow akan diterapkan di ruas KM 70 hingga KM 47 mulai 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Sementara di Tol Jagorawi, contraflow juga diberlakukan dari KM 21 (Gunung Putri) hingga KM 8 (Cipayung) pada 24 Maret 2026 dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.

Sistem Ganjil Genap

Untuk membatasi volume kendaraan, sistem ganjil-genap juga diterapkan selama periode mudik dan arus balik.

Pada arus mudik, aturan ini berlaku mulai 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di ruas:

Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga Tol Semarang–Batang KM 414

Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98

Sementara untuk arus balik, aturan ganjil-genap berlaku mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di ruas:

Tol Semarang–Batang KM 414 hingga Tol Jakarta–Cikampek KM 47

Tol Tangerang–Merak KM 98 hingga KM 31

Namun demikian, beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ini, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, serta kendaraan penyandang disabilitas yang dilengkapi tanda khusus.

Libur Nasional dan Cuti Bersama

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2026. Di antaranya cuti bersama Hari Suci Nyepi pada 18 Maret, libur nasional Nyepi pada 19 Maret, serta rangkaian cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri 1447 H mulai 20 hingga 24 Maret 2026.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.

Pemerintah berharap dengan penerapan berbagai rekayasa lalu lintas tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik Lebaran dapat berlangsung lebih aman, lancar, dan nyaman.

Pengendara juga diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta mempersiapkan perjalanan dengan baik sebelum berangkat menuju kampung halaman.

Loading

Penulis : Soni

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB