Menjamurnya Lapangan Padel di Kota Tasikmalaya, SAPMA PP: Jangan Normalisasi Pelanggaran Atas Nama Investasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Menjamurnya lapangan padel di Kota Tasikmalaya patut diapresiasi sebagai geliat ekonomi dan olahraga baru,  Namun apresiasi tidak boleh membutakan kita dari satu prinsip fundamental. Pembangunan harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang menyesuaikan diri pada pembangunan.

Hal tersebut dikatakan Muamar Khadapi Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya.

Dalam audiensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya yang dihadiri Komisi I, Ketua Komisi II, dan Wakil Ketua DPRD terungkap fakta bahwa masih terdapat bangunan padel yang telah berdiri bahkan beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurut Muamar Khadapi, ini bukan sekadar kekurangan administrasi, melainkan pelanggaran terhadap rezim hukum bangunan dan tata ruang yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,” tegas Muamar Khadapi, Rabu (25/02).

Regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap pembangunan gedung wajib memperoleh PBG sebelum konstruksi dilaksanakan, dan bangunan hanya dapat dimanfaatkan setelah memperoleh SLF.

“Artinya, praktik “bangun dulu, urus izin belakangan” merupakan tindakan yang bertentangan langsung dengan norma hukum positif,” ucapnya.

Muamar Khadapi menyebut, aspek kesesuaian tata ruang tidak bisa dinegosiasikan. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

“Apabila permohonan PBG kemudian ditolak karena melanggar tata ruang sementara bangunan telah berdiri, maka risiko hukum sepenuhnya berada pada pelaku usaha,” ungkap Muamar Khadapi.

Sanksi administratif dalam rezim ini bukan simbolik: penghentian sementara kegiatan, penutupan operasional, denda administratif, pembekuan atau pencabutan persetujuan, hingga pembongkaran bangunan.

“Jika suatu usaha telah mencapai tahap SP3 (Surat Peringatan Ketiga) dan tetap tidak patuh, maka secara hukum tindakan penutupan dan pembongkaran bukanlah tindakan represif, melainkan konsekuensi normatif dari ketidaktaatan,” tuturnya.

Dalam konteks ini, peran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya menjadi sentral untuk memastikan kesesuaian teknis dan tata ruang serta menerbitkan rekomendasi penindakan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya wajib menjaga integritas proses penerbitan PBG dan SLF secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Satpol PP Kota Tasikmalaya memiliki mandat penegakan Perda dan sanksi administratif.

Ketiganya tidak boleh saling menunggu. Ketika rekomendasi teknis telah jelas dan peringatan telah diberikan hingga SP3, maka tindakan tegas adalah bentuk kepastian hukum, bukan kriminalisasi investasi.

Argumen bahwa di kota lain banyak usaha serupa belum berizin tidak dapat dijadikan pembenaran. Hukum tidak bekerja dengan asas “ikut-ikutan pelanggaran”.

“Jika kesalahan dinormalisasi atas nama investasi, maka yang lahir adalah preseden buruk dan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh sejak awal. Kota yang berkarakter adalah kota yang konsisten menegakkan aturan,” imbuhnya.

Mendukung pertumbuhan ekonomi tidak berarti menoleransi pelanggaran prosedur. Justru kepastian hukum adalah fondasi utama investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Tasikmalaya dihadapkan pada pilihan, menjadi kota yang tegas menjaga tertib bangunan dan tata ruang, atau kota yang membiarkan hukum kehilangan wibawanya di hadapan bangunan yang sudah terlanjur berdiri,” pungkas Muamar Khadapi.

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

CV Armey Jaya Mandiri Turun Tangan, Kakek 74 Tahun di Tawang Kini Punya Harapan Rumah Layak
Pura-Pura Pesan Ojol, Pria di Natar Dibekuk Polisi Usai Bawa Kabur Motor Maxim
Tanggapi Gelombang Penolakan, Owner Kings Family Karaoke: Asumsi Harus Dibuktikan Melalui Hukum
Pimpin DPC GAMKI Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi Fokus Konsolidasi Pemuda Lintas Komunitas
Tatap Indonesia Emas 2045, PMII STISIP Tasikmalaya Ingatkan Bonus Demografi Tak Cukup Sebatas Slogan
Bantu Kesehatan Masyarakat dan Gelar Verifikasi DPRt, NasDem Kota Tasikmalaya Targetkan Kursi Pemilu 2029
Ancaman Digital Mengintai Anak! Sekolah dan Orangtua Dituntut Bersinergi Perkuat Pendidikan Agama
Andreas Simanjuntak Minta GAMKI Tasikmalaya Lahirkan Kader Berani dan Kritis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:00 WIB

CV Armey Jaya Mandiri Turun Tangan, Kakek 74 Tahun di Tawang Kini Punya Harapan Rumah Layak

Minggu, 1 November 2026 - 09:48 WIB

Pura-Pura Pesan Ojol, Pria di Natar Dibekuk Polisi Usai Bawa Kabur Motor Maxim

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Tanggapi Gelombang Penolakan, Owner Kings Family Karaoke: Asumsi Harus Dibuktikan Melalui Hukum

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Pimpin DPC GAMKI Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi Fokus Konsolidasi Pemuda Lintas Komunitas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Tatap Indonesia Emas 2045, PMII STISIP Tasikmalaya Ingatkan Bonus Demografi Tak Cukup Sebatas Slogan

Berita Terbaru