Beroperasi Sejak 2005, Komitmen Plasma PT BCL Dipertanyakan

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Damang Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Hengki, mempertanyakan komitmen PT Bhadra Cemerlang (BCL) terkait kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

Ia menegaskan, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2005, namun hingga kini kebun plasma 20 persen yang menjadi hak warga belum juga terealisasi.

Hal itu disampaikan Hengki di sela kegiatan mediasi sengketa lahan antara ahli waris Bawoi Udong dan PT BCL, yang difasilitasi Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Barito Timur. Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Kamis (12/2/2026).

Menurut Hengki, masyarakat sudah berulang kali menyampaikan permintaan agar perusahaan menjalankan kewajiban plasma sebagaimana diatur dalam ketentuan perkebunan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan maupun realisasi di lapangan.

“Mereka mulai berjalan di tahun 2005, sampai dengan saat ini kami berkali-kali dari masyarakat meminta kebun plasma tapi belum pernah ada tentang itu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, tuntutan plasma tersebut bukan untuk kepentingan pribadi maupun pemangku adat semata, melainkan demi masyarakat yang berhak menerima manfaat dari keberadaan perkebunan kelapa sawit di wilayah kadamangan.

“Berkali-kali kami sudah sampaikan kepada pihak PT BCL tolong segera dalam perkebunan yang masuk wilayah kadamangan saya agar segera diadakan kebun plasma untuk masyarakat juga, bukan hanya untuk damangnya ini, untuk mereka yang berhak menerima. Namun sampai saat ini PT BCL belum menyediakan itu,” tegas Hengki.

Meski demikian, pihak adat sejauh ini belum menjatuhkan sanksi karena masih mengedepankan musyawarah dan koordinasi sebagai langkah penyelesaian. Hengki menyebut, prinsip kebersamaan dan mufakat tetap menjadi dasar dalam menyikapi persoalan tersebut.

Namun ia mengingatkan, apabila kewajiban plasma terus diabaikan, pemangku adat tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan adat.

Terlebih, menurutnya, instruksi gubernur sudah jelas agar seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) melaksanakan kewajiban pembangunan plasma 20 persen sesuai ketentuan.

“Jikalau nanti pada waktunya kita sudah geram, apalagi instruksi Gubernur jelas agar semua HGU melaksanakan plasma 20 persen sesuai dengan aturan. Nah apabila itu tidak diindahkan maka kami dari pemangku adat akan mengadakan denda secara adat,” tandasnya.

Sementara itu, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, saat dimintai tanggapan terkait tuntutan kebun plasma tersebut memilih tidak memberikan penjelasan rinci. Ia menyebut isu plasma berada di luar substansi mediasi yang tengah berlangsung.

“Kalau itu mungkin di luar substansi, nanti saya akan konfirmasi dengan perusahaan,” jawab Bambang singkat.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pasca-Laka di Simpang Empat Tonjong, Satlantas Polres Ciamis Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan
FATAS dan Bikers Advokat Tasikmalaya Perkuat Soliditas, Tegaskan Bikers Beda dengan Geng Motor
Puluhan Pekerja Masuki Lahan PT SBL Inhu, Dasar Hukum KSO Agrinas-Java Victory Dipertanyakan
Dodi Nefeldi Sosialisasikan Ranperda Perlindungan Perempuan di Teluk Sungkai
50+ Hektare Eks MJAP di Bartim Terbakar, Penegakan Hukum Kini Diuji
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Polsek Kuala Cenaku Dorong Ketahanan Pangan di Tanjung Sari
Aliansi UMKM Bogor Raya Demo BRI KCP Sindang Barang, Desak Bank Jangan Persulit KUR
Aliansi Gemarindra Kepung Gedung DPR-RI dan BPK, Desak Audit Tiga Nama Pejabat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Pasca-Laka di Simpang Empat Tonjong, Satlantas Polres Ciamis Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:17 WIB

FATAS dan Bikers Advokat Tasikmalaya Perkuat Soliditas, Tegaskan Bikers Beda dengan Geng Motor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Puluhan Pekerja Masuki Lahan PT SBL Inhu, Dasar Hukum KSO Agrinas-Java Victory Dipertanyakan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Dodi Nefeldi Sosialisasikan Ranperda Perlindungan Perempuan di Teluk Sungkai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:12 WIB

50+ Hektare Eks MJAP di Bartim Terbakar, Penegakan Hukum Kini Diuji

Berita Terbaru