TASIKMALAYA, MNP — Aroma tak sedap kembali menyeruak dari sektor pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang membebani para guru kini tak lagi sebatas bisik-bisik.
Laporan yang masuk ke berbagai pihak menunjukkan pola yang dinilai berulang, sistematis, dan minim kejelasan hukum.
Rakyat Peduli Demokrasi (RPD) menilai persoalan ini telah melampaui urusan administrasi internal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi mereka, dugaan pemotongan dan permintaan uang terhadap guru merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi merusak fondasi dunia pendidikan.
Guru, yang seharusnya dilindungi dan diberdayakan, justru diduga menjadi korban praktik yang tidak transparan.
Dalam audiensi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, RPD secara terbuka mempertanyakan peran oknum di lingkungan dinas yang diduga mengetahui, bahkan membiarkan praktik tersebut berlangsung.
RPD menegaskan, pungutan tanpa dasar hukum tidak bisa lagi ditoleransi, apalagi jika dibungkus dengan dalih kebiasaan atau kepentingan organisasi.
Sorotan tak hanya diarahkan ke dinas teknis. DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi IV, ikut disorot tajam.
RPD mengingatkan, fungsi pengawasan legislatif tak boleh berhenti pada rapat-rapat formal. Ketika ada dugaan pelanggaran yang merugikan guru, sikap diam justru akan memunculkan kecurigaan publik.
Desakan juga ditujukan langsung kepada Bupati Tasikmalaya, CNY. RPD meminta kepala daerah turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dinas Pendidikan.
Menurut mereka, pembiaran sama artinya dengan pengkhianatan terhadap hak dan martabat guru.
Tak luput dari kritik, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya ikut dipertanyakan perannya.
RPD meminta organisasi profesi tersebut memastikan bahwa setiap iuran, jika memang ada, dikelola secara terbuka dan akuntabel.
Dugaan adanya pungutan rutin hingga puluhan ribu rupiah per guru disebut harus dijelaskan secara rinci kepada publik.
Ketua Umum RPD, Dadan Jaenudin, menyampaikan ultimatum tegas. Ia memberi tenggat waktu satu pekan kepada Dinas Pendidikan untuk membuka layanan pengaduan khusus terkait dugaan pungli, lengkap dengan jaminan perlindungan bagi pelapor. Jika tidak, RPD menyatakan siap menempuh jalur aksi dan hukum.
Sementara itu, Dinas Pendidikan melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan, Dudi Rohdinulhaq, menyatakan pihaknya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan membuka akses pengaduan melalui berbagai kanal resmi.
Ia menegaskan bahwa urusan sertifikasi guru merupakan kewenangan pusat dan ditargetkan rampung pada 2026.
Namun bagi RPD, pernyataan administratif belum cukup menjawab substansi persoalan. Publik kini menanti langkah nyata, bukan sekadar janji.
Dugaan pungli ini telah menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi pendidikan di Tasikmalaya apakah negara hadir melindungi guru, atau justru membiarkan mereka terus terbebani.
![]()
Penulis : SN
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan