TASIKMALAYA, MNP – Masuknya Kabupaten Tasikmalaya ke dalam kategori zona merah kerawanan korupsi berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU), Septyan Hadinata, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak boleh dipahami sebatas angka atau persepsi semata, melainkan sebagai indikator objektif adanya masalah struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
“Zona merah ini bukan tuduhan pidana, tapi peringatan keras. Artinya ada persoalan serius pada transparansi, pengawasan, pengelolaan anggaran, serta budaya birokrasi yang harus segera dibenahi,” kata Septyan, Selasa (20/01/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Septyan yang juga merupakan A’wan MWC NU Cisayong menyebut, SPI KPK secara metodologis mengukur kerentanan korupsi dari berbagai aspek, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, pelayanan publik, hingga integritas aparatur.
Menurutnya, jika Kabupaten Tasikmalaya berada di zona merah, maka masalahnya bukan insidental, melainkan bersifat sistemik dan berulang.
“Ini menunjukkan bahwa fungsi pengendalian internal pemerintah daerah belum berjalan optimal. Pengawasan DPRD lemah, transparansi belum maksimal, dan partisipasi publik masih dibatasi,” ujarnya.
Lebih jauh, Septyan menilai tingginya biaya politik dalam kontestasi lokal juga menjadi faktor yang kerap melahirkan praktik penyimpangan anggaran.
“Biaya politik yang mahal sering mendorong praktik ‘balik modal’ setelah berkuasa. Ini sudah banyak dibahas dalam kajian ilmu politik dan ekonomi publik, dan Tasikmalaya tidak kebal dari fenomena itu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintah daerah dalam menanggapi hasil SPI, bukan dengan sikap defensif, tetapi dengan langkah korektif yang terukur.
“Respons pejabat publik seharusnya bukan sekadar klarifikasi normatif, tapi diikuti peta jalan perbaikan. Kalau tidak, zona merah ini akan berulang setiap tahun,” katanya.
Sebagai solusi, PSU mendorong sejumlah langkah konkret, di antaranya: Penguatan inspektorat dan sistem pengawasan internal, Digitalisasi dan keterbukaan data APBD serta proyek strategis.
Selain itu, Optimalisasi fungsi pengawasan DPRD, Reformasi birokrasi berbasis merit dan integritas, Dan Pelibatan aktif masyarakat sipil dan tokoh agama dalam pengawasan sosial.
Septyan menekankan, NU sebagai kekuatan moral dan sosial di tingkat akar rumput juga memiliki tanggung jawab etis untuk ikut mengawal tata kelola pemerintahan.
“Dalam perspektif keagamaan, korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah. Karena itu, kontrol moral dari masyarakat dan ulama harus diperkuat,” ujarnya.
Ia berharap temuan KPK ini menjadi titik balik perbaikan, bukan sekadar polemik sesaat.
“Kalau pemerintah daerah serius melakukan pembenahan, zona merah ini bisa berubah menjadi momentum reformasi. Tapi kalau diabaikan, dampaknya adalah hilangnya kepercayaan publik dan terhambatnya pembangunan,” pungkas Septyan.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan