Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Diduga Abaikan Warga yang Meminta Bantuan Pemerintah

Jumat, 21 November 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Permohonan bantuan untuk biaya pengobatan yang diajukan salah satu warga Kota Tasikmalaya hingga kini belum juga mendapat perhatian dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya.

Hal ini dikeluhkan oleh keluarga dan pihak media yang sebelumnya sudah membantu mengurus berkas administrasi, Jumat (21/11/2025).

Menurut Ade Suherman, warga Kp. Pataruman Dalam RT 001 RW 007 Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, saat ini tengah membutuhkan bantuan pemerintah untuk biaya pengobatan penyakit yang dideritanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak keluarga berharap pemerintah dapat memberikan perhatian, mengingat kondisi ekonomi keluarga tidak memungkinkan untuk menanggung biaya pengobatan secara mandiri.

Kemudian Rudi, adik dari Ade Suherman, menjelaskan, pada bulan Oktober lalu dirinya meminta bantuan kepada Media Nasional Potret agar pengajuan bantuan tersebut dapat disampaikan ke Dinas Sosial.

“Alhamdulillah waktu itu ada salah satu media yang baik hati membantu masyarakat kecil seperti kami. Semua persyaratan sudah dibawa oleh media tersebut dan langsung diberikan ke Dinsos supaya kakak saya bisa mendapat perhatian dari pemerintah,” ungkapnya.

Berkas bantuan tersebut telah diserahkan kepada staf berinisial AN di bagian Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos pada 13 Oktober 2025. Namun hingga hari ini, proses tindak lanjut tak kunjung ada kejelasan.

Ditambahkannya, awak media juga mengungkapkan bahwa staf AN tidak merespons telepon maupun pesan yang dikirimkan. Bahkan ketika Kabid Dinsos dihubungi untuk meminta klarifikasi, hasilnya sama di telepon tidak diangkat dan pesan tidak dibalas.

“Ini sangat riskan. Masyarakat kecil yang miskin itu dilindungi oleh undang-undang. Tapi faktanya, laporan kami malah diabaikan,” ujar salah satu awak media.

Seperti diketahui, UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 dengan jelas menyebutkan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin juga mengatur hak masyarakat kurang mampu, diantaranya Memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan, Memperoleh pelayanan kesehatan, Memperoleh pendidikan, Mendapatkan perlindungan sosial dan Mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial

Sayangnya, dugaan pengabaian oleh Dinas Sosial Kota Tasikmalaya ini menunjukkan bahwa implementasi hukum tersebut belum sepenuhnya berjalan.

Kondisi ini menjadi bukti bahwa pemerintah setempat belum maksimal dalam memperhatikan kebutuhan warganya, terutama masyarakat yang tergolong tidak mampu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AN maupun Kabid Dinsos Kota Tasikmalaya belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi kepada awak media.

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Cegah Laka Laut, Satpolairud Polres Garut Edukasi Wisatawan di Pantai Karang Papak
Menjaga Marwah di Ruang Maya: Kepala Humas UNIMEN Tempa Reputasi Digital Berbasis Nilai Islam di Makassar
77 Hektare Proyek Cetak Sawah Distan Bartim Gagal Total: Dugaan Perencanaan Asal-asalan hingga Lemahnya Pengawasan
Permatadora Tasikmalaya Bubar! Ini Penyebabnya
Muncul Isu Sekda Impor, PSU Ingatkan Bupati Tasikmalaya Dampak Demotivasi ASN Lokal
Perebutan Tiket Regional, 24 Tim U-12 Beradu Gengsi di Liga Jabar Istimewa
Hardiknas 2026, Reni Sugiarti Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pendidikan
Polres Pakpak Bharat Berintegritas dan Humanis, Peringatan May Day Berjalan Aman Kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:53 WIB

Cegah Laka Laut, Satpolairud Polres Garut Edukasi Wisatawan di Pantai Karang Papak

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:36 WIB

Menjaga Marwah di Ruang Maya: Kepala Humas UNIMEN Tempa Reputasi Digital Berbasis Nilai Islam di Makassar

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:09 WIB

77 Hektare Proyek Cetak Sawah Distan Bartim Gagal Total: Dugaan Perencanaan Asal-asalan hingga Lemahnya Pengawasan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Permatadora Tasikmalaya Bubar! Ini Penyebabnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Muncul Isu Sekda Impor, PSU Ingatkan Bupati Tasikmalaya Dampak Demotivasi ASN Lokal

Berita Terbaru

Berita terbaru

Permatadora Tasikmalaya Bubar! Ini Penyebabnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:15 WIB