Tasikmalaya, MNP – Permohonan bantuan untuk biaya pengobatan yang diajukan salah satu warga Kota Tasikmalaya hingga kini belum juga mendapat perhatian dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya.
Hal ini dikeluhkan oleh keluarga dan pihak media yang sebelumnya sudah membantu mengurus berkas administrasi, Jumat (21/11/2025).
Menurut Ade Suherman, warga Kp. Pataruman Dalam RT 001 RW 007 Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, saat ini tengah membutuhkan bantuan pemerintah untuk biaya pengobatan penyakit yang dideritanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak keluarga berharap pemerintah dapat memberikan perhatian, mengingat kondisi ekonomi keluarga tidak memungkinkan untuk menanggung biaya pengobatan secara mandiri.
Kemudian Rudi, adik dari Ade Suherman, menjelaskan, pada bulan Oktober lalu dirinya meminta bantuan kepada Media Nasional Potret agar pengajuan bantuan tersebut dapat disampaikan ke Dinas Sosial.
“Alhamdulillah waktu itu ada salah satu media yang baik hati membantu masyarakat kecil seperti kami. Semua persyaratan sudah dibawa oleh media tersebut dan langsung diberikan ke Dinsos supaya kakak saya bisa mendapat perhatian dari pemerintah,” ungkapnya.
Berkas bantuan tersebut telah diserahkan kepada staf berinisial AN di bagian Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos pada 13 Oktober 2025. Namun hingga hari ini, proses tindak lanjut tak kunjung ada kejelasan.
Ditambahkannya, awak media juga mengungkapkan bahwa staf AN tidak merespons telepon maupun pesan yang dikirimkan. Bahkan ketika Kabid Dinsos dihubungi untuk meminta klarifikasi, hasilnya sama di telepon tidak diangkat dan pesan tidak dibalas.
“Ini sangat riskan. Masyarakat kecil yang miskin itu dilindungi oleh undang-undang. Tapi faktanya, laporan kami malah diabaikan,” ujar salah satu awak media.
Seperti diketahui, UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 dengan jelas menyebutkan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin juga mengatur hak masyarakat kurang mampu, diantaranya Memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan, Memperoleh pelayanan kesehatan, Memperoleh pendidikan, Mendapatkan perlindungan sosial dan Mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial
Sayangnya, dugaan pengabaian oleh Dinas Sosial Kota Tasikmalaya ini menunjukkan bahwa implementasi hukum tersebut belum sepenuhnya berjalan.
Kondisi ini menjadi bukti bahwa pemerintah setempat belum maksimal dalam memperhatikan kebutuhan warganya, terutama masyarakat yang tergolong tidak mampu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AN maupun Kabid Dinsos Kota Tasikmalaya belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi kepada awak media.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan