Lampung Selatan, MNP – Pengelolaan pungutan liar (pungli) parkir di Pasar Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menjadi lahan bisnis ilegal.
Kabarnya, parkir tersebut dikelola tanpa transparansi serta berpotensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan tersebut muncul setelah awak media mencoba melakukan penelusuran terkait setoran dan sistem pengelolaan parkir yang dinilai penuh tanda tanya, Senin (17/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi yang dihimpun, terdapat tujuh titik parkir motor dan satu titik parkir mobil di area Pasar Desa Titiwangi.
Masing-masing titik parkiran motor disetorkan sebesar Rp100.000 hingga Rp130.000, sedangkan titik parkir mobil dikenakan setoran tetap sebesar Rp120.000 per titik.
Semua setoran dari pengelola titik parkir dihimpun dan diserahkan kepada Ketua Parkir bernama Turiman. Namun, proses pengumpulan dana tersebut menuai sorotan lantaran tidak adanya transparansi hasilnya dan peruntukannya.
Saat awak media mencoba meminta akses melihat buku rekap setoran parkir, permintaan tersebut ditolak. Penolakan itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua Pasar Desa Titiwangi, Muhtar Hadi, yang menyatakan bahwa pembukuan parkir tidak boleh dilihat pihak luar.
“Pembukuan Tidak Boleh Dilihat “Itu Periuk Nasi Kami,” kata ketua pasar desa titiwangi, Muhtar Hadi, Sabtu (15/11/2025).
Muhtar juga menyampaikan bahwa dari total hasil parkir, terdapat setoran resmi kepada pemerintah desa sebesar Setoran ke desa: Rp250.000, Dana konsumsi (teh dan kopi): Rp30.000 dengan total: Rp280.000 per kegiatan pasar.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Desa Titiwangi, Sumari, yang dihubungi secara terpisah oleh tim media.
Sumari menyebutkan bahwa setoran parkir yang masuk ke desa seharusnya Rp300.000 setiap hari pasar, dan pasar tersebut beroperasi delapan kali dalam satu bulan.
Artinya, bila dihitung sesuai keterangan kepala desa, pemasukan desa dari sektor parkir seharusnya Rp300.000 × 8 = Rp2.400.000 per bulan.
Perbedaan angka tersebut menimbulkan dugaan bahwa adanya oknum yang memainkan hasil parkir sebelum disetorkan ke pemerintah desa.
Dugaan liar muncul bahwa pengelolaan parkir tersebut hanya menjadi bisnis pribadi kelompok tertentu yang berlindung atas nama desa.
Sejumlah warga berharap pemerintah desa dan penegak hukum melakukan audit ulang terkait alur keuangan parkir.
“Kalau memang uangnya untuk desa dan transparan, itu bagus. Tapi kalau jadi bancakan oknum, itu harus ditindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, terlebih setelah perbedaan data setoran parkir mencuat ke publik.
Ada selisih informasi antara Ketua Pasar dan Kepala Desa. Pembukuan pengelolaan parkir ditutup rapat dan tidak boleh diakses media.
Dugaan adanya praktik pungutan liar (Pungli) muncul karena tidak ada regulasi dan transparansi.
Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dan saber pungli untuk melakukan penindakan terhadap pengelola pasar dan kepala desa.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan