Berlangsung 1 Dekade? Dugaan Praktik Pungli Parkir Titiwangi Lamsel Seret ‘Periuk Nasi Kepala Desa’

Senin, 1 Desember 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Pengelolaan parkir di Pasar Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, kini menjadi sorotan publik.

Hal ini menyusul mencuatnya dugaan praktek pungutan liar (pungli) terstruktur, sistematis, dan berjalan lama tanpa regulasi resmi maupun transparansi keuangan, Senin (01/12/2025).

Dugaan pungli tersebut bukan hanya sekadar isu — tetapi mencuat setelah dilakukan penelusuran lapangan, pemeriksaan data, serta adanya pernyataan saling bertolak belakang dari pihak-pihak yang berwenang.

Saat dikonfirmasi, pihak PT Berlian Lancar Jaya, perusahaan yang telah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan Lampung Selatan untuk mengelola parkir di pasar tersebut, mengaku telah menjalankan kewajiban sesuai prosedur.

“Kami sudah setor PAD ke kabupaten melalui Dishub, tetapi desa masih tetap mengambil setoran parkir. Hal ini akan kami laporkan ke Polda Lampung melalui kuasa hukum,” ungkap perwakilan perusahaan.

PT Berlian Lancar Jaya mengklaim telah menyampaikan pemberitahuan sejak satu bulan sebelum penerbitan SPT, namun hingga kini musyawarah dengan pihak desa tidak menemukan titik temu.

Ketika awak media mencoba meminta penjelasan kepada Kepala Desa Titiwangi, Sumari, ia memberikan jawaban menggantung.

“Kami rapat dulu. Saya tidak mau serahkan begitu saja, nanti saya yang disalahkan masyarakat,” tuturnya.

Pernyataan ini dinilai ganjil, sebab legalitas pengelolaan sudah berada di bawah kewenangan Dishub dan bukan lagi milik pemerintah desa.

Indikasi pungli semakin kuat ketika media meminta akses pembukuan setoran parkir kepada Ketua Pasar Desa Titiwangi, Muhtar Hadi, namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah.

“Pembukuan tidak boleh dilihat. Itu periuk nasi kepala desa,”
Sabtu kemarin (15/11/2025).

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius. Jika parkir dikelola atas nama desa, mengapa pembukuan dianggap milik pribadi?

Data Tidak Sinkron. Desa Mengaku Dapat Rp300.000/Hari, Ketua Pasar Klaim Rp280.000. Keterangan antara pihak desa dan ketua pasar pun berbeda.

Adapun Versi Ketua Pasar: Rp250.000 setoran + Rp30.000 konsumsi = Rp280.000 per hari pasar. Sementara, Versi Kepala Desa Sumari:
Rp300.000 per hari pasar.

Jika pasar beroperasi 8 kali dalam satu bulan, maka perhitungan pendapatan resmi seharusnya Rp300.000 × 8 = Rp2.400.000 per bulan.

Namun angka itu kini diragukan karena adanya perbedaan data yang dinilai tidak wajar.

Sumber internal menyebutkan praktik ini diperkirakan telah berlangsung selama satu dekade, sejak Sumari menjabat sebagai kepala desa.

Sistem parkir yang seharusnya menjadi pendapatan desa diduga telah berubah menjadi sumber pemasukan pribadi bagi segelintir pihak.

Dengan adanya 7 titik parkir motor dan 1 titik parkir mobil, setiap juru parkir wajib setor, tanpa ada mekanisme pelaporan dan tanpa bukti resmi.

Dengan adanya pelaporan resmi ke pihak berwajib oleh PT Berlian Lancar Jaya, kasus ini berpotensi Masuk ranah penyidikan dugaan pungli, Audit keuangan desa, Penyelidikan aset hasil pungutan ilegal, Pemanggilan saksi-saksi termasuk perangkat desa.

Kasus ini bukan hanya soal uang parkir, tetapi tentang tata kelola pemerintahan, integritas, dan kepercayaan publik.

Jika pengelolaan parkir dilakukan sesuai aturan, tidak ada alasan pembukuan ditutup rapat. Namun fakta lapangan berkata lain.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor
Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk
Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 
Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 
Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang
Guru Penjaskes di Pemalang Ungkap Pentingnya Jalan Kaki bagi Kebugaran Siswa
Gunakan Skema PKTD, Pemdes Tampa Mulai Pembangunan Gang Manguleng
Tiga Pilar Keamanan Tasikmalaya Satukan Langkah di Makodim 0612/Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:09 WIB

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:27 WIB

Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:52 WIB

Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:00 WIB

Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:43 WIB

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Selasa, 14 Jul 2026 - 16:43 WIB