Garut, MNP – Momen yang telah lama dinanti ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Garut akhirnya tiba. Setelah pelantikan yang digelar kemarin, para tenaga Non ASN kini resmi menyandang status sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.
Prosesi pembagian Surat Keputusan (SK) dilaksanakan di Aula Dinsos Kabupaten Garut oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sabtu (8/11/2025).
Ratusan wajah penuh haru dan syukur tampak memenuhi ruangan saat mereka satu per satu menerima SK yang telah lama ditunggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penantian panjang bertahun-tahun bekerja dalam status honorer akhirnya terbayar dengan pengakuan resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Riyadi salah satu pihak penyelenggara, menegaskan bahwa proses pembagian SK dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Semuanya sudah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Tidak ada biaya apa pun dalam pembagian SK ini,” ujarnya.
Sementara itu, Rahmat Fauzi, pegawai dari Dinas Perhubungan, menuturkan bahwa momen ini menjadi sejarah penting dalam hidupnya.
“Ini momen yang sangat kami nantikan sekian lama. Bisa memiliki SK dan menjadi ASN PPPK adalah kebanggaan besar sepanjang hidup,” ungkapnya penuh haru.
Kegiatan pembagian SK ini mendapat apresiasi besar dari para pegawai yang hadir. Banyak di antara mereka yang merasa lega dan bersyukur karena penantian panjang sebagai tenaga honorer akhirnya terjawab dengan kepastian status kepegawaian.
Acara berlangsung lancar, tertib, dan penuh suasana kebahagiaan. Para penerima SK berharap status baru ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Garut.
![]()
Penulis : DHS
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan