Bejat! Ayah Tiri di Garut Setubuhi Anak Sejak SMP Hingga Hamil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Unit IV PPA Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri.

Pelaku berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, resmi ditahan pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus ini bermula dari kecurigaan salah seorang teman sekolah korban yang melihat perubahan fisik korban dan menduga bahwa korban sedang hamil.

Wali kelas yang menerima laporan itu kemudian membawa korban ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan, dan hasilnya mengejutkan korban di ketahui tengah hamil dengan usia kandungan diperkirakan 8–9 bulan.

Saat dikonfirmasi oleh pihak sekolah, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sejak duduk di bangku kelas 2 SMP pada tahun 2022.

Aksi bejat tersebut terus berlanjut hingga korban kini duduk di kelas 2 SMA pada tahun 2025. Setiap kali melancarkan perbuatannya, pelaku melakukannya di rumah Pelaku.

Mengetahui hal tersebut, wali kelas kemudian memberitahu kakak korban yang langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Unit PPA telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko.

Petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Garut akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masa depan mereka. Saat ini korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit PPA untuk pemulihan psikologis,” tegasnya.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa dicegah sedini mungkin,” tutup AKP Joko Prihatin.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG
Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman
Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh
Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat
Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers
IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung
Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers

Berita Terbaru