Miris, Keluarga Bejad ini Tega Cabuli Anaknya Sendiri 

Selasa, 8 April 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Polres Garut melalui Unit PPA Sat Reskrim Telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 07 April 2025 Pukul 00.00 Wib bertempat di Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan awal mula kejadian ini diketahui ketika tetangga korban melihat celana korban penuh dengan darah.

Sang tetangga lalu menanyakan kepada korban serta membuka celana korban untuk memastikan darah tersebut.

Kemudian tetangga korban menanyakan kenapa kelaminnya berdarah, lalu korban menjawab bahwa ada yang masuk ke kelamin korban.

Mendengar hal tersebut tetangga korban langsung membawa klinik rumah sakit terdekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, menurut keterangan bidan terdapat robekan di alat kelamin korban.

Setelah ditanya oleh bidan, korban mengatakan bahwa ada yang masuk ke kelamin korban, lalu bidan menanyakan kembali ke korban sambil memperlihatkan gambar kelamin laki-laki kepada korban.

Korban pun mengkonfirmasi bahwa yang dimasukan ke kelaminya tersebut sesuai dengan apa yang di tunjukan oleh bidan (gambar kelamin laki-laki).

Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Garut. Setelah di lakukan penyelidikan terungkap bahwa yang melakukan hal tersebut merupakan ayah kandung, kakek, dan Kaka dari ayah kandung (Uwa) korban.

“Ketiga pelaku ES (58) kakek korban, YM (31) Kakak dari Ayah Korban/Uwa dan YM (25) ayah korban saat ini sudah kami tahan dan akan di proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim kepada media, Selasa (08/04/2025).

Korban yang berumur 5 tahun saat ini sedang dalam perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Para pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” pungkas Joko.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Minim Business Plan, Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Berpotensi Mandek
UNIMEN Perkuat Humas sebagai Benteng Institusi, Hadiri Rakornas Forum Humas PTMA di Yogyakarta
Pangdam XXII/Tambun Bungai, Mayjen TNI Zainul Arifin Silaturahmi dan Kunker ke Barito Timur 
Demi Anak Kucing, Petugas Damkar Pemalang Terjun ke Sumur Sempit
Transformasi Komunikasi Publik Lapas Cipinang melalui PRIMA dapat Pengakuan dari Penguji
Ratusan Personel dan Puluhan Alat Berat Dikerahkan, Pemkab Pakpak Bharat Terus Normalisasi Pasca Longsor
Liburan Berujung Maut, Warga Kota Tasikmalaya Tewas Tenggelam di Pantai Pasanggrahan Cipatujah
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jawa Barat 4 Desember 2025

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:10 WIB

Minim Business Plan, Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Berpotensi Mandek

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:54 WIB

UNIMEN Perkuat Humas sebagai Benteng Institusi, Hadiri Rakornas Forum Humas PTMA di Yogyakarta

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:00 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai, Mayjen TNI Zainul Arifin Silaturahmi dan Kunker ke Barito Timur 

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:52 WIB

Demi Anak Kucing, Petugas Damkar Pemalang Terjun ke Sumur Sempit

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:43 WIB

Transformasi Komunikasi Publik Lapas Cipinang melalui PRIMA dapat Pengakuan dari Penguji

Berita Terbaru

Berita terbaru

Demi Anak Kucing, Petugas Damkar Pemalang Terjun ke Sumur Sempit

Kamis, 4 Des 2025 - 21:52 WIB