Miris, Keluarga Bejad ini Tega Cabuli Anaknya Sendiri 

Selasa, 8 April 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Polres Garut melalui Unit PPA Sat Reskrim Telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 07 April 2025 Pukul 00.00 Wib bertempat di Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan awal mula kejadian ini diketahui ketika tetangga korban melihat celana korban penuh dengan darah.

Sang tetangga lalu menanyakan kepada korban serta membuka celana korban untuk memastikan darah tersebut.

Kemudian tetangga korban menanyakan kenapa kelaminnya berdarah, lalu korban menjawab bahwa ada yang masuk ke kelamin korban.

Mendengar hal tersebut tetangga korban langsung membawa klinik rumah sakit terdekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, menurut keterangan bidan terdapat robekan di alat kelamin korban.

Setelah ditanya oleh bidan, korban mengatakan bahwa ada yang masuk ke kelamin korban, lalu bidan menanyakan kembali ke korban sambil memperlihatkan gambar kelamin laki-laki kepada korban.

Korban pun mengkonfirmasi bahwa yang dimasukan ke kelaminya tersebut sesuai dengan apa yang di tunjukan oleh bidan (gambar kelamin laki-laki).

Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Garut. Setelah di lakukan penyelidikan terungkap bahwa yang melakukan hal tersebut merupakan ayah kandung, kakek, dan Kaka dari ayah kandung (Uwa) korban.

“Ketiga pelaku ES (58) kakek korban, YM (31) Kakak dari Ayah Korban/Uwa dan YM (25) ayah korban saat ini sudah kami tahan dan akan di proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim kepada media, Selasa (08/04/2025).

Korban yang berumur 5 tahun saat ini sedang dalam perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Para pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” pungkas Joko.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kanit Binmas Wakili Kapolsek Cikalongwetan Hadiri Perpisahan Kelas XII SMAN 1 Cikalongwetan
GEMPAR MAKASSAR! Santri MBS Enrekang Borong 9 Medali di Kejuaraan Nasional Celebes Silat Championship 2026
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jembatan Rambingen Lae Baning Desa Malum STTUJehe
Truk Mogok Picu Antrean Panjang di Leles Garut, Polisi Gerak Cepat Urai Kemacetan
FWJI Jatim: Kapolres Mojokerto Anti Wartawan? Diduga Sebagai Konstituen Dewan Pers
Polsek Kuala Cenaku Tanam Jagung Hibrida, Dorong Ketahanan Pangan dari Desa Sukajadi
Sidang Kasus Eksploitasi Anak oleh Konten Kreator SL, Tiga Saksi Beberkan Keterangan 
Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Pedagang Bakso, Naik Tahap Penyidikan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:22 WIB

Kanit Binmas Wakili Kapolsek Cikalongwetan Hadiri Perpisahan Kelas XII SMAN 1 Cikalongwetan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:12 WIB

GEMPAR MAKASSAR! Santri MBS Enrekang Borong 9 Medali di Kejuaraan Nasional Celebes Silat Championship 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jembatan Rambingen Lae Baning Desa Malum STTUJehe

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:37 WIB

Truk Mogok Picu Antrean Panjang di Leles Garut, Polisi Gerak Cepat Urai Kemacetan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:26 WIB

FWJI Jatim: Kapolres Mojokerto Anti Wartawan? Diduga Sebagai Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru