Tasikmalaya, MNP – Lembaga Forum Demokrasi Masyarakat Madani (FORDEM) melakukan audiensi di Gedung Asda 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Para aktivis ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum atas potongan zakat profesi yang diberlakukan Baznas kepada para ASN, khususnya guru, Selasa (14/10/2025).
Audiensi dihadiri perwakilan Baznas Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Ihsan Nurul Haki, Inspektorat Kabupaten H. Enjang, Kabag Hukum Opik, serta Staf Ahli Yayat Supriatna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasehat FORDEM, Tatang Sutarman, menilai potongan zakat profesi ASN oleh Baznas cacat hukum karena dilakukan tanpa persetujuan tertulis individu, bahkan langsung dipotong melalui Bank BJB tanpa kejelasan alokasi.
“Jika tanpa persetujuan dan tanpa tanda tangan ASN bersangkutan, bagaimana secara hukum dan syariat Islam? Ini bisa masuk ranah maladministrasi,” tegas Tatang, Selasa (14/10/2025).
Menanggapi hal tersebut, H. Enjang dari Inspektorat menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan pengawasan dinas. Ia mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan terkait masalah ini.
Sementara itu, Kabag Hukum Opik menyebut bahwa pihaknya sedang mengkaji ulang sejumlah peraturan bupati (Perbup) yang berkaitan, dan akan menindaklanjuti bila ditemukan regulasi yang tidak sesuai.
Staf Ahli Yayat Supriatna menambahkan, permasalahan ini akan dijadikan bahan evaluasi bersama Baznas agar kedepan sosialisasi zakat dilakukan lebih transparan dan terkoordinasi.
Tatang Sutarman menegaskan bahwa FORDEM tidak anti terhadap zakat, namun menuntut kejelasan regulasi dan dasar hukumnya.
Ia menyoroti potongan gaji ASN yang bervariasi — Rp132.000, Rp112.000, dan Rp83.000 — agar transparansi penyalurannya dijelaskan secara resmi untuk menghindari dugaan penyimpangan dana.
Menariknya, usai audiensi, pihak Baznas dan Inspektorat menolak diwawancarai awak media.
Ketua Umum FORDEM H. Ade Irawan bersama Wakil Ketua Umum Ade Gunawan (Degun) menegaskan, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dan Wakil Bupati Asep perlu mengambil langkah tegas menghentikan sementara kebijakan potongan zakat ASN hingga ada revisi regulasi dan kejelasan hukum agar polemik ini tidak terus berlanjut.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan