Diduga Cacat Hukum, LSM FORDEM Tanyakan Baznas Terkait Potongan Gaji Zakat ASN

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Lembaga Forum Demokrasi Masyarakat Madani (FORDEM) melakukan audiensi di Gedung Asda 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Para aktivis ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum atas potongan zakat profesi yang diberlakukan Baznas kepada para ASN, khususnya guru, Selasa (14/10/2025).

Audiensi dihadiri perwakilan Baznas Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Ihsan Nurul Haki, Inspektorat Kabupaten H. Enjang, Kabag Hukum Opik, serta Staf Ahli Yayat Supriatna.

Penasehat FORDEM, Tatang Sutarman, menilai potongan zakat profesi ASN oleh Baznas cacat hukum karena dilakukan tanpa persetujuan tertulis individu, bahkan langsung dipotong melalui Bank BJB tanpa kejelasan alokasi.

“Jika tanpa persetujuan dan tanpa tanda tangan ASN bersangkutan, bagaimana secara hukum dan syariat Islam? Ini bisa masuk ranah maladministrasi,” tegas Tatang, Selasa (14/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, H. Enjang dari Inspektorat menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan pengawasan dinas. Ia mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan terkait masalah ini.

Sementara itu, Kabag Hukum Opik menyebut bahwa pihaknya sedang mengkaji ulang sejumlah peraturan bupati (Perbup) yang berkaitan, dan akan menindaklanjuti bila ditemukan regulasi yang tidak sesuai.

Staf Ahli Yayat Supriatna menambahkan, permasalahan ini akan dijadikan bahan evaluasi bersama Baznas agar kedepan sosialisasi zakat dilakukan lebih transparan dan terkoordinasi.

Tatang Sutarman menegaskan bahwa FORDEM tidak anti terhadap zakat, namun menuntut kejelasan regulasi dan dasar hukumnya.

Ia menyoroti potongan gaji ASN yang bervariasi — Rp132.000, Rp112.000, dan Rp83.000 — agar transparansi penyalurannya dijelaskan secara resmi untuk menghindari dugaan penyimpangan dana.

Menariknya, usai audiensi, pihak Baznas dan Inspektorat menolak diwawancarai awak media.

Ketua Umum FORDEM H. Ade Irawan bersama Wakil Ketua Umum Ade Gunawan (Degun) menegaskan, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dan Wakil Bupati Asep perlu mengambil langkah tegas menghentikan sementara kebijakan potongan zakat ASN hingga ada revisi regulasi dan kejelasan hukum agar polemik ini tidak terus berlanjut.

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru