Barito Timur, MNP – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Timur (Bartim) Nursulistio, ingatkan pihak perusahaan yang beroperasi di wilayahnya wajib penuhi Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial Perusahaan.
Politisi dari Partai berlambang pohon Beringin ini meminta agar pihak perusahaan taat dan memenuhi kewajibannya berdasarkan Peraturan daerah (Perda) yang di buat Pemerintah.
Mengenai dampak sosial lingkungan perusahaan maupun tanggungjawab CSR, legislatif sudah bersama-sama dengan eksekutif telah menyelesaikan Perdanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap ini berjalan dan tindaklanjuti. Turunannya secara teknis juga mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menunaikan CSR, karena CSR ini bukan bukan sedekah tapi ini kewajiban,” ucap Nursulistio diruang kerjanya, Selasa (07/10/2025).
Juga disebutkan bahwa peraturan yang berlaku sudah mengatur tentang kewajiban perusahaan berkaitan dengan kegiatan yang Perusahaan lakukan di suatu wilayah.
Pihak eksekutif yang membidangi akan menjalankan CSR, sedangkan secara kelembagaan DPRD sudah bersama-sama membuat produk hukumnya agar menjadi panduan dan dasar dalam mengelola CSR.
“Kami juga berharap kepada kawan-kawan corporate yang beroperasi di wilayah Barito Timur untuk menunaikan kewajiban, membayarkan CSR-nya. Mungkin sejauh ini mereka (Perusahaan) memberikan CSR kepada ring satu, tetapi mungkin tidak tercatat di Pemda sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pemerintahan,” jelasnya.
Nursulistio, berharap ini masuk dan menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah melalui CSR yang ada, melakukan perpaduan, baik kepada masyarakat disekitar yang terdampak langsung aktivitas perusahaan maupun kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan APBD.
Nursulistio juga menjelaskan CSR yang bisa dipenuhi oleh Perusahaan dapat menjadi Pendapatan asli daerah yang menopang dan membantu pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD berpesan. Berkaitan dengan apa yang sedang terjadi di PT MUTU, mungkin juga di perusahaan-perusahaan yang lain, kami berharap. Sebisa mungkin kita bijaksana, kita kondisikan agar gejolak masyarakat khususnya yang Barito Timur ini tidak terjadi.
Menurut Nursulistio, kalaupun ada indikasi atau gejolak mohon segera di tangani dengan bijak dan baik. Kemudian juga memohon kiranya perhatian dan juga kesadaran dari perusahaan terkait, dengan akses lintas mungkin hak milik warga atau wilayah, silakan diselesaikan kewajibannya.
“Kalau ternyata itu masuk Barito Timur mohon dengan kesadarannya dan penuh tanggung jawabnya untuk memberikan hak dan kewajibannya kepada wilayah Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan