Kadisnakertrans dan Perindustrian Bartim: Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja

Senin, 4 November 2024 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Albert Kepala Dinas Transmigrasi dan  Perindustrian Kabupaten Barito Timur

Foto: Albert Kepala Dinas Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Barito Timur

Barito Timur, MNP – Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Barito Timur, Albert mengingatkan semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Timur agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah terkait lowongan penerimaan karyawan.

Pasalnya dari semua perusahaan yang ada di Barito Timur, hingga saat ini belum ada satu perusahaan yang melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Kadisnakertrans) dan Perindustrian.

Diterangkan Albert, pemerintah mewajibkan perusahaan melapor lowongan kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

“Intinya perusahaan wajib melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan. Adapun pelaporan ini tidak dipungut biaya,” ucapn Albert kemarin kepada media ini.

Tak hanya itu Albert juga menjelaskan, pasal 5 aturan tersebut menyatakan pelaporan lowongan kerja harus memuat informasi, seperti identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, dan masa berlaku lowongan pekerjaan.

Selanjutnya, pelaporan lowongan kerja juga harus memuat informasi jabatan yang meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah dan gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi terkait lainnya.

“Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, pemberi kerja wajib melaporkan kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan, demikian bunyi Pasal 6 aturan tersebut,” tutupnya.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

WARGA GERAM! Pembuangan Sampah di Pinang Tak Diangkut Berminggu-minggu, Diduga Dibiarkan DLH
Gara-gara Dendam Lama, Pria di Garut Tega Tebas Kerabatnya Hingga Masuk Rumah Sakit
SAMPAH ENREKANG AMBURADUL! Andi Nasir Sentil Pemda: Jangan Tangani Hanya Kalau Viral
5 TAHUN PERDA JALAN DI TEMPAT! Wakil Ketua DPRD Sentil Pemda: LP2B Enrekang Hanya Wacana
Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Sukawening Edukasi Pelajar SMP PGRI 
Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Polsek Dusun Tengah, 150 Kilogram Beras SPHP Ludes Terjual
Kapolsubsektor Paku Pimpin Groundcheck Hotspot di Desa Kalamus
Meriahkan HUT RI ke-81, Polres Pakpak Bharat Kawal Ketat Turnamen Sepak Bola Tinada Cup XIII 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:18 WIB

WARGA GERAM! Pembuangan Sampah di Pinang Tak Diangkut Berminggu-minggu, Diduga Dibiarkan DLH

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Gara-gara Dendam Lama, Pria di Garut Tega Tebas Kerabatnya Hingga Masuk Rumah Sakit

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:36 WIB

SAMPAH ENREKANG AMBURADUL! Andi Nasir Sentil Pemda: Jangan Tangani Hanya Kalau Viral

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:54 WIB

5 TAHUN PERDA JALAN DI TEMPAT! Wakil Ketua DPRD Sentil Pemda: LP2B Enrekang Hanya Wacana

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Sukawening Edukasi Pelajar SMP PGRI 

Berita Terbaru

Berita terbaru

Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Sukawening Edukasi Pelajar SMP PGRI 

Senin, 3 Agu 2026 - 18:59 WIB