Tasikmalaya, MNP – Praktik pungutan di Jalan JB yang dialami para pedagang kerap dibungkus dengan istilah retribusi, namun ironisnya tidak jelas apakah setoran tersebut benar-benar masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau justru lenyap ke kantong pribadi oknum maupun kelompok tertentu.
Kritik tersebut disampaikan Fahmi Mukti Hilman selaku Ketua PAC SAPMA Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, Rabu (27/08/2025).
Menurutnya, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap pungutan yang mengatasnamakan retribusi wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) serta dikelola melalui mekanisme resmi keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu termasuk kategori pungutan liar (pungli) sebagaimana dilarang dalam Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli,” tegas Fahmi.
Dirinya menyebut, situasi di Jalan JB menunjukkan lemahnya pengawasan, dimana pedagang harus menanggung beban biaya yang tidak transparan, sementara PAD daerah justru berpotensi bocor.
Pemerintah daerah harus segera turun tangan, melakukan audit lapangan, serta memastikan setiap retribusi tercatat, memiliki karcis resmi, dan masuk ke kas daerah.
“Jika praktik pungli ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya menekan ekonomi rakyat kecil, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ungkapnya.
Fahmi meminta sudah saatnya Pemkot/Pemkab menjadikan kasus pungutan di Jalan JB sebagai prioritas penertiban, agar retribusi kembali pada fungsi sejatinya.
“Instrumen legal untuk meningkatkan PAD demi pembangunan, bukan alasan untuk menguras keringat rakyat,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan