Cek Infonya!! Pemerintahan Enrekang Siap Perpanjang Kontrak PPPK Formasi 2023

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang segera akan memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2023.

Langkah ini diambil berdasarkan surat keputusan Bupati Enrekang Nomor: 386/KEP/VIII/2025 tanggal 4 Agustus tahun 2025 perihal Perpanjangan hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja untuk jabatan fungsional formasi tahun 2023 lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang.

Dalam surat undangan yang ditandatangani Penjabat Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah Enrekang, Zulkarnain Kara, dijelaskan perpanjangan kontrak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan pelayanan publik oleh PPPK di Kabupaten Enrekang.

Dalam surat undangan tersebut, disampaikan bahwa terkait dengan perpanjangan kontrak PPPK, maka Bapak/Ibu PPPK formasi tahun 2023 diundang untuk menghadiri penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang.

Acara ini akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, dimulai pukul 07.00 WITA sampai selesai. Tempat acara penandatanganan adalah di halaman kantor Bupati Enrekang.

Diharapkan kepada seluruh PPPK yang diundang untuk hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh proses penandatanganan dengan tertib.

Didalam surat undangan tersebut juga diingatkan kepada PPPK yang akan diperpanjang kontrak kerjanya untuk melakukan pengunduhan dokumen perjanjian kerja masing-masing melalui laman (tautan tidak tersedia).

Dokumen perjanjian kerja ini harus dicetak sebanyak dua rangkap. Selain itu, PPPK juga diminta untuk menyiapkan materai Rp.10.000 sebanyak dua lembar yang harus dibawa pada saat kegiatan penandatanganan tersebut.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses penandatanganan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Para PPPK yang diundang untuk menghadiri acara penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja diinstruksikan untuk menggunakan pakaian Korpri lengkap.

Ini merupakan bagian dari ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta acara untuk menjaga keseragaman dan kesopanan dalam acara resmi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Enrekang.

Dengan menggunakan pakaian dinas yang ditentukan, diharapkan acara dapat berlangsung dengan khidmat dan sesuai dengan etika kepegawaian di pemerintahan.

Perpanjangan kontrak PPPK formasi tahun 2023 ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang untuk terus mendukung dan menjaga kelangsungan kerja pegawai yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

Dengan perpanjangan kontrak ini, diharapkan PPPK dapat terus bekerja dengan stabil dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Enrekang.

Perpanjangan kontrak juga memberikan kepastian bagi PPPK dalam menjalankan tugasnya, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam meningkatkan kinerja dan kontribusi bagi pembangunan daerah.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?
Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi
Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup
Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!
Momentum HSN 2026, Ketua Indoboxing Laga Inau Minta Pemuda Teladani Semangat Perjuangan Santri
Sigap dan Peduli, Pemdes Wanakerta Cibatu Bantu Korban Rumah Roboh di Kp Margaluyu
Demo di Kalteng, Dua Sisi Etika di Tengah Kabut Asap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!

Berita Terbaru

Ilustrasi

Barito Timur

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:39 WIB