Diduga PHK Sepihak: Gapura, FORDEM dan SBSI Tuntut Pesangon Karyawan CV Bina Cipta Abadi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP — Tiga aliansi organisasi masyarakat (Ormas), yakni GAPURA (Garuda Pusaka Nusantara), FORDEM (Forum Demokrasi Masyarakat Madani), dan SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), mendatangi Gedung DPRD Kota Tasikmalaya untuk menggelar audiensi.

Isu yang dibahas terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan CV. Bina Cipta Abadi (BCA) terhadap sejumlah karyawan outsourcing tanpa memberikan hak pesangon, Rabu (06/08/2025).

Audiensi yang dimoderatori langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, H. Yadi Mulyadi, S.H., M.H., ini turut dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, kuasa hukum perusahaan, serta Apih Yono sebagai salah satu Direktur TFT, dan para pimpinan ormas.

Sorotan dari GAPURA: Transparansi dan Legalitas Perusahaan

Marwan Gunawan, Ketua GAPURA, menyoroti ketidakterbukaan pihak Disnaker terkait dokumen penting seperti peraturan perusahaan.

Ia menekankan bahwa salah satu karyawan bernama Johan, bukan habis masa kontrak, melainkan diberhentikan secara sepihak sebelum perjanjian kerja berakhir di Desember 2024.

“Apakah masih pantas perusahaan dengan omzet miliaran ber-NIB skala kecil? Menurut Disnaker, perusahaan ini bahkan tidak menggubris permintaan data dari pemerintah. Peraturan perusahaan tidak tersedia, masa berlakunya pun sudah habis. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Marwan.

Disnaker Provinsi: Ada Konsekuensi Hukum Jika Tak Patuhi SOP

Agus, Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V dari Disnaker Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan dan undang-undang yang berlaku.

“Jika perusahaan tidak mematuhi SOP dan tidak menyerahkan dokumen ke dinas, maka ada konsekuensi hukum dan sanksi finansial. Kami berterima kasih kepada DPRD yang telah memfasilitasi audiensi ini,” ujar Agus.

FORDEM: Tuntut Ketegasan, “Tutup Saja Perusahaan Seperti Ini

Tatang Sutarman, Penasehat FORDEM, dengan tegas menyatakan bahwa mediasi yang selama ini ditempuh sudah tidak cukup.

Ia menuding bahwa perusahaan telah mengabaikan hak pekerja, bahkan memperbudak secara sistematis dengan dalih kapitalisme.

“Jika perusahaan ini sudah tidak menghormati dinas, apalagi pemerintah kota, lebih baik DITUTUP SAJA. Kami sudah cukup percaya pada Disnaker dan pengawas, tapi realitanya malah ada pekerja yang masuk penjara akibat persoalan ketenagakerjaan,” seru Tatang.

Ia juga memperingatkan Direktur TFT, Apih Yono, agar tidak membiarkan perusahaan-perusahaan di bawah naungannya melanggar aturan dan merugikan hak dasar pekerja.

Kuasa Hukum CV. BCA: Siap Tabayyun dan Mediasi Kekeluargaan

Sementara itu, Aat Sukatma, S.H., M.H., selaku kuasa hukum CV. BCA menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai.

“InsyaAllah, kami akan tabayyun dan menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan. Saya juga sudah sering berkomunikasi dengan Kang GG, dan kami akan agendakan segera penyelesaiannya,” ujarnya.

DPRD: Semua Pihak Sepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan

Menutup audiensi, H. Yadi Mulyadi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas itikad baik semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini.

Dirinya bersyukur dari hasil audiensi, baik pihak perusahaan maupun eks karyawan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Tidak boleh ada yang dirugikan, dan ini adalah bentuk komitmen kami di DPRD untuk mendengar dan menyampaikan aspirasi rakyat,” pungkasnya.

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit
Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap
ITF UIN Ar-Raniry Gelar Capacity Building Season 3: Simbolis Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Tahap II
Sanksi Adat Tegas di Jeneponto: Pelaku Asusila Dilarang Masuk Seumur Hidup
Indonesian Legendary Songs: Satu Panggung, Seribu Kenangan Bersama Musisi Tasikmalaya
Pembangunan Sekolah Rakyat akan Segera Terwujud di Kabupaten Pakpak Bharat
SSB Galuh Mekanis Asah Mental dan Strategi di Guruminda Cup HUT Kabupaten Ciamis
Mengurai Benang Kusut Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Rp400 Juta Menguap, Siapa Aktor Utamanya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:36 WIB

Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32 WIB

ITF UIN Ar-Raniry Gelar Capacity Building Season 3: Simbolis Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Tahap II

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:33 WIB

Sanksi Adat Tegas di Jeneponto: Pelaku Asusila Dilarang Masuk Seumur Hidup

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:15 WIB

Indonesian Legendary Songs: Satu Panggung, Seribu Kenangan Bersama Musisi Tasikmalaya

Berita Terbaru