JENEPONTO, MNP – Kasus dugaan perselingkuhan (asusila) yang melibatkan sesama warga Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berakhir pada penjatuhan sanksi adat yang berat.
Pelaku pria paruh baya berinisial DW (60), seorang duda, dan seorang wanita berinisial ER (45), dijatuhi hukuman hukum adat setempat berupa larangan memasuki wilayah desa seumur hidup.
Peristiwa yang menggemparkan warga ini diselesaikan secara adat oleh Pemerintah Desa Baraya bersama para pemangku adat, serta disaksikan langsung oleh pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat pada Kamis (09/07/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan hubungan terlarang ini terjadi di antara kedua pelaku yang ternyata merupakan tetangga dekat.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak Pemerintah Desa Baraya, ER (45) akhirnya mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan asusila dengan DW (60) sebanyak beberapa kali.
Atas pengakuan tersebut, para pemangku adat menyatakan bahwa tindakan kedua pelaku telah melanggar ketentuan hukum adat yang berlaku di Desa Baraya, sehingga mereka layak dikenakan sanksi tegas guna menjaga kesucian dan ketertiban desa.
Keputusan sanksi tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Kesepakatan Bersama Nomor: 562/BDY/VII/2026, yang memuat tiga poin utama:
1. Pengusiran Selamanya: Pihak pertama (pelaku) tidak diperbolehkan lagi memasuki area Desa Baraya selamanya, atau hingga mereka meninggal dunia.
2. Syarat Pengecualian: Pihak pertama (laki-laki) hanya diperbolehkan kembali memasuki area Desa Baraya jika pihak kedua memutuskan untuk menerima kembali pihak pertama (perempuan), yang harus dibuktikan secara sah (melalui foto dan dokumentasi sejenisnya) meskipun pembuktian tersebut dilakukan di luar area Desa Baraya.
3. Cakupan Wilayah: Larangan masuk ini berlaku mutlak untuk seluruh wilayah administratif Desa Baraya.
Surat kesepakatan tersebut dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Prosesi penandatanganan surat kesepakatan bersama ini dihadiri dan disahkan oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Pihak Penuntut Kamaruddin, Pemangku Adat Hasan yang diketahui Kepala Desa Baraya, Nawir
Adapun saksi-saksi yang turut menandatangani dokumen ini adalah Saksi Pihak Pertama: Irfan Sainuddin, Udin Tali, Sirajuddin, dan Hendra. Sementara, Saksi Pihak Kedua: Riko, Hati, Ancur, dan Hamsir.
Melalui sanksi adat yang tegas ini, Pemerintah Desa Baraya berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga norma-norma kesusilaan di tengah masyarakat.
![]()
Penulis : Mahmud Sewang
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan