Kota Gunungsitoli, MNP – Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias (K-OFPN) resmi di laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (31/06/2025).
Perselisihan Delvi Kristiani Gea, dkk dibantu melalui lembaga bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sumatera Utara (LBH KSBSI SUMUT) yang resmi menyampaikan pengaduan/pelimpahan ke Disnaker Provinsi Sumut.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pembelaan kepada pekerja/buruh untuk mendapatkan keadilan atas hak hak normatif mereka sebagaimana amanah undang-undang ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi, Dinas Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli yang tergabung dalam Dinas Perdagangan ini tidak memiliki Mediator yang khusus menangani masalah perselisihan hubungan industrial.
Alhasil, kasus ini harus dilimpahkan ke tingkat Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial.
Delvi, dkk berharap nasib mereka yang saat ini masih pengangguran dapat segera mendapatkan pekerjaan baru dan mengharapkan keadilan atas pengaduan mereka.
“Ya, tentunya sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Delvi mewakili rekan rekannya.
![]()
Penulis : Herdin Zebua
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan