Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Suami Korban 

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dalam rumah tangga terhadap korban Perempuan Ni’ma binti Luru

Kejadiannya pada Selasa, 23 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 Wita di Dusun Bilurung, Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.

Tersangka dalam kasus ini adalah suami korban, Lelaki yang berinisial TT, yang kini telah divonis 15 tahun penjara.

Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap pelaku setelah beberapa lama melakukan penyelidikan sejak tahun 2024.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui pendekatan Scientific Investigation oleh tim penyidik dan penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Jeneponto.

“Setelah menerima laporan dugaan tindak pidana, tim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia, ST, MH, kepada matasulsel.com, Selasa (22/7/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa atas koordinasi dengan pihak keluarga, dilakukan autopsi terhadap jenazah korban setelah mendapat persetujuan, yang dilaksanakan oleh tim forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Subbid Dokpol RS Bhayangkara Makassar pada 4 Juni 2024.

“Berdasarkan hasil visum et repertum yang diterima pada 28 Juni 2024, ditemukan unsur kekerasan fisik berupa memar akibat trauma benda tumpul sebelum korban meninggal dunia,” terangnya.

Dari hasil gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pada 20 September 2024, dikeluarkan surat perintah penyidikan.

Setelah pemeriksaan intensif dan penyitaan barang bukti, tersangka yang berinisial TT ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian,.

Selain itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, papar AKP Syahrul Rajabia.

Tersangka sempat beberapa kali menjalani perpanjangan masa penahanan seiring pelengkapan berkas perkara, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli forensik dan pelaksanaan rekonstruksi kejadian.

Setelah melalui rangkaian penyidikan dan melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto pada 17 Januari 2025. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 22 Januari 2025.

Proses hukum berlanjut hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto. Berdasarkan putusan pada 5 Februari 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa yang berinisial TT.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Jeneponto dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga secara serius, profesional, dan berdasarkan pendekatan ilmiah untuk menjamin keadilan bagi korban.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tanggapi Gelombang Penolakan, Owner Kings Family Karaoke: Asumsi Harus Dibuktikan Melalui Hukum
Pimpin DPC GAMKI Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi Fokus Konsolidasi Pemuda Lintas Komunitas
Tatap Indonesia Emas 2045, PMII STISIP Tasikmalaya Ingatkan Bonus Demografi Tak Cukup Sebatas Slogan
Bantu Kesehatan Masyarakat dan Gelar Verifikasi DPRt, NasDem Kota Tasikmalaya Targetkan Kursi Pemilu 2029
Ancaman Digital Mengintai Anak! Sekolah dan Orangtua Dituntut Bersinergi Perkuat Pendidikan Agama
Andreas Simanjuntak Minta GAMKI Tasikmalaya Lahirkan Kader Berani dan Kritis
Gandeng Dinas PU dan TNI-Polri, Kades Lentu Pimpin Warga Normalisasi Irigasi Jelang Musim Tanam
Bau Tak Sedap Pekerjaan Jalan Provinsi Patung-Hayaping, Diduga Jadi Ajang Jual Beli Proyek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Tanggapi Gelombang Penolakan, Owner Kings Family Karaoke: Asumsi Harus Dibuktikan Melalui Hukum

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Pimpin DPC GAMKI Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi Fokus Konsolidasi Pemuda Lintas Komunitas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Tatap Indonesia Emas 2045, PMII STISIP Tasikmalaya Ingatkan Bonus Demografi Tak Cukup Sebatas Slogan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Bantu Kesehatan Masyarakat dan Gelar Verifikasi DPRt, NasDem Kota Tasikmalaya Targetkan Kursi Pemilu 2029

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Ancaman Digital Mengintai Anak! Sekolah dan Orangtua Dituntut Bersinergi Perkuat Pendidikan Agama

Berita Terbaru