Barito Timur, MNP – Adanya informasi dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di areal perizinan Hak Guna Usaha (HGU) milik T Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) perkebunan kelapa sawit kini menjadi sorotan publik.
Saat di konfirmasi dikediamannya beberapa hari lalu, Andrunganyan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Barito Timur (Bartim) mengaku kaget dan prihatin setelah mengetahui adanya dugaan aktivitas ilegal galian C di areal HGH (Hak Guna Hutan) perkebunan kelapa sawit PT. ISA di Kecamatan Paju Epat.
Menurut Andrunganyan, PT. ISA memang memiliki izin usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, namun izin tersebut tidak mencakup aktivitas penambangan atau pengerukan tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ada aktivitas pengerukan tanah uruk galian C di dalam HGH itu sudah patut diduga ilegal,” tegasnya belum lama ini.
Andrunganyan menambahkan bahwa keberadaan izin usaha perkebunan sawit tidak otomatis memberikan izin untuk melakukan aktivitas lain di dalam kawasan tersebut. “Tentu tidak boleh ada izin lain di dalam kawasan perizinan tersebut,” katanya.
DPMPTSP Kabupaten Barito Timur akan segera melakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak terkait, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sekaligus memastikan apakah aktivitas tersebut memang ilegal dan melanggar peraturan yang berlaku.
“Jika terbukti ilegal, maka pihak terkait akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Andrunganyan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas ilegal di wilayah mereka.
“Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tutupnya.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan