Belasan Tahun Berinvestasi di Bartim, PT KSL Diduga Abaikan Kewajiban Plasma

Senin, 19 Mei 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Belasan tahun berinvestasi di wilayah Kabupaten Barito Timur, PT Sandabi Indah Lestari (SIL) diduga abaikan kewajibannya plasma.

Padahal, perusahaan dibidang kelapa sawit ini sudah diberikan izin balik nama oleh Bupati Barito Timur nomor 366 tahun 2011 kepada PT Sandabi Indah Lestari (SIL) seluas 5366,12 hektare di wilayah Kecamatan Awang, Patangkep Tutui dan Dusun Timur.

Namun, diketahui lahan tersebut saat ini dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Gruop.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, perusahaan PT KSL hingga saat ini tidak ada memberikan plasma 20 persen dari luasan HGU yang menjadi kewajiban perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Barito Timur yang baru terpilih di periode 2025-2030 , M. Yamin, dengan tegas mengingatkan perusahaan perkebunan PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Gruop di wilayahnya untuk tidak mengabaikan kewajiban memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat.

“Kewajiban ini diatur dalam peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ucap M.Yamin Senin (19 /5/2025) saat di konfirmasi para awak media melalui sambungan telepon WhatsApp.

Orang nomor satu di Gumi Jari Janang Kala Lawah kembali menegaskan dalam waktu dekat, pemerintah Kabupaten Barito Timur akan melakukan evaluasi terhadap semua perizinan perkebunan.

“Ya, untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi kewajiban plasma 20 persen,” tegasnya.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, juga telah menegaskan pentingnya perusahaan besar sawit membangun kemitraan inti plasma untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma 20 persen dapat menghadapi sanksi, termasuk evaluasi perizinan,” kata Agustiar.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan perkebunan di Barito Timur dapat lebih patuh terhadap peraturan dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, dikutif fari berita media canter Riau, pada 24 April 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan ultimatum dan menegaskan komitmennya.

Kementerian akan menindak tegas perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang mereka kelola.

Ia menyebut masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan alasan bahwa lahan plasma harus dicari di luar area HGU. Padahal, menurut Nusron, ketentuan jelas menyebutkan bahwa plasma merupakan bagian dari HGU.

“Kalau ada perusahaan yang nggak mau Plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegas Nusron.

Lebih lanjut, Nusron juga menegaskan,kewajiban 20 persen plasma merupakan regulasi yang mengharuskan perusahaan sawit menyediakan sebagian lahan dari total HGU mereka untuk dikelola masyarakat sebagai kebun plasma.

“Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar melalui sistem kemitraan,” tutur Nusron.

Tak hanya menyediakan lahan, perusahaan yang mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU juga wajib membuktikan bahwa mereka telah menjalin kerja sama yang sehat dan berkeadilan dengan petani plasma.

“Hal ini termasuk memastikan kebun plasma dikelola oleh petani mandiri, bukan melalui koperasi yang dikendalikan oleh karyawan perusahaan. “Plasma itu hak rakyat,” tegas Nusron.

Ia juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kewajiban plasma akan menjadi catatan serius dalam evaluasi izin HGU selanjutnya.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Peringati Hari Jadi Ke-7, LSM BERANTAS Tetap Konsisten Kawal Kebijakan Publik
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Bungursari Tasikmalaya Padati Madrasah Al-Bayyinah
MTQ Ke-48 Kecamatan Dramaga: Sentralisasi Lomba, Bidik Prestasi di Tingkat Kabupaten
FKKS Cihideung Gelar Pelatihan STEM, Bekali Guru Terapkan Pembelajaran Inovatif Sederhana
Pralelang Maybank di Tengah Sengketa BPSK, Aliansi Siap Turun Aksi
Diduga Dilindungi Oknum, 3 DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Belum Tertangkap
Segarkan Jajaran, Kasi Humas Polres Enrekang Resmi Berganti, Iptu Suardi Gantikan AKP Abd Samad
Kwarran Malangbong Edukasi Ketahanan Pangan Lewat Pramuka di Desa Mekarasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 07:48 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-7, LSM BERANTAS Tetap Konsisten Kawal Kebijakan Publik

Rabu, 9 September 2026 - 19:07 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Bungursari Tasikmalaya Padati Madrasah Al-Bayyinah

Rabu, 9 September 2026 - 18:07 WIB

MTQ Ke-48 Kecamatan Dramaga: Sentralisasi Lomba, Bidik Prestasi di Tingkat Kabupaten

Rabu, 9 September 2026 - 16:44 WIB

FKKS Cihideung Gelar Pelatihan STEM, Bekali Guru Terapkan Pembelajaran Inovatif Sederhana

Rabu, 9 September 2026 - 16:23 WIB

Pralelang Maybank di Tengah Sengketa BPSK, Aliansi Siap Turun Aksi

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pralelang Maybank di Tengah Sengketa BPSK, Aliansi Siap Turun Aksi

Rabu, 9 Sep 2026 - 16:23 WIB