Operasi Berantas Jaya 2025, Ketum AWIBB Berikan Catatan Penting untuk Penegak Hukum‎

Senin, 12 Mei 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Jakarta, MNP – Beredarnya pesan singkat melalui apk WhatsApp yang viral terkait Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilaksanakan mulai Tanggal 09-23 Mei 2025 menjadi buah bibir publik.

‎Dari pesan singkat yang viral itu terdapat target ataupun sasaran dari operasi tersebut yaitu pada Point 3 Debt colector atau Penagih hutang, dijelaskan dalam Point 3 huruf A adalah Menarik Kendaran R2 atau R4 secara Ilegal.

‎Menanggapi itu, Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) yang biasa di sapa Bang Dyka, mengapresiasi kegiatan tersebut yang dilakukan oleh Polri.

Dijelaskan ‎Bang Dyka, para pekerja yang melakukan penagihan ataupun penarikan, semuanya dilengkapi oleh lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (LSPPI).

‎”LSPPI mendapat lisensi dari BNSP dengan Surat Keputusan Lisensi BNSP No 315/BNSP/III/2015 dan Sertifikat Lisensi BNSP Nomor BNSP-LSP-156 ID Tanggal 30 Maret 2015, dan diperpanjang dengan SK perpanjangan Lisensi  Nomor KEP.0514/BNSP/V/2018 Tertanggal 14 Mei 2018 dan SK Perluasan Skema lisensi Nomor KEP.0748/BNSP/VII/2018 Tertanggal 12 Juli 2018,” jelas Bang Dyka, Senin (12/05/2025).

‎Menurutnya, dari skema lisensi yang dijelaskan sepertinya cukup jelas bahwa pemegang Sertifikasi tersebut berhak melakukan kegiatan bekerja seperti biasanya dan tidak perlu takut selagi tidak menyimpang dari ketentuan UUD.

Lantaran itu, Bang Dyka menginformasikan kepada rekan-rekan yang mempunyai Sertifikasi dari LSPPI dan sudah sesuai peraturan OJK Republik Indonesia No 11 /POJK.02/2021 Tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan.

‎Adapun lanjut Bang Dyka, perihal penarikan unit jaminan Fidusia baik KR 2 ataupun KR 4 juga sudah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang  Jaminan Fidusia‎ pada pasal 29 Ayat (1) dan (2) dan juga terdapat  Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3).

“Jadi jelas dalam melakukan eksekusi unit pun selagi mempunyai lisensi Sertifikasi dan Fidusia itu bukan hal Ilegal, terkecuali kasus tertentu yang memerlukan Aparatur Penegak Hukum ataupun Pengadilan Negeri, serta bagi debitur yang melanggar atau menyimpang dari perjanjian fidusia juga tertera ketentuan Pidana pada pasal Pasal 35 dan Pasal 36 UU 42 Tahun 1999,” tegas Bang Dyka.

Polri hadir untuk melindungi masyarakat. Operasi ini akan terus ditingkatkan secara berkala demi menciptakan rasa aman di ruang publik.

‎Bang Dyka mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan. Sinergi antara polisi dan warga sangat penting untuk mencegah kejahatan.

‎”Polda Metro Jaya membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan melalui layanan darurat 110 atau aplikasi PolisiKu,” tandas Bang Dyka.

Loading

Penulis : Erik Surya Sumantri

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

TMMD Ke-129, Kodim Tasikmalaya dan PLN Pasang KWH Listrik untuk Warga Parungponteng
Sempat Tutup Dua Minggu, Togel di Batang Asam Kembali Buka: Ada Apa APH Polres Tanjabbar?
Pasca Identifikasi Tim INAFIS, Misteri Mayat di Tol KM 306 Pemalang Akhirnya Terkuak
Warga Antusias Manfaatkan Layanan CKG Puskesmas Kuala Cenaku di Desa Teluk Sungkai
Bawa Kebahagiaan hingga Pintu Rumah, CV Assalam Santuni 32 Lansia dan Anak Terlantar
Diduga Kembali Beroperasi, Judi Togel di Batang Asam Disertai Isu “Setoran” ke Oknum Jurnalis
Kantongi Dokumen Investigasi, LPLHI Desak Pemkab Tasikmalaya Audit Perizinan Jaringan WiFi di Sukaratu
Warga Resah! Ulah Pungli Jukir Mabuk Berakhir di Mapolsek Garut Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:13 WIB

TMMD Ke-129, Kodim Tasikmalaya dan PLN Pasang KWH Listrik untuk Warga Parungponteng

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Sempat Tutup Dua Minggu, Togel di Batang Asam Kembali Buka: Ada Apa APH Polres Tanjabbar?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Pasca Identifikasi Tim INAFIS, Misteri Mayat di Tol KM 306 Pemalang Akhirnya Terkuak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Warga Antusias Manfaatkan Layanan CKG Puskesmas Kuala Cenaku di Desa Teluk Sungkai

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Bawa Kebahagiaan hingga Pintu Rumah, CV Assalam Santuni 32 Lansia dan Anak Terlantar

Berita Terbaru