Jakarta, MNP – Beredarnya pesan singkat melalui apk WhatsApp yang viral terkait Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilaksanakan mulai Tanggal 09-23 Mei 2025 menjadi buah bibir publik.
Dari pesan singkat yang viral itu terdapat target ataupun sasaran dari operasi tersebut yaitu pada Point 3 Debt colector atau Penagih hutang, dijelaskan dalam Point 3 huruf A adalah Menarik Kendaran R2 atau R4 secara Ilegal.
Menanggapi itu, Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) yang biasa di sapa Bang Dyka, mengapresiasi kegiatan tersebut yang dilakukan oleh Polri.
Dijelaskan Bang Dyka, para pekerja yang melakukan penagihan ataupun penarikan, semuanya dilengkapi oleh lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (LSPPI).
”LSPPI mendapat lisensi dari BNSP dengan Surat Keputusan Lisensi BNSP No 315/BNSP/III/2015 dan Sertifikat Lisensi BNSP Nomor BNSP-LSP-156 ID Tanggal 30 Maret 2015, dan diperpanjang dengan SK perpanjangan Lisensi Nomor KEP.0514/BNSP/V/2018 Tertanggal 14 Mei 2018 dan SK Perluasan Skema lisensi Nomor KEP.0748/BNSP/VII/2018 Tertanggal 12 Juli 2018,” jelas Bang Dyka, Senin (12/05/2025).
Menurutnya, dari skema lisensi yang dijelaskan sepertinya cukup jelas bahwa pemegang Sertifikasi tersebut berhak melakukan kegiatan bekerja seperti biasanya dan tidak perlu takut selagi tidak menyimpang dari ketentuan UUD.
Lantaran itu, Bang Dyka menginformasikan kepada rekan-rekan yang mempunyai Sertifikasi dari LSPPI dan sudah sesuai peraturan OJK Republik Indonesia No 11 /POJK.02/2021 Tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun lanjut Bang Dyka, perihal penarikan unit jaminan Fidusia baik KR 2 ataupun KR 4 juga sudah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada pasal 29 Ayat (1) dan (2) dan juga terdapat Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3).
“Jadi jelas dalam melakukan eksekusi unit pun selagi mempunyai lisensi Sertifikasi dan Fidusia itu bukan hal Ilegal, terkecuali kasus tertentu yang memerlukan Aparatur Penegak Hukum ataupun Pengadilan Negeri, serta bagi debitur yang melanggar atau menyimpang dari perjanjian fidusia juga tertera ketentuan Pidana pada pasal Pasal 35 dan Pasal 36 UU 42 Tahun 1999,” tegas Bang Dyka.
Polri hadir untuk melindungi masyarakat. Operasi ini akan terus ditingkatkan secara berkala demi menciptakan rasa aman di ruang publik.
Bang Dyka mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan. Sinergi antara polisi dan warga sangat penting untuk mencegah kejahatan.
”Polda Metro Jaya membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan melalui layanan darurat 110 atau aplikasi PolisiKu,” tandas Bang Dyka.
![]()
Penulis : Erik Surya Sumantri
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan