Sederet Fakta Penggeledahan Rumah Ketum Pemuda Pancasila oleh KPK

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MNPTim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia telah membenarkan, bahwa KPK sudah melakukan kegiatan penggeledahan, di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno alias JS.

Penggeledahan berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kukar (Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

“Benar, telah ada kegiatan penggeledahan di perkara tersangka RW di rumah saudara JS ” demikian kata Jubir (Juru Bicara) KPK, Tessa Mahardika, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2025), mengutip pemberitaan media Antara.

Rumah yang digeledah tadi berlokasi di Jln. Benda Ujung, Ciganjur-Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi sumber KPK, proses giat penggeledahan rumah itu (rumah Japto : red) dilaku kan tim penyidik KPK pada Rabu paginya, dan saat ini disampaikan ke media giat penyidikannya itu pun telah rampung dilaksanakan.

Berikut, sederet fakta, yang berhasil ditemukan didalam giat penggeledehan rumah Japto Soerjosoemarno oleh KPK. Penyidik KPK menyita 11 unit mobil juga sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik milik Japto, dari kediamannya tersebut.

“Hasil sitaan rumah JS, 11 kendaraan bermotor Roda Empat, Uang Rupiah, Valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik milik Japto,” jelas Tessa Mahardika.

Satu hari sebelumnya yakni hari Selasa (4/2/2025), Tim Penyidik KPK itu melakukan penggeledahan juga, di kediaman Ahmad Ali (rekan Japto). Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK telah menyita beberapa berkas dokumen, juga barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam tangan milik Ahmad Ali.

Penyidik KPK saat ini, juga tengah kembali melakukan pengembangan, terhadap perkara kasus penerimaan gratifikasi Rita Widyasari, dari pihak perusahaan atas produksi Tambang Batu Bara, di wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara.

Penggeledahan berkaitan dengan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dilakukan Rita Widyasari seperti diketahui bersama, yakni saat ini Tim Penyidik KPK tengah upaya mengusut kasus perkara penerimaan gratifikasinya, yang diduga dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara saat itu (2010–2015), Rita Widyasari.

Di dalam kasusnya ini, Rita terbukti sudah menerima uang gratifikasi itu sebesar US$ 3,3 s/d 5 Juta, untuk setiap Metrik Ton Tambang Batu Bara. Jatah tersebut diterima Rita, dari pemilik perusahaan tambangnya.

“Bisa dibayangkan, karena pihak perusahaan itu bisa menghasilkan Batu Bara hingga jutaan Metrik Ton, dari hasil eksplorasinya itu. Nah, uang gratifikasi yang telah diterima Rita, tinggal dikalikan angka itu,” tandas Asep (salah seorang di Tim Penyidik KPK), kepada para Wartawan saat itu, Minggu (7 Juli, tahun 2024 lalu).

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur, bernama Said Amin serta rumah dari Direktur Utama PT. Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias (Paulin Tan), di daerah Surabaya, Jawa Timur.

Dalam kasus ini Rita telah menerima vonis 10 tahun penjara, sejak 2017 silam, dan diwajibkan membayar denda senilai Rp. 600 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi
Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WIB

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Berita Terbaru

Berita terbaru

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:43 WIB

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB