Jakarta, MNP – Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia telah membenarkan, bahwa KPK sudah melakukan kegiatan penggeledahan, di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno alias JS.
Penggeledahan berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kukar (Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
“Benar, telah ada kegiatan penggeledahan di perkara tersangka RW di rumah saudara JS ” demikian kata Jubir (Juru Bicara) KPK, Tessa Mahardika, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2025), mengutip pemberitaan media Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rumah yang digeledah tadi berlokasi di Jln. Benda Ujung, Ciganjur-Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi sumber KPK, proses giat penggeledahan rumah itu (rumah Japto : red) dilaku kan tim penyidik KPK pada Rabu paginya, dan saat ini disampaikan ke media giat penyidikannya itu pun telah rampung dilaksanakan.
Berikut, sederet fakta, yang berhasil ditemukan didalam giat penggeledehan rumah Japto Soerjosoemarno oleh KPK. Penyidik KPK menyita 11 unit mobil juga sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik milik Japto, dari kediamannya tersebut.
“Hasil sitaan rumah JS, 11 kendaraan bermotor Roda Empat, Uang Rupiah, Valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik milik Japto,” jelas Tessa Mahardika.
Satu hari sebelumnya yakni hari Selasa (4/2/2025), Tim Penyidik KPK itu melakukan penggeledahan juga, di kediaman Ahmad Ali (rekan Japto). Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK telah menyita beberapa berkas dokumen, juga barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam tangan milik Ahmad Ali.
Penyidik KPK saat ini, juga tengah kembali melakukan pengembangan, terhadap perkara kasus penerimaan gratifikasi Rita Widyasari, dari pihak perusahaan atas produksi Tambang Batu Bara, di wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara.
Penggeledahan berkaitan dengan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dilakukan Rita Widyasari seperti diketahui bersama, yakni saat ini Tim Penyidik KPK tengah upaya mengusut kasus perkara penerimaan gratifikasinya, yang diduga dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara saat itu (2010–2015), Rita Widyasari.
Di dalam kasusnya ini, Rita terbukti sudah menerima uang gratifikasi itu sebesar US$ 3,3 s/d 5 Juta, untuk setiap Metrik Ton Tambang Batu Bara. Jatah tersebut diterima Rita, dari pemilik perusahaan tambangnya.
“Bisa dibayangkan, karena pihak perusahaan itu bisa menghasilkan Batu Bara hingga jutaan Metrik Ton, dari hasil eksplorasinya itu. Nah, uang gratifikasi yang telah diterima Rita, tinggal dikalikan angka itu,” tandas Asep (salah seorang di Tim Penyidik KPK), kepada para Wartawan saat itu, Minggu (7 Juli, tahun 2024 lalu).
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur, bernama Said Amin serta rumah dari Direktur Utama PT. Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias (Paulin Tan), di daerah Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kasus ini Rita telah menerima vonis 10 tahun penjara, sejak 2017 silam, dan diwajibkan membayar denda senilai Rp. 600 Juta subsider 6 bulan kurungan.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan