Pelaku inisial BR dan HB sudah lebih dulu masuk ke hotel Predeo pada Selasa 13 September 2022 lalu. Sedangkan Kadis PUTR berinisial DR menyusul ke hotel Predeo yang tidak jauh dari Kantor Kejaksaan dan Gedung Negara.
Kadis PUTR DR menyusul tersangka HB dan BR yang dijebloskan ke penjara sekitar Jam 19.15.00 Wib, Senin 19 September 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka KKN Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya tahun anggaran 2019, adapun para tersangka yang lebih dulu ditetapkan Kejaksaan AD sebagai PPK dan saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung dan tersangka HP direktur Utama PT.Makmur Mandiri Sawargi.
Perbuatan tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo.Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atasUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat ( 1) ke 1 KUHP.
Tersangka HB sebagai Kasubag Program dan Perencanaan dan BR sebagai ketua Pokja dan sekagus Penerima Hasil Pekerjaan dan US selaku Pelaksana (peminjam bendera perusahaan) dan DR selaku Pengguna Anggaran.
Adapun para tersangka KKN proyek Peningkatan Keboncau-Kudangwangi sebanyak 6 orang diantaranya AD, HB, BR, DR adalah ASN di SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Saat ini Dinas Pekerjaan Umum Tata Bangunan SOTK baru dan Pihak swasta diantara HP selaku Direktur PT.Makmur Mandiri Sawargi dan US selaku pelaksana pekerjaan dan saat ini 4 tersangka dititipkan di lapas kelas II B Sumedang.
Tersangka DR kepala dinas PUTR Kabupaten Sumedang hari ini memenuhi panggilan penyidik dan setelah diperiksa tim penyidik sebagai tersangka, sebagaimana tanggal 13/09 minggu lalu tersangka tidak hadir karena alasan Kesehatan sebagaimana surat keterangan kurang sehat dari dokter yang ditrima penyidik, tapi hari ini hasil pemeriksaan Dokter bahwa tersangka dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
Sebagaimana rilis yang diterima wartawan, tersangka DR, dijerat melanggar pasal , Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka diancam hukuman 5 tahun sesuai dengan undang undang Tipikor. Dan untuk hal tersebut, kami akan fokus dulu dengan enam tersangka artinya tidak ada penambahan Tersangka lagi.
Kabupaten Sumedang sejak kepemimpinan Bupati DR.H.Dony Ahmad Munir dan Wakil Bupati Sumedang H.Erwan Setiiawan serta Sekretaris Daerah H.Herman Suryatman banyak menerima piagam penghargaan dari Kementrian beberapa tahun belakangan ini dari BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Bahkan, Kabupaten Sumedang selalu mendapat rewarsd WTP, namun fakta sebagaimana saat ini yang terjadi 4 orang ASN Kabupaten Sumedang mendekam di hotel Predeo. Apakah tambah ASN sebagaimana Penggeledahan di Dinas PUTR peningkatan Jalan Cisoka- Citegah?
Sebagaimana yang pernah disampaika Kasi Intel Kejaksaan Sumedang ada 3 lokasi digeledah dan diduga kuat ada fotensi bukti- bukti yang ditemukan, sebagaimana hasil penelusuran selama 1 minggu ini. Adapun lokasi penggeledahan tersebut dirumah pribadi tersangka HB.BR dan DR. (Ist)