GAPURA dan LSM FORDEM Amankan Lahan dan Rumah, Begini Kronologisnya 

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – GAPURA dan LSM FORDEM ikut mengamankan lahan dan rumah dengan luas total 650 m² beralamat blok Cantilan Desa Sukarame Kec.Sukarame Kabupaten Tasikmalaya.

Sengketa ini sudah beberapa tahun dan sampai saat ini belum menemukan titik solusi, pasalnya ada perbedaan putusan dari pihak Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama .

Diduga permasalahan tersebut di mulai dari internal keluarga, walaupun pernah beberapa tahun kebelakang masalah tersebut naik di sidang pengadilan negeri.

Terkait dengan prihal tersebut Ormas Gapura dengan LSM FORDEM yang mempunyai tupoksi dalam Sosial Kontrol angkat bicara.

DPP Gapura Kabupaten Tasikmalaya bersama DPP LSM Fordem ikut amankan lahan dan bangunan 650 m² dari pengeksekusian Pengadilan Negeri Tasikmalaya atas dasar sebagai sosial kontrol. Hal itu mereka lakukan atas dasar putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya No. 3371/Pdt.G/2020/PA.Tsm.

Ketua Umum DPP Gapura Kabupaten Tasikmalaya Tatang Sutarman mengatakan, bahwa tanah dan bangunan yang berlokasi di blok Cantilan Desa Sukarame Kec.Sukarame Kabupaten Tasikmalaya itu adalah masih Hak mutlak milik almarhum bapak Abdul Kodir.

“Bahkan saat inipun masih dalam penguasaan dan masih di tempati oleh para pihak ahli waris,” tutur Tatang Sutarman, Kamis (20/01/2025).

Pria yang akrab disapa Tatang Toke ini menegaskan bahwa keberadaan pihaknya di lokasi tersebut bukanlah untuk menentang dan melawan pihak penegak hukum.

“Tapi keberadaan kami semata mata adanya persoalan hukum yang belum tuntas dan belum jelas sehingga hal itu harus di selesaikan terlebih dahulu,” tegas Tatang Toke.

Sementara itu, Ade Gunawan Wakil Ketua LSM FORDEM berpendapat bahwa Keputusan Pengadilan Agama memiliki kekuatan hukum yang sama dan dijadikan dasar oleh keluarga Hak waris untuk menguasai lahan tersebut.

“Menurut keterangan keluarga Hak waris almarhum bpk H. Abdul Kodir bahwa pihaknya tidak pernah dan tidak merasa memperjualbelikan tanah dan rumah tersebut, sehingga sangat aneh saat ada pihak yang menggugat lahan tersebut,” pungkas Ade.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dari Hobi Sederhana Kini Mendunia, MQ Art Bamboo Karya Lokal Bogor Tembus Pasar Internasional
Bupati Pakpak Bharat Serahkan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Falah Sukaramai 
Bom Kompetensi di Makassar: 3 Wartawan Enrekang Tembus UKW, 1 Naik ke Jenjang Utama!
Outing Class ke Kodim 0612/Tasikmalaya, Anak-Anak PAUD Roushotul HarissyahBelajar Cinta Tanah Air
Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Desa Pangkan Kian Memanas, Warga Tantang Kadis PUPR Tunjukkan Lokasi Proyek 2025
Tak Tinggal Diam, Ini 3 Langkah Strategis Kuasa Hukum Usai Praperadilan di PN Tasikmalaya Ditolak
Bhabinkamtibmas Turun ke Kebun Cabe, Warga Desa Teluk Sungkai Diajak Perkuat Ketahanan Pangan
Warga Kritik Keras Mutasi Bidan Jadi Kasi Kelurahan: ‘Bupati Boroskan Tenaga Medis Saat Rasio Nakes Minim’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:58 WIB

Dari Hobi Sederhana Kini Mendunia, MQ Art Bamboo Karya Lokal Bogor Tembus Pasar Internasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:41 WIB

Bupati Pakpak Bharat Serahkan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Falah Sukaramai 

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:50 WIB

Bom Kompetensi di Makassar: 3 Wartawan Enrekang Tembus UKW, 1 Naik ke Jenjang Utama!

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:43 WIB

Outing Class ke Kodim 0612/Tasikmalaya, Anak-Anak PAUD Roushotul HarissyahBelajar Cinta Tanah Air

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:32 WIB

Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Desa Pangkan Kian Memanas, Warga Tantang Kadis PUPR Tunjukkan Lokasi Proyek 2025

Berita Terbaru