Enrekang, MNP – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah telah menghapus syarat Pencapresan dari 20% menjadi 0% melalui putusan pada sidang MK, Kamis 2 Januari 2025 menjadi babak baru bagi demokrasi di Tanah Air.
Putusan tersebut memberikan kesempatan seluas luasnya bagi anak bangsa untuk ikut berkontestasi pada pilpres yang akan datang.
Dengan adanya putusan MK 62 Tahun 2025 mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak. Putusan tersebut sifatnya final dan mengikat. Langkah selanjutnya pemerintah dan DPR sesegera mungkin merevisi UU yang terkait khususnya UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Partai Bulang Bintang Enrekang, Sampe Udin Padanraangi juga memberikan atensi atas putusan MK diawal tahun tersebut.
Sekaitan dengan putusan MK tersebut salah satu politisi muda Enrekang ini juga berharap ambang batas parlemen (Parlementary Thereshold) juga di tiadakan saat pemilu legislatif untuk DPR RI.
Hal itu agar suara rakyat pada partai-partai tertentu tidak terbuang sia sia karena partai yang mereka pilih tidak memenuhi ambang batas parlemen yang mana pada pemilu lalu 4%.
“Ambang batas Pencapresan yang telah ditiadakan MK melalui putusan 62 ini baik untuk demokrasi kita, anak bangsa punya kesempatan banyak untuk ambil bagian dalam kontestasi pilpres yang akan datang,” urai politisi asal kecamatan Bungin tersebut, Senin (06/01/2025).
Sampe Udin Padanraangi berharap, putusan MK jadi babak baru agar ambang batas parlemen pada pemilu mendatang akan diturunkan lebih rendah dan bahkan lebih baik kalau sekalian hilangkan.
“Agar jutaan suara rakyat tidak sia-sia setiap pemilu,” tutup mantan aktifis HPMM tersebut.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan