Putusan MK Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah, Termasuk di Kabupaten Enrekang 

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Tenri Liwang La Tinro (Wakil Bupati Enrekang Periode 2025-2030)

Andi Tenri Liwang La Tinro (Wakil Bupati Enrekang Periode 2025-2030)

Enrekang, MNP – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang berpotensi memperpanjang masa jabatan kepala daerah di Indonesia.

Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 memungkinkan pengumuman pemberhentian dan penetapan kepala daerah baru dilakukan secara bersamaan.

Ketentuan ini membuka peluang bagi kepala daerah untuk menjabat lebih lama dari sebelumnya.

Apa yang Berubah, Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih dalam pilkada tahun 2025 memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya. Sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 tahun sejak pelantikan.

Hal ini berarti, kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pilkada tahun 2025 tidak akan menjabat selama 5 tahun penuh.

Kepala daerah terpilih akan menjabat hingga pelantikan kepala daerah baru hasil pilkada serentak berikutnya.

Pengumuman pemberhentian kepala daerah lama dan penetapan kepala daerah baru dapat dilakukan secara bersamaan.

Pemerintah diharapkan mengkaji kompensasi bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang masa jabatannya kurang dari 5 tahun.

Hal ini untuk memastikan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah yang terdampak putusan MK ini mendapatkan kompensasi yang adil.

Putusan MK ini telah diterapkan dalam beberapa pilkada, seperti di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Rokan Hilir.

DPRD Rembang telah mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya serta menetapkan pasangan Harno dan Mochamad Hanies Cholil Barro’ sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.

Putusan MK ini berpotensi memperpanjang masa jabatan kepala daerah di Indonesia. Namun, perlu dipantau bagaimana pelaksanaan putusan ini di berbagai daerah.

Putusan MK ini dapat mempengaruhi masa depan pemerintahan daerah di Indonesia. Perlu dipastikan bahwa putusan ini tidak mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.

Pemerintah pusat perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan putusan MK ini. Hal ini untuk memastikan bahwa putusan ini tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan good governance.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten berpotensi bertambah dua tahun.

Namun, untuk Bupati dan Wakil Bupati, masa jabatan mereka akan berakhir setelah pelantikan kepala daerah baru hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 tahun sejak pelantikan

Dalam putusan MK tersebut, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih dalam pilkada tahun 2025 memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya.

Artinya, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati tidak akan bertambah secara langsung seperti DPRD, melainkan akan disesuaikan dengan jadwal pilkada serentak berikutnya

– DPRD: Bertambah 2 tahun, sehingga masa jabatan menjadi 7 tahun (5 tahun + 2 tahun)

– Bupati dan Wakil Bupati: Masa jabatan akan disesuaikan dengan jadwal pilkada serentak berikutnya, tidak ada penambahan masa jabatan yang pasti, karena masih menunggu revisi UU Pemilu yang baru

Menanggapi keputusan MK dan Potensi penambahan masa Jabatan tersebut Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro menyambut baik keputusan MK tersebut.

Andi Tenri Liwang La Tinro menyampaikan bahwa dengan adanya penambahan masa jabatan maka Bupati dan Wakil Bupati Enrekang akan mempunyai waktu yang longgar untuk membenahi benang kusut terutama hutang warisan dan

“Insyaallah dengan penambahan jabatan kita akan gunakan untuk membenahi Kabupaten Enrekang dan Utang warisan kita akan lunasi ” kata Andi Iwan.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tinjau Sawah 78 Hektare di Teluk Sungkai, Wabup Inhu Komitmen Penuhi Kebutuhan Petani
Apresiasi Kelulusan 100%, SMPN 16 Kota Tasikmalaya Kalungkan Medali untuk 274 Siswa
Silaturahmi RT dan RW Se-Desa Kadipaten, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Tito A. Purnomo Siap Bangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat Desa Buniasih
Dua Kecamatan di Inhu Dikepung Penambang Emas Ilegal, Polda Riau dan Kapolres Didesak Turun Tangan
Tantangan Ekonomi Kota Tasikmalaya: Di Tengah Kenaikan BBM Non-Subsidi dan Tuntutan Efisiensi Anggaran
Dugaan Proyek Fiktif di Bartim Menggurita, Setelah Badampu-Bantayum, Muncul “Peningkatan Jalan Inspeksi D.I Pangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:29 WIB

Tinjau Sawah 78 Hektare di Teluk Sungkai, Wabup Inhu Komitmen Penuhi Kebutuhan Petani

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Apresiasi Kelulusan 100%, SMPN 16 Kota Tasikmalaya Kalungkan Medali untuk 274 Siswa

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:06 WIB

Silaturahmi RT dan RW Se-Desa Kadipaten, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:39 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:06 WIB

Tito A. Purnomo Siap Bangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat Desa Buniasih

Berita Terbaru