Enrekang, MNP – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang berpotensi memperpanjang masa jabatan kepala daerah di Indonesia.
Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 memungkinkan pengumuman pemberhentian dan penetapan kepala daerah baru dilakukan secara bersamaan.
Ketentuan ini membuka peluang bagi kepala daerah untuk menjabat lebih lama dari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa yang Berubah, Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih dalam pilkada tahun 2025 memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya. Sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 tahun sejak pelantikan.
Hal ini berarti, kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pilkada tahun 2025 tidak akan menjabat selama 5 tahun penuh.
Kepala daerah terpilih akan menjabat hingga pelantikan kepala daerah baru hasil pilkada serentak berikutnya.
Pengumuman pemberhentian kepala daerah lama dan penetapan kepala daerah baru dapat dilakukan secara bersamaan.
Pemerintah diharapkan mengkaji kompensasi bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang masa jabatannya kurang dari 5 tahun.
Hal ini untuk memastikan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah yang terdampak putusan MK ini mendapatkan kompensasi yang adil.
Putusan MK ini telah diterapkan dalam beberapa pilkada, seperti di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Rokan Hilir.
DPRD Rembang telah mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya serta menetapkan pasangan Harno dan Mochamad Hanies Cholil Barro’ sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Putusan MK ini berpotensi memperpanjang masa jabatan kepala daerah di Indonesia. Namun, perlu dipantau bagaimana pelaksanaan putusan ini di berbagai daerah.
Putusan MK ini dapat mempengaruhi masa depan pemerintahan daerah di Indonesia. Perlu dipastikan bahwa putusan ini tidak mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
Pemerintah pusat perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan putusan MK ini. Hal ini untuk memastikan bahwa putusan ini tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan good governance.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten berpotensi bertambah dua tahun.
Namun, untuk Bupati dan Wakil Bupati, masa jabatan mereka akan berakhir setelah pelantikan kepala daerah baru hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 tahun sejak pelantikan
Dalam putusan MK tersebut, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih dalam pilkada tahun 2025 memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya.
Artinya, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati tidak akan bertambah secara langsung seperti DPRD, melainkan akan disesuaikan dengan jadwal pilkada serentak berikutnya
– DPRD: Bertambah 2 tahun, sehingga masa jabatan menjadi 7 tahun (5 tahun + 2 tahun)
– Bupati dan Wakil Bupati: Masa jabatan akan disesuaikan dengan jadwal pilkada serentak berikutnya, tidak ada penambahan masa jabatan yang pasti, karena masih menunggu revisi UU Pemilu yang baru
Menanggapi keputusan MK dan Potensi penambahan masa Jabatan tersebut Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro menyambut baik keputusan MK tersebut.
Andi Tenri Liwang La Tinro menyampaikan bahwa dengan adanya penambahan masa jabatan maka Bupati dan Wakil Bupati Enrekang akan mempunyai waktu yang longgar untuk membenahi benang kusut terutama hutang warisan dan
“Insyaallah dengan penambahan jabatan kita akan gunakan untuk membenahi Kabupaten Enrekang dan Utang warisan kita akan lunasi ” kata Andi Iwan.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan