Enrekang, MNP – Kejaksaan Negeri Enrekang mengadakan press rilis dalam rangkaian peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) ke 53, Senin (09/12/2024).
Dalam keterangannya, Kejari Enrekang Padeli menyampaikan bahwa peran media sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi yang merupakan mitra strategis.
“Semua informasi yang sudah melalui proses pemberitaan yang berimbang dan mempunyai narasumber jelas pasti akan ditelaah dan tindak lanjuti informasi awal untuk melakukan penyelidikan,” ujar Padeli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan pula, pengalaman di Kejari Enrekang bahwa tidak sedikit informasi yang didapatkan asalnya dari wartawan melalui pemberitaan di media yang ditindak lanjuti sampai keputusan yang berkekuatan hukum.
“Salah satu contoh kasus yang kita sudah berhasil adalah melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara,” jelas Padeli.
Dalam peringatan HAKORDIA ke 53, Kejari Enrekang telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.118.487.050.
“Kasus itu dari hasil laporan dan penyelidikan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas diluar dan di dalam daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang,” ungkapnya.
Menurut Kejari Enrekang, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus yang telah dihentikan penyelidikannya dikarenakan kerugian keuangan Negara telah dikembalikan.
Kejaksaan Negeri Enrekang di tahun 2024 telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.273.123.993.00 dari target penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) kejaksaan Negeri Enrekang tahun 2024 sebesar Rp.472.050.000.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan