Dodo Rosada Tanggapi Pindah Tugas PJ Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah

Kamis, 28 November 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Masa berakhirnya PJ Walikota Tasikmalaya (Cheka Virgowansyah) banyak menuai teka teki dan pertanyaan sejumlah kalangan, termasuk masyarakat Kota Tasikmalaya.

Perpindahan yang terkesan mendadak bahkan informasi perpindahan Cheka Virgowansyah saat penghitungan suara belum selesai.

Walaupun Posisi PJ Walikota datangnya dari peraturan Birokrasi bukan Demokrasi tetap menuai pertanyaan, kini Cheka Virgowansyah menurut Informasi harus memimpin PJ Walikota Palembang.

Menyikapi itu, Dodo Rosada, S.H.,M.H, selaku ketua komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya mengatakan, secara aturan bahwa jabatan Pj Walikota paling lama 1 tahun dan dapat di perpanjang satu kali perpanjangan selama 1 tahun.

Sehingga lanjut Dodo, apabila berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan, bahwa Cheka itu habis masa jabatannya dan tidak dapat di perpanjang untuk kedua kalinya.

“Pak Cheka jabatannya sebagai Pj Walikota sudah habis bulan November kemarin, ini karena perpanjangan masa jabatan hanya satu kali dan tidak diperpanjang lagi kalau menurut aturan, kalau sampai Februari, berarti ada perpanjangan masa jabatan 2 kali secara berdasarkan aturan tidak di benarkan,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku belum mendapatkan informasi siapa yang akan menempati posisi tersebut (PLH Walikota, red). Walaupun DPRD sendiri mempunyai hak untuk mengusulkan.

Bahkan terang Dodo, sebelum perpanjang kemarin juga pihak DPRD Kota Tasikmalaya sudah mengusulkan tiga nama, meski pada akhirnya seakan akan tidak diakomodir dan Cheka Virgowansyah kembali menjabat sebagai PJ Walikota ke dua kalinya.

“Oleh karena itu kita tidak pernah lagi mengusulkan untuk nama nama yang akan menjabat posisi tersebut,” pungkas Dodo Rosada.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Geger! Nelayan Santolo Temukan Mayat Wanita Mengapung di Tengah Laut
Pemkab Garut bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Guna
Silaturahmi Hangat Bersama Baur SIM, Media Apresiasi Purnabakti Ipda Tata Setiawan
Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:54 WIB

Geger! Nelayan Santolo Temukan Mayat Wanita Mengapung di Tengah Laut

Rabu, 15 April 2026 - 13:23 WIB

Pemkab Garut bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Guna

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Silaturahmi Hangat Bersama Baur SIM, Media Apresiasi Purnabakti Ipda Tata Setiawan

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Berita Terbaru

Berita terbaru

Geger! Nelayan Santolo Temukan Mayat Wanita Mengapung di Tengah Laut

Rabu, 15 Apr 2026 - 13:54 WIB