Satreskrim Polres Pakpak Bharat Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online maupun Konvensional

Kamis, 21 November 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak Bharat, MNP – Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat Mendukung Program Kerja 100 Hari Presiden RI Bapak H Prabowo Subianto dalam pemberantasan judi online.

Hal itu diutarakannya saat menjadi narasumber acara dialog Interaktif Hallo Polisi di Radio Rapa FM di frekuensi 90,20 dengan presenter Manik Kece, Rabu (20/11/2024).

Hal itu ditegaskan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Charles Manurung, S.H yang didampingi Ps. Kasi Humas Aiptu Widodo.

Kepada pendengar setia Radio Rapa FM Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat memperkenalkan diri yang mengedepankan istilah diri merupakan barang baru tapi stok lama.

“Artinya dulunya juga Pernah bertugas di Pakpak Bharat dan istrinya juga merupakan putri asli dari Kabupaten Pakpak Bharat bermarga Boangmanalu,” ucapnya.

Selanjutnya Iptu Charles Manurung mengemukakan hadirnya di studio Rapa FM sebagai narasumber untuk mendukung program Presiden RI tentang pemberantasan Judi On-line.

“Perlu pendengar setia Radio Rapa FM ketahui bersama bahwa Judi online atau Judol itu adalah aktifitas taruhan atau permainan yang di lakukan melalui internet,” tegas dia.

Diketahui, pemainnya mempertaruhkan uang atau nilai lainnya untuk berkesempatan memperoleh keuntungan.

“Contoh bermain kartu, mesin slot, dadu atau taruhan pada acara olahraga, yang hasilnya di tentukan oleh keberuntungan dan tidak ada kepastian atas hasilnya,” terang Iptu Charles Manurung.

Polres Pakpak Bharat telah melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat ke tiap tempat seperti Indomaret, Counter HP dan tempat usaha lainnya yang menyediakan Top up segala jenis E-walet/dompet digital yang bisa memungkinkan untuk dijadikan Deposit Judi On-line,

“Jadi jika kedapatan bermain judi online akan menerima sanksi hukumannya yang akan diganjar dengan pasal 303 bis dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 dan juga di jerat dengan pasal UU ITE,” kata dia.

Iptu Charles Manurung berharap, kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat ini agar tidak bermain judi, baik itu online ataupun judi konvensional karena hal itu dapat merugi diri sendiri dan merusak ekonomi.

“Bukan hanya pemain judi tapi bagi orang yang menyediakan tempat untuk bermain judi juga berlaku ancaman hukumannya serta bisa di Pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Charles Manurung.

Loading

Penulis : Benny Solin

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tanggapi Gelombang Penolakan, Owner Kings Family Karaoke: Asumsi Harus Dibuktikan Melalui Hukum
Pimpin DPC GAMKI Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi Fokus Konsolidasi Pemuda Lintas Komunitas
Tatap Indonesia Emas 2045, PMII STISIP Tasikmalaya Ingatkan Bonus Demografi Tak Cukup Sebatas Slogan
Bantu Kesehatan Masyarakat dan Gelar Verifikasi DPRt, NasDem Kota Tasikmalaya Targetkan Kursi Pemilu 2029
Ancaman Digital Mengintai Anak! Sekolah dan Orangtua Dituntut Bersinergi Perkuat Pendidikan Agama
Andreas Simanjuntak Minta GAMKI Tasikmalaya Lahirkan Kader Berani dan Kritis
Gandeng Dinas PU dan TNI-Polri, Kades Lentu Pimpin Warga Normalisasi Irigasi Jelang Musim Tanam
Bau Tak Sedap Pekerjaan Jalan Provinsi Patung-Hayaping, Diduga Jadi Ajang Jual Beli Proyek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Tanggapi Gelombang Penolakan, Owner Kings Family Karaoke: Asumsi Harus Dibuktikan Melalui Hukum

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Pimpin DPC GAMKI Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi Fokus Konsolidasi Pemuda Lintas Komunitas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Tatap Indonesia Emas 2045, PMII STISIP Tasikmalaya Ingatkan Bonus Demografi Tak Cukup Sebatas Slogan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Bantu Kesehatan Masyarakat dan Gelar Verifikasi DPRt, NasDem Kota Tasikmalaya Targetkan Kursi Pemilu 2029

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Ancaman Digital Mengintai Anak! Sekolah dan Orangtua Dituntut Bersinergi Perkuat Pendidikan Agama

Berita Terbaru