Tasikmalaya, MNP – Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 menjadi pesta demokrasi bagi masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya.
Namun, ada yang berbeda bagi aparatur pemerintah, diantaranya PNS atau ASN yang diwajibkan harus bersikap netral.
Hal itu sesuai dengan Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 menyebutkan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantaran itu, Forum Demokrasi Masyarakat Madani (FORDEM) melaksanakan silaturahmi sekaligus konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal ini PJ Sekda Kota Tasikmalaya, Rabu (30/10/2024).
FORDEM mencium adanya dugaan sebuah pelanggaran, dalam hal netralitas bagi para ASN atau PNS melalui perubahan atau rotasi mutasi para Kabid atau struktural di dinas dinas yang berada di bawah pemerintahan kota Tasikmalaya.
“Ya, dengan hampir semua Kabid atau struktural kepengurusan di setiap dinas ini salah satunya harus menghapal dulu rukun Islam dan Pancasila yang ke lima, itu kan salah, sedangkan rukun Islam dan Pancasila itu ada satu,dua,tiga, empat dan Lima kenapa harus hapal lima nya doang,”jelas Ade Gunawan.
Menyikapi Pilkada tersebut, diduga sudah terjadi kotak kotakan jabatan yang mana fungsinya juga sudah di atur,” jadi di sini yang diatur itu yang linier ke salah satu Paslon,” bebernya.
Di tempat sama Ade Irawan Ketua FORDEM menyampaikan bahwa lembaganya sudah membawa Surat Fakta Integritas yang harus di tandatangani oleh pihak PJ Sekda dan PJ Walikota Tasikmalaya.
Sementara, Asep Goparullah selaku PJ Sekretaris Daerah Walikota l) mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menyambut baik dengan apa yang di laksanakan oleh LSM FORDEM.
“Pada prinsipnya saya menyambut baik dan memang mestinya seperti itu di ketentuan dan aturan jadi dalam Pemilukada ini kita harus menjaga netralitas dan ini sudah tertuang di undang undang,” ungkapnya.
Di singgung jika adanya ASN yang melanggar dalam menjaga netralitas tersebut, Asep sendiri mengatakan bahwa nanti ada saluran salurannya termasuk dari Bawaslu.
“Tapi pelanggarannya seperti apa nanti juga akan terinformasi kan ke kami pemerintah daerah, nanti ada BKPSDM di situ nanti, hukumannya harus seperti apa,” pungkasnya
![]()
Penulis : Benny S
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan