LSM Fordem Temui PJ Sekda, Bahas Netralitas ASN

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 menjadi pesta demokrasi bagi masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya.

Namun, ada yang berbeda bagi aparatur pemerintah, diantaranya PNS atau ASN yang diwajibkan harus bersikap netral.

Hal itu sesuai dengan Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 menyebutkan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Lantaran itu, Forum Demokrasi Masyarakat Madani (FORDEM) melaksanakan silaturahmi sekaligus konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal ini PJ Sekda Kota Tasikmalaya, Rabu (30/10/2024).

FORDEM mencium adanya dugaan sebuah pelanggaran, dalam hal netralitas bagi para ASN atau PNS melalui perubahan atau rotasi mutasi para Kabid atau struktural di dinas dinas yang berada di bawah pemerintahan kota Tasikmalaya.

“Ya, dengan hampir semua Kabid atau struktural kepengurusan di setiap dinas ini salah satunya harus menghapal dulu rukun Islam dan Pancasila yang ke lima, itu kan salah, sedangkan rukun Islam dan Pancasila itu ada satu,dua,tiga, empat dan Lima kenapa harus hapal lima nya doang,”jelas Ade Gunawan.

Menyikapi Pilkada tersebut, diduga sudah terjadi kotak kotakan jabatan yang mana fungsinya juga sudah di atur,” jadi di sini yang diatur itu yang linier ke salah satu Paslon,” bebernya.

Di tempat sama Ade Irawan Ketua FORDEM menyampaikan bahwa lembaganya sudah membawa Surat Fakta Integritas yang harus di tandatangani oleh pihak PJ Sekda dan PJ Walikota Tasikmalaya.

Sementara, Asep Goparullah selaku PJ Sekretaris Daerah Walikota l) mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menyambut baik dengan apa yang di laksanakan oleh LSM FORDEM.

“Pada prinsipnya saya menyambut baik dan memang mestinya seperti itu di ketentuan dan aturan jadi dalam Pemilukada ini kita harus menjaga netralitas dan ini sudah tertuang di undang undang,” ungkapnya.

Di singgung  jika adanya ASN yang melanggar dalam menjaga netralitas tersebut, Asep sendiri mengatakan bahwa nanti ada saluran salurannya termasuk dari Bawaslu.

“Tapi pelanggarannya seperti apa nanti juga akan terinformasi kan ke kami pemerintah daerah, nanti ada BKPSDM di situ nanti, hukumannya harus seperti apa,” pungkasnya

Loading

Penulis : Benny S

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tito A. Purnomo Siap Bangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat Desa Buniasih
Dua Kecamatan di Inhu Dikepung Penambang Emas Ilegal, Polda Riau dan Kapolres Didesak Turun Tangan
Tantangan Ekonomi Kota Tasikmalaya: Di Tengah Kenaikan BBM Non-Subsidi dan Tuntutan Efisiensi Anggaran
Dugaan Proyek Fiktif di Bartim Menggurita, Setelah Badampu-Bantayum, Muncul “Peningkatan Jalan Inspeksi D.I Pangkan
Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi
Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:06 WIB

Tito A. Purnomo Siap Bangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat Desa Buniasih

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:43 WIB

Dua Kecamatan di Inhu Dikepung Penambang Emas Ilegal, Polda Riau dan Kapolres Didesak Turun Tangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:28 WIB

Tantangan Ekonomi Kota Tasikmalaya: Di Tengah Kenaikan BBM Non-Subsidi dan Tuntutan Efisiensi Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Proyek Fiktif di Bartim Menggurita, Setelah Badampu-Bantayum, Muncul “Peningkatan Jalan Inspeksi D.I Pangkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Berita Terbaru