Bogor, MNP – Setelah kurang lebih tiga bulan, Penyidik Polres Bogor akhirnya berhasil tuntaskan berkas perkara tersangka Penyidik gadungan KPK, Yusuf Sulaeman. Berkasnya pun segera dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bogor, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Seksi Pidana Umum (Seksi Pidum) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersangka, Yusuf Sulaeman, itu dari Sat Reskrim Polres Bogor.
Yusuf Sulaeman, adalah tersangka kasus penipuan serta pemerasan terhadap pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor itu. Sudah dilimpahkan penanganan nya pada Satreskrim Polres Bogor, oleh KPK-RI, terhitung sejak Minggu keempat Juli 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam menjalankan aksinya itu dirinya mengaku sebagai pekerja di Bagian Informasi dan Data atau Penyidik KPK – RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia), hingga akhirnya diketahui, bahwa dirinya itu ternyata Penyidik gadungan KPK atau hanya mengaku ngaku sebagai Penyidik KPK.
“Hari ini berkas perkaranya lengkap (P-21), kami sudah menerima limpahan perkara juga barang bukti tersangka Yusuf Sulaeman, dari pihak Satreskrim di Polres Bogor,” terang Kepala Seksi Pidum Kejari Kab Bogor, Agung Ary Kesuma, kepada wartawan, Selasa (22/10/2024) lalu.
KPK Harus Buka ‘Kotak Pandora’, Terkait Temuan BPK di Disdik Kab Bogor
Agung Ary Kesuma jelaskan lebih lanjut, pihaknya sudah melakukan penahanan bagi tersangka. Yusuf Sulaeman, Pria berprofesi pengusaha tersebut, akan dititip tahan kan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Pondok Rajeg Cibinong-Bogor.
“Kami akan menahan dulu tersangka Yusuf Sulaeman, mulai hari ini hingga 10 November mendatang. Untuk selanjutnya perkara ini akan kami limpahkan, ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk segera disidangkan,” jelas Agung Ary Kesuma.
Sebagaimana diketahui bersama, Yusuf Sulaeman, telah berhasil melakukan tindak pemerasan terhadap beberapa orang Pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang mencapai angka Rp.700 Juta, secara estafet (3x didalam rentang waktu antara Januari – April 2023 dan April 2024) lalu.
Dengan rincian yang diakui nya, sebagai berikut. Sekitar bulan Januari 2023, korban telah memberikan uangnya itu sebesar Rp. 350 Juta, di kantor Dinas Pendidikan.
Kemudian bulan April 2023, sebesar Rp. 50 Juta, sekitar Cibinong, dan terakhir pada bulan April 2024 itu sebesar Rp. 300 Juta, di Rest Area Gunung Putri, ruas Jalan Tol Jagorawi.
Diduga Peras Pejabat Pemkab Bogor, Pegawai KPK Gadungan Diringkus Kepolisian
Menyikapi kabar sudah P-21 nya kasus tersebut, Jurnalis Senior, sekaligus Pemerhati Sosial Politik dan Kebijakan Publik, A Didi Sumantri, turut angkat bicara.
Dengan gaya khas serius tapi santainya, dirinya menyatakan bahwa. Hal tersebut baru pada fase menguapkan Kabut Asap, di luar Bara Api kasus sebenar nya di kedalaman kasusnya.
“Saya pribadi menganggap kabar P-21 kasus tersebut baru awal saja, ibarat Kabut Asap Pekatnya, yang dibikin menguap. Sedangkan Bara Panas dari sumber Api nya, itu perlu penanganan lebih berani dan mendalam, serta secara komprehensif, untuk benar-benar memadamkan si sumber Api,” tandasnya.
Penanganannya, lanjutnya lagi, harus extra serius lagi, harus lebih berani, agar bisa menuntaskan masalahnya itu hingga ke Akar-akarnya. Karena, analisa Saya secara pribadi, tindak pidana yang dilakukan Yusuf Sulaeman.
“Itu ibarat kepulan Asap dari Bara Api, atas dugaan telah terjadinya, hal tindak pidana lebih dahulu di internal yang dijadikannya sebagai target korban pemerasannya itu,” tegasnya tanpa tedeng aling-aling pada media ini, Kamis (24/10/2024).
![]()
Penulis : Asep Didi/Tim
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan