12 Pegawai Kena PHK, Massa Aksi Geruduk Hotel Crown: Tuntut Hak Sesuai UU Ketenagakerjaan 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Ratusan massa perwakilan dari FIKEP KSBI, KASBI bagian dari serikat Buruh dan ormas Gapura melakukan aksi demo ke Hotel Crown Kota Tasikmalaya, Rabu (16/10/2024).

Tujuan aksi untuk menuntut pihak Manajemen Hotel Crown atas Pemutusan Hubungan Sepihak (PHK) 12 orang karyawan hotel yang sudah bekerja sekitar 6 tahun lebih.

Pasalnya, pasca eks pegawai kena Pemutusan Hak Kerja, namun pihak manajemen belum merealisasikan hak mantan pegawai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi tersebut, massa aksi akhirnya diberikan waktu untuk melakukan audensi langsung dengan pihak manajemen Hotel Crown yang dihadiri langsung pimpinan hotel H.Dicky, legal hukum dari Crown Hotel Wahyu SH dan pihak Perwakilan Dinas Tenaga Kerja kota Tasikmalaya.

Sementara, perwakilan eks pegawai Hotel Crown didampingi langsung Ketua Serikat buruh FIKEP KSBSI Gandung Cahyono, SBSI Ghetih Yudhistira, ormas Gapura Ketua DPP Tatang Sutarman dan Ketua DPD Ormas Gapura Kota Tasikmalaya Marwan Gunawan serta perwakilan ormas lainnya.

Saat audiensi tersebut, terjadi argumentasi alot dari pihak manajemen dan massa aksi. Melalui Legal Hukum Wahyu SH, pihak Hotel Crown berkelit dengan aturan sepihak manajemen Hotel Crown yang dinilai belum memahami langsung persoalan.

Namun, akhirnya kedua pihak sepakat jika pihak manajemen akan memberikan hak hak pekerja sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan dengan waktu mediasi 30 hari kerja.

Proses mediasi akan dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk membuatkan berita acara kesepakatan dari pemegang saham dari pihak manajemen.

Pihak penasehat hukum Hotel Crown dan pihak Dinas terkait sepakat untuk tenggang waktu akan disampaikan di Dinas Kerja kota Tasikmalaya pada hari Selasa esok.

Loading

Penulis : Yudi Hernadi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Geger Penemuan Diduga Hulu Ledak Mortir di Semak Kebun Tarogong Kidul
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi
Jelang Pilkades Serentak Pemalang 2026, Nama Waindun Mencuat di Desa Sungapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 13:00 WIB

Geger Penemuan Diduga Hulu Ledak Mortir di Semak Kebun Tarogong Kidul

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 September 2026 - 10:20 WIB

Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:49 WIB