Pembangunan IPAL di Desa Kertajaya Garut Diduga Jadi Ajang Bancakan

Kamis, 5 September 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala permukiman di Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat menjadi sorotan.

Pasalnya, proyek tersebut diduga menyalahi aturan, tidak sesuai dengan persetujuan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup, dan disinyalir pula tidak menempuh perizinan.

Padahal seharusnya dalam pembangunan IPAL mesti dilakukan kajian-kajian yang dilakukan oleh tenaga ahli di bidangnya, agar nantinya proses filter air limbah tersebut dapat berjalan dengan baik.

Terkait pembangunan IPAL Komunal skala permukiman yang dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kertajaya, Pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten Garut Rony Faisal Adam, angkat bicara.

Ia mempertanyakan terkait dengan persetujuan teknis atas pembangunan IPAL Komunal skala permukiman itu.

“Jadi sebelum melakukan pembangunan KSM itu harus menempuh permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup, dokumen persetujuan teknisnya dan izinnya,” ungkapnya, kamis (05/09/2024).

“Apakah sudah sesuai dengan permen LHK No.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” sambung Rony.

Lebih lanjut Rony menjelaskan, baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.

Total Coliform merupakan bakteri Coliform yang berasal dari bahan organik, seperti kotoran manusia dan/atau hewan.

Selain itu, konsumsi air dengan kandungan Total Coliform yang tinggi dapat menyebabkan pengaruh terhadap kesehatan manusia dan/atau hewan.

“Saran Saya pembangunan IPAL Komunal tersebut stop dulu sampai perizinannya jelas sesuai dengan Pertek, sangat bahaya bila tidak di kaji dengan benar,” ujarnya.

Rony pun menanggapi hal positif bahwa dengan adanya program IPAL komunal skala Permukiman itu sangat bagus, jadi masyarakat bisa memanfaatkan dengan benar.

“Jadi sangat bagus program IPAL ini sebetulnya, tidak ada lagi yang buang air besar sembarangan (BABS), tetapi harus didukung bersama-sama untuk nanti operasionalnya dan harus betul memeliharanya,” papar Rony.

Pantauan di lokasi, pada papan anggaran pembangunan IPAL Komunal skala permukiman anggaran yang digelontorkan sebesar Rp. 496.201.800 dari DAK sanitasi fisik penugasan Tahun Anggaran 2024 yang dikerjakan oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) Kertajaya.

Pembangunan tersebut diperkirakan baru sekitar 40 persen. Dimana nantinya IPAL Komunal skala Permukiman itu diperuntukkan untuk kurang lebih 50 kepala keluarga.

Loading

Penulis : M. Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru