GARUT, MNP – Insiden memalukan yang menimpa Puskesmas Tarogong menjadi bukti nyata rapuhnya sistem pengawasan dan kedisiplinan manajemen fasilitas kesehatan di Kabupaten Garut.
Matinya aliran listrik akibat kehabisan token saat penanganan pasien melahirkan bukan sekadar kendala teknis, melainkan bentuk kelalaian fatal yang mencederai nilai kemanusiaan dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) kesehatan.
Potret Ketidakdisiplinan Berjamaah
Permintaan maaf yang disampaikan pihak Puskesmas melalui media sosial dinilai publik tidak sebanding dengan risiko nyawa yang dipertaruhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eldy Supriadi dari Ruang Rakyat Garut menegaskan bahwa kejadian ini adalah “tamparan keras” bagi marwah dunia kesehatan Garut.
“Ini urusan kemanusiaan, jangan hanya berlindung di balik kata maaf. Kehabisan token listrik di fasilitas vital seperti Puskesmas adalah bukti ketidakdisiplinan yang tidak bisa ditoleransi. Jika hal fundamental seperti energi saja luput dari pengawasan, bagaimana publik bisa percaya pada aspek medis lainnya?” tegas Eldy.
Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Ketiadaan Genset Sorotan tajam tertuju pada ketiadaan atau tidak berfungsinya unit genset sebagai daya cadangan (back-up power).
Padahal, ketersediaan sumber energi cadangan merupakan syarat teknis minimal bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Berdasarkan regulasi akreditasi puskesmas dan standar pelayanan publik, fasilitas kesehatan wajib menjamin kontinuitas pelayanan 24 jam tanpa interupsi, terutama pada unit gawat darurat dan persalinan.
Ketiadaan genset juga berimbas pada operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang harus berjalan kontinu agar tidak mencemari lingkungan.
Menanti Ketegasan Dinas Terkait
Publik kini mempertanyakan peran Dinas Kesehatan serta Dinas Lingkungan Hidup (LH) dalam pengawasan berkala.
Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, fasilitas yang gagal memenuhi standar teknis—termasuk pendukung IPAL—dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Laporan Amdal/UKL-UPL yang wajib diserahkan setiap semester seharusnya menjadi alat kontrol bagi Dinas LH untuk memverifikasi kelayakan sarana prasarana. Insiden “Token Habis” ini menjadi indikasi kuat adanya laporan formalitas yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sanksi Administratif Menanti
insiden ini dapat dikategorikan sebagai bentuk malpraktik administrasi. Pasien memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan layanan yang aman dan bermutu sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegagalan fasilitas layanan dalam memenuhi standar teknis lingkungan (termasuk ketersediaan energi untuk IPAL) dapat berujung pada sanksi administratif yang berat
Kasus ini tidak boleh berhenti pada permintaan maaf. Manajemen Puskesmas Tarogong kini berada di bawah tekanan untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya.
Pemerintah Kabupaten Garut didorong untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh puskesmas agar tragedi serupa—yang mempertaruhkan nyawa masyarakat kecil—tidak kembali terulang.
Ketidakmampuan mengelola hal sesederhana token listrik adalah sinyal merah bagi kualitas pelayanan publik di Garut yang butuh reformasi total, bukan sekadar klarifikasi digital.
![]()
Penulis : M.Karno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan