Miris, Token Puskesmas Tarogong Habis Listrik Saat Pasien Melahirkan, Nyawa Jadi Taruhan

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Insiden memalukan yang menimpa Puskesmas Tarogong menjadi bukti nyata rapuhnya sistem pengawasan dan kedisiplinan manajemen fasilitas kesehatan di Kabupaten Garut.

Matinya aliran listrik akibat kehabisan token saat penanganan pasien melahirkan bukan sekadar kendala teknis, melainkan bentuk kelalaian fatal yang mencederai nilai kemanusiaan dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) kesehatan.

Potret Ketidakdisiplinan Berjamaah
Permintaan maaf yang disampaikan pihak Puskesmas melalui media sosial dinilai publik tidak sebanding dengan risiko nyawa yang dipertaruhkan.

Eldy Supriadi dari Ruang Rakyat Garut menegaskan bahwa kejadian ini adalah “tamparan keras” bagi marwah dunia kesehatan Garut.

“Ini urusan kemanusiaan, jangan hanya berlindung di balik kata maaf. Kehabisan token listrik di fasilitas vital seperti Puskesmas adalah bukti ketidakdisiplinan yang tidak bisa ditoleransi. Jika hal fundamental seperti energi saja luput dari pengawasan, bagaimana publik bisa percaya pada aspek medis lainnya?” tegas Eldy.

Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Ketiadaan Genset Sorotan tajam tertuju pada ketiadaan atau tidak berfungsinya unit genset sebagai daya cadangan (back-up power).

Padahal, ketersediaan sumber energi cadangan merupakan syarat teknis minimal bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Berdasarkan regulasi akreditasi puskesmas dan standar pelayanan publik, fasilitas kesehatan wajib menjamin kontinuitas pelayanan 24 jam tanpa interupsi, terutama pada unit gawat darurat dan persalinan.

Ketiadaan genset juga berimbas pada operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang harus berjalan kontinu agar tidak mencemari lingkungan.

Menanti Ketegasan Dinas Terkait
Publik kini mempertanyakan peran Dinas Kesehatan serta Dinas Lingkungan Hidup (LH) dalam pengawasan berkala.

Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, fasilitas yang gagal memenuhi standar teknis—termasuk pendukung IPAL—dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Laporan Amdal/UKL-UPL yang wajib diserahkan setiap semester seharusnya menjadi alat kontrol bagi Dinas LH untuk memverifikasi kelayakan sarana prasarana. Insiden “Token Habis” ini menjadi indikasi kuat adanya laporan formalitas yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Sanksi Administratif Menanti
insiden ini dapat dikategorikan sebagai bentuk malpraktik administrasi. Pasien memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan layanan yang aman dan bermutu sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegagalan fasilitas layanan dalam memenuhi standar teknis lingkungan (termasuk ketersediaan energi untuk IPAL) dapat berujung pada sanksi administratif yang berat

Kasus ini tidak boleh berhenti pada permintaan maaf. Manajemen Puskesmas Tarogong kini berada di bawah tekanan untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya.

Pemerintah Kabupaten Garut didorong untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh puskesmas agar tragedi serupa—yang mempertaruhkan nyawa masyarakat kecil—tidak kembali terulang.

Ketidakmampuan mengelola hal sesederhana token listrik adalah sinyal merah bagi kualitas pelayanan publik di Garut yang butuh reformasi total, bukan sekadar klarifikasi digital.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kebersamaan Warga Warnai Penyembelihan Hewan Kurban di Perum Mutiara Citra
Kades Lentu Bacakan Sambutan Bupati Jeneponto, Beberkan Sejumlah Program Prioritas
Sambut Hari Raya Idul Adha, PT Kertawira Sera Lestarii Serahkan 13 Ekor Bantuan Hewan Kurban
Rutan Pemalang Laksanakan Sholat Idul Adha 1447 H Bersama WBP dan Petugas
Dandim 0612/Tasikmalaya Hadiri Shalat Idul Adha Tingkat Kabupaten
Kota Santri Dikepung Miras dan Prostitusi, Mahasiswa Sebut Satpol PP Tasikmalaya Tumpul
Tragedi Jembatan Talang, Bocah 8 Tahun di Pemalang Tewas Tenggelam di Sungai
Diduga Kepanasan Saat Perjalanan, Sapi Kurban ini Terjun Bebas ke Sungai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:27 WIB

Kebersamaan Warga Warnai Penyembelihan Hewan Kurban di Perum Mutiara Citra

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kades Lentu Bacakan Sambutan Bupati Jeneponto, Beberkan Sejumlah Program Prioritas

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sambut Hari Raya Idul Adha, PT Kertawira Sera Lestarii Serahkan 13 Ekor Bantuan Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:05 WIB

Rutan Pemalang Laksanakan Sholat Idul Adha 1447 H Bersama WBP dan Petugas

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:57 WIB

Dandim 0612/Tasikmalaya Hadiri Shalat Idul Adha Tingkat Kabupaten

Berita Terbaru

Berita terbaru

Dandim 0612/Tasikmalaya Hadiri Shalat Idul Adha Tingkat Kabupaten

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:57 WIB