Korupsi Gaji Honorer, Mantan Kadinkes Kabupaten Enrekang Dituntut 5 tahun Penjara 

Kamis, 11 Juli 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Sidang kasus korupsi gaji honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar kelas 1A, Selasa 9 Juli 2024.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Enrekang Afrizal Rinjani Samudra Arsyad membacakan tuntutan pidana terhadap tiga orang terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Sutrisno, mantan bawahannya Albertin Arruan dan Rudi Hasyim, Alias Rudi Bin H. Musnaing.

Jaksa Afrizal Rinjani menyatakan bahwa tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut Sutrisno selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar seratus juta rupiah.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 enam bulan, menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 80.000.000 subsidair pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Jaksa Afrizal Rinjani saat sidang.

Sementara, terdakwa Albertin Arruan dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar seratus juta rupiah.

“Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 113.875.000, subsidair pidana penjara selama 1tahun,” jelasnya.

Selanjutnya, Jaksa Afrizal Rinjani juta menuntut pidana terhadap Terdakwa Rudi Hasyim, Alias Rudi Bin H. Musnaing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar seratus juta rupiah.

“Dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 197.850.000, subsidair pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Mat

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Jadilah Prajurit Sejati!” — Danrem 141/Toddopuli Beri Arahan Khusus di Makodim 1425/Jeneponto
Aksi Damai Warga RW 11 Sukamajukidul Desak Penutupan King’ Family Karaoke, Pelibatan Anak Jadi Catatan
Bupati Jeneponto Lantik Tiga Pejabat, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik
Sukses Gelar 10 Agenda Besar, Panitia Tasik Oktober Festival Komitmen Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Catat Tanggalnya! Tasikmalaya International Job Fair 2026 Sediakan Ribuan Lowongan Kerja Gratis
Gagalkan Penyelundupan Etomidate, 2 Pegawai Rutan Kelas I Jakarta Pusat Terima Penghargaan
Nyawa Jadi Taruhan di Jalan Raya! Kecelakaan di Jateng Naik 28 Persen, Operasi Patuh Candi Dimulai
Viman Lepas Kontingen Porprov XV Jabar 2026, KONI Tasikmalaya Bidik 13 Emas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadilah Prajurit Sejati!” — Danrem 141/Toddopuli Beri Arahan Khusus di Makodim 1425/Jeneponto

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Aksi Damai Warga RW 11 Sukamajukidul Desak Penutupan King’ Family Karaoke, Pelibatan Anak Jadi Catatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Bupati Jeneponto Lantik Tiga Pejabat, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Sukses Gelar 10 Agenda Besar, Panitia Tasik Oktober Festival Komitmen Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Catat Tanggalnya! Tasikmalaya International Job Fair 2026 Sediakan Ribuan Lowongan Kerja Gratis

Berita Terbaru