Galian C di Jalan Elak Desa Candirejo Diduga Ilegal, APH Inhu Kemana?

Kamis, 4 Juli 2024 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu Riau, MNP – Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dinilai melakukan pembiaran hukum terhadap Galian C yang diduga ilegal.

Pasalnya, selama ini eksistensi tambang tersebut masih bebas beraktivitas, bahkan diduga tak tersentuh hukum manapun.

Seperti halnya keberadaan Galian C tepatnya di jalan Elak Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Namun, publik menanyakan, kemana saja para APH setempat yang terkesan apatis dengan usaha tambang yang disinyalir ilegal tersebut.

Ketika awal media mencoba meminta informasi kepada pekerja operator Galian C, hanya mendapatkan jawaban standar.

“Saya disini hanyalah seorang pekerja, apabila terkait legalitas izin atau yang lainnya saya tidak tahu, itu semuanya adalah ranahnya bos pemilik usaha ini, yang tinggal di Kota Air Molek, Inhu- Riau,” ungkap operator ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (04/07/2024).

Sementara itu, Ariani SH, selaku Ketua Kadiv Gerakan Anti Korupsi Negara, ketika diminta tanggapannya melalui WhatsApp singkat langsung angkat bicara.

Ariani menegaskan, kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas Ariani.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu Mineral radioaktif (radium, thorium, uranium), Mineral logam (emas, tembaga), Mineral bukan logam (intan, bentonit) Batuan (andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug) dan Batubara, (batuan aspal, batubara, gambut).

Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pipa Patah di Jurang Ekstrem, PDAM Enrekang Tuntaskan Perbaikan: Air Dijamin Ngalir Besok
Kisruh Dugaan Proyek Fiktif Jalan Bantayum–Badampu Memanas, Kadis PUPR Bartim Dinilai Gagal Jawab Fakta Lapangan
Salurkan Bantuan, Dinsos Jeneponto Pastikan Jaminan Kesehatan Keluarga Lansia di Bontoramba
Impian Warga Terwujud, Jalan Penghubung Pakpak Bharat – Humbang Hasundutan Mulai Dikerjakan
Polsek Cibatu Berantas Obat Keras, Remaja Aceh Ditangkap Bersama Ratusan Butir Pil Terlarang 
Menikmati Senja Romantis di Lawu Kala Senja: Tempat Healing Paket Lengkap di Kaki Gunung Lawu
Dukung Informasi Pendidikan Positif, SMPN 2 Cibiuk Jalin Kemitraan Bersama Media
Menteri Kependudukan Wihaji Kunker ke Sumut, Bupati Pakpak Bharat Titip Harapan Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Pipa Patah di Jurang Ekstrem, PDAM Enrekang Tuntaskan Perbaikan: Air Dijamin Ngalir Besok

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:50 WIB

Kisruh Dugaan Proyek Fiktif Jalan Bantayum–Badampu Memanas, Kadis PUPR Bartim Dinilai Gagal Jawab Fakta Lapangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:08 WIB

Salurkan Bantuan, Dinsos Jeneponto Pastikan Jaminan Kesehatan Keluarga Lansia di Bontoramba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:00 WIB

Impian Warga Terwujud, Jalan Penghubung Pakpak Bharat – Humbang Hasundutan Mulai Dikerjakan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Polsek Cibatu Berantas Obat Keras, Remaja Aceh Ditangkap Bersama Ratusan Butir Pil Terlarang 

Berita Terbaru