Terkait SPBU Cipatujah, FORDEM Gelar Audien: Ini Jawaban Pertamina Region III Tasikmalaya

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Keluhan masyarakat Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya terkait susahnya mendapatkan BBM Bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Cipatujah kini mendapatkan tanggapan dari pihak Pertamina Region III Tasikmalaya.

Faisal Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Tasikmalaya mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dengan kejadian di SPBU Cipatujah.

“Kami akan menelaah dan menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Faisal usai audiens, Selasa kemarin (14/05/2024).

Faisal mengapresiasi audiensi dengan Forum Demokrasi Masyarakat Madani (FORDEM) yang berjalan dengan lancar, karena Pertamina mendapatkan informasi yang berimbang di lapangan.

Menanggapi laporan ini, Faisal menyebut, nanti setelah ditelaah akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku.

Dijelaskannya, ada beberapa macam pembinaan, namun Pertamina harus cek lebih lanjut dulu terkait dengan laporan tersebut.

“Kita telaah, kalau memang benar sesuai dengan laporan di lapangan itu tidak sesuai dengan aturan kita akan lakukan pembinaan di SPBUnya,” ucap Faisal.

“Pembinaannya macam macam seperti pemberhentian untuk pengiriman minyak dalam kurun waktu tertentu, kemudian ada juga operasi secara keseluruhan, sampai yang paling berat adalah pemutusan hubungan usaha,” tambah Faisal.

Sementara itu, Ade Gunawan Wakil Ketua LSM FORDEM mengatakan, Audiensi ini intinya untuk memberikan informasi temuan tentang maraknya penjualan di SPBU yang pakai jerigen.

“Kami juga bawa bukti-buktinya dan sudah kami tadi diserahkan juga di Pertamina,” ucap Ade.

Di singgung dengan tanggapan dari Pertamina, Ade sendiri tidak merasa puas dan pihaknya akan melangkah satu langkah lagi untuk melaporkan permasalahan tersebut.

“Besok lusa juga kami akan melayangkan surat yang mana menurut Pertamina itu katanya kita harus melayangkan surat ke dinas terkait dan ke APH terkait,” terangnya.

LSM FORDEM juga kata Ade, akan mendesak APH untuk segera melakukan apa yang seharusnya dilakukan penegak hukum itu sendiri.

“Jadi sangatlah tidak puas karena memang seorang Faisal itu yang notabene perkataannya cukup dimengerti, nah akan tetapi tidak membuat arti,” cetus Ade.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan
DPRD Bartim Cek Lokasi Karhutla Hayaping: Klaim 11 Hektare Dipertanyakan, Hasil Pantauan Sekitar 1 Hektare
Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26
Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang
Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa
Tinggal di Gubuk Reyot Dekat Pusat Pemerintahan, Kasus Siti Nuraenun Jadi Cermin Evaluasi Data Bansos
TBBR Ultimatum Polres Bartim: Bebaskan Dua Peladang Hayaping, Buka Sumber Data 11 Hektare
Saat Air Datang, Harapan Kembali Mengalir: TNI Salurkan Air Bersih untuk 450 Warga Sukarame

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:02 WIB

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan

Rabu, 30 September 2026 - 17:51 WIB

DPRD Bartim Cek Lokasi Karhutla Hayaping: Klaim 11 Hektare Dipertanyakan, Hasil Pantauan Sekitar 1 Hektare

Rabu, 30 September 2026 - 13:00 WIB

Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26

Rabu, 30 September 2026 - 10:40 WIB

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 September 2026 - 10:33 WIB

Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Berita terbaru

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:02 WIB

Berita terbaru

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 Sep 2026 - 10:40 WIB