SPBU Nakal Marak di Indragiri Hulu, Diduga Layani Pengisian BBM Pakai Jerigen 

Senin, 1 April 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau, MNP – Sudah selayaknya SPBU dengan nomor 14. 293.651 di lokasi jalan lintas /Jalan Sudirman No. 03. Desa Peranap Kecelakaan Peranap Kabupaten. Inhu (Indragiri Hulu) provinsi Riau disebut SPBU nakal.

Pasalnya, selama ini ada dugaan kuat bahwa SPBU tersebut melakukan pengisian BBM jenis Pertalite Subsidi maupun Solar Subsidi menggunakan jerigen.

Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp kepada Manejer SPBU nomor 14. 293.651 membenarkan untuk harga solar Rp 6.800 itu bantu bantu masyarakat saja palingan pak tapi biyasa lah pak di mana mana pom pasti ngcor juga pak.

“SPBU hanya bantu batu masyarakat tapi di situ cari keuntungan dari harga Rp 6.800 menjadi Rp 7.100 untuk solar dan untuk pertalit dari harga Rp 10.000 menjadi Rp 10.300,” jelasnya.

Menurut pengakuan salah satu pelansir yang namanya tak mau disebut hanya berinisial R, ketika diminta keterangan awak media menjelaskan, selama ini dirinya melansir BBM subsidi menggunakan jerigen di SPBU tersebut.

“BBM tersebut akan saya jual kembali ke para pengecernya. Dalam pengambilan BBM kami menambah harga diluar harga standar SPBU (pemerintah),” aku R.

 

Tiap liter lanjut sumber, dirinya menambah harga sebesar Rp 300 rupiah dari harga normal untuk BBM Jenis Pertalite Rp 10.000, menjadi Rp 10.300 per liter. Sedangkan untuk BBM jenis solar Subsidi dari harga normal sama seperti BBM Pertalite dalam per liternya.

“Dalam pengambilan saya dimana ada waktu saja, tapi ada perbedaan dalam pembelian. Kalau pada malam hari kami bebas memakai jerigen namun kalau di siang hari kami melansir didalam mobil Jerigen tersebut,” cetus Sumber.

Atas dasar inilah, SPBU telah melanggar aturan sesuai dengan aturan tentang larangan konsumen membeli bahan baku minyak (BBM) dengan maksud diluar jual beli.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas. Bahkan, larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali.

Itu sudah diatur oleh Undang-undang bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman hukuman penjara, dan denda maksimal 30 Miliar.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Ketidakseragaman Aturan Barcode BBM di SPBU Kota Tasikmalaya
Distribusikan 2,34 Juta Liter Air Bersih, BPBD Kota Tasikmalaya Juga Petakan Risiko Banjir
Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya
Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar
BEM PTNU Pertanyakan Dasar Hukum Pengelolaan Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih
Kejutan HUT Kota Tasikmalaya, Cipayung Plus dan Poros Pelajar Serukan Pemakzulan Viman – Diky
Bongkar Dugaan Penampungan BBM Oplosan di Batang Gansal, Puluhan Drum dan Baby Tank Jadi Bukti
Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Warga Pertanyakan Ketidakseragaman Aturan Barcode BBM di SPBU Kota Tasikmalaya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Distribusikan 2,34 Juta Liter Air Bersih, BPBD Kota Tasikmalaya Juga Petakan Risiko Banjir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:27 WIB

BEM PTNU Pertanyakan Dasar Hukum Pengelolaan Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru