SPBU Nakal Marak di Indragiri Hulu, Diduga Layani Pengisian BBM Pakai Jerigen 

Senin, 1 April 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau, MNP – Sudah selayaknya SPBU dengan nomor 14. 293.651 di lokasi jalan lintas /Jalan Sudirman No. 03. Desa Peranap Kecelakaan Peranap Kabupaten. Inhu (Indragiri Hulu) provinsi Riau disebut SPBU nakal.

Pasalnya, selama ini ada dugaan kuat bahwa SPBU tersebut melakukan pengisian BBM jenis Pertalite Subsidi maupun Solar Subsidi menggunakan jerigen.

Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp kepada Manejer SPBU nomor 14. 293.651 membenarkan untuk harga solar Rp 6.800 itu bantu bantu masyarakat saja palingan pak tapi biyasa lah pak di mana mana pom pasti ngcor juga pak.

“SPBU hanya bantu batu masyarakat tapi di situ cari keuntungan dari harga Rp 6.800 menjadi Rp 7.100 untuk solar dan untuk pertalit dari harga Rp 10.000 menjadi Rp 10.300,” jelasnya.

Menurut pengakuan salah satu pelansir yang namanya tak mau disebut hanya berinisial R, ketika diminta keterangan awak media menjelaskan, selama ini dirinya melansir BBM subsidi menggunakan jerigen di SPBU tersebut.

“BBM tersebut akan saya jual kembali ke para pengecernya. Dalam pengambilan BBM kami menambah harga diluar harga standar SPBU (pemerintah),” aku R.

 

Tiap liter lanjut sumber, dirinya menambah harga sebesar Rp 300 rupiah dari harga normal untuk BBM Jenis Pertalite Rp 10.000, menjadi Rp 10.300 per liter. Sedangkan untuk BBM jenis solar Subsidi dari harga normal sama seperti BBM Pertalite dalam per liternya.

“Dalam pengambilan saya dimana ada waktu saja, tapi ada perbedaan dalam pembelian. Kalau pada malam hari kami bebas memakai jerigen namun kalau di siang hari kami melansir didalam mobil Jerigen tersebut,” cetus Sumber.

Atas dasar inilah, SPBU telah melanggar aturan sesuai dengan aturan tentang larangan konsumen membeli bahan baku minyak (BBM) dengan maksud diluar jual beli.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas. Bahkan, larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali.

Itu sudah diatur oleh Undang-undang bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman hukuman penjara, dan denda maksimal 30 Miliar.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pegang Teguh ‘Amanat Galunggung’, Ratusan Pelajar Tasikmalaya Meriahkan Festival Olahraga Tradisional
Diduga Tersinggung, Pria di Garut Tega Tusuk Ayah Tiri Hingga Meninggal Dunia
Warga Bandar Padang Mulai Geram, Ketua DPRD Inhu Desak Pemkab Segera Turun ke PT SML
Keraton Yogyakarta Tetap Menjadi Magnet Wisatawan Lokal hingga Mancanegara
Panen Tawa, Spontan Bhabinkamtibmas Mekarwangi Naik Panggung Imtihan Al Huda
Dandim 0612/Tasikmalaya Klarifikasi Video Viral “Darurat Agraria” di Karangjaya, Ini Penjelasannya
Manjakan Anak dan Keluarga, The Nice Playland Tasikmalaya, Destinasi Liburan Hits Ramah Anak
Drama 2x Adu Penalti! UNIMEN Taklukkan Tuan Rumah & UMPAR, Sabet Juara Rektor Cup III UNISMUH 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:05 WIB

Pegang Teguh ‘Amanat Galunggung’, Ratusan Pelajar Tasikmalaya Meriahkan Festival Olahraga Tradisional

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:47 WIB

Diduga Tersinggung, Pria di Garut Tega Tusuk Ayah Tiri Hingga Meninggal Dunia

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:06 WIB

Warga Bandar Padang Mulai Geram, Ketua DPRD Inhu Desak Pemkab Segera Turun ke PT SML

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:30 WIB

Keraton Yogyakarta Tetap Menjadi Magnet Wisatawan Lokal hingga Mancanegara

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:00 WIB

Panen Tawa, Spontan Bhabinkamtibmas Mekarwangi Naik Panggung Imtihan Al Huda

Berita Terbaru