Barito Timur, MNP – Kasus pemberhentian sepihak dalam jabatan sebagai bendahara PWI oleh oknum ketua PWI Kabupaten Barito Timur Prasojo Eko Aprianto melalui chatting WhatsApp Senin 25 Maret 2024 yang diduga tak sesuai prosedur kini memasuki babak baru.
Pasalnya Yartono selaku bendahara PWI periode 2022-2025 Kabupaten Barito Timur, keberatan atas perlakuan tersebut dan akan melaporkan persoalan tersebut kepada PWI pusat di Jakarta.
Yartono mengungkapkan, dirinya melaporkan kasus tersebut ke PWI pusat bukan tanpa alasan. Namun laporan tersebut diduga ada kejanggalan dalam penerbitan Surat Keputusan nomor 056/SK-PWI/KH2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yaitu tentang penggantian susunan kepengurusan PWI Kabupaten Barito Timur masa bakti 2022-2025 Persatuan Wartawan Indonesia Pengurus PWI Kalimantan Tengah.
Menimbang: a .Bahwa perlu segera pengesahaan penggantian kepengurusan PWI Kabupaten Barito Timur masa bakti 2022-2025, guna melaksanakan tugas tugas organisasi dan profesi kewartawanan di wilayah setempat.
b .Bahwa personalia penggantian kepengurusan PWI Kabupaten Barito Timur masa bakti 2022-2025 merupakan hasil rapat pleno yang sudah selesai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
Mengingat: a.Hasil kongres XXV PWI tanggal 24-27 September 2023:,di Bandung, Jawa Barat. b.Peraturan dasar PWI pasal 12 ayat(3),pasal 19 ayat (1),ayat (2),ayat (4),ayat(5), ayat (6), Pasal 27 ayat (1), ayat (2).
c.Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), pasal 17 ayat (2) dan pasal 31 ayat (1)ayat (2), ayat(3).
Memperhatikan: a.Surat permohonan pengurus PWI Kabupaten Barito Timur tanggal 13 Desember 2023 ,nomor : P.028/PWI-BT/XII/2023 tentang tentang pengajuan penggantian pengurus PWI Kabupaten Barito Timur.
b. Hasil rapat PWI Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 17 Desember 2023, memutuskan.
Menetapkan:Mengesahkan susunan penggantian pengurus PWI Kabupaten Barito Timur masa bakti 2022-2025 .
Kesatu : Pergantian Pengurus PWI Kabupaten Barito Timur masa bakti 2022-2025 sebagai mana terlampir.
Kedua: Ketua PWI Kabupaten Barito Timur merupakan anggota pleno PWI Provinsi Kalimantan Tengah
Ketiga: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai akhir masa bakti 2022-2025.
Keempat: Bila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagai mana mestinya.
Ditetapkan di : Palangka Raya
Pada tanggal :19 Desember 2023 ditandatangani oleh Ketua M Zainal, sekertaris Ika Leulunu, wakil ketua bidang organisasi Sedagori Henoch Binti.

“Itulah bukti fisik SK yang telah ditetapkan oleh PWI Provinsi Kalimantan Tengah,” beber Yartono, Rabu (27/3/2023) di Tamiang Layang.
Menurut Yartono, SK penggantian susunan kepengurusan PWI Kabupaten Barito Timur yang di keluarkan oleh pihak PWI Provinsi tersebut, memang sah secara aturan.
“Namun proses mekanisme dalam pergantian kepengurusan tersebut, ada dugaan kejanggalan,” tegas Yartono.
Dirinya melihat dalam keputusan SK yang di keluarkan pada kalimat menimbang: yakni pada hurup b. Bahwa personalia pergantian kepengurusan PWI Kabupaten Barito Timur masa bakti 2022-2025 merupakan hasil rapat pleno yang sudah sesuai dengan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga.
Ditegaskan Yartono, selama ini, sebagai bagian dari jajaran pengurus organisasi PWI Kabupaten Barito Timur, dirinya tidak pernah mengetahi ada rapat pleno di Kabupaten yang melibatkan semua anggota aktif.
“Jadi jika permohonan surat ketua PWI Kabupaten Barito Timur tanggal 13 Desember 2023 nomor : P.028/PWI-BT/XII/2023 tentang pengajuan penggantian pengurus PWI Kabupaten Barito Timur perlu dipertanyakan,” kata Yartono.
Terkait pergantian dirinya sebagai bendahara PWI Kabupaten Barito Timur, memang hak prerogatif ketua PWI, akan tetapi prosesnya harus melalui mekanisme dan tahapan.
Contohnya mau pergantian pengurus PWI yang masih aktif yang dianggap tak bisa menjalankan tugas dengan baik, harus dibicarakan dulu di forum internal yakni rapat anggota.
“Oleh karena itu, kasus ini jangan dianggap sepele. Intinya saya keberatan dan merasa di zolimi oleh oknum ketua PWI Bartim yang diduga berlaku sewenang-wenang terhadap anggotanya sendiri,” tegas Yartono.
Tak hanya itu, untuk mengungkap rasa penasaran terhadap SK PWI Provinsi Kalimantan Tengah, Yartono berupaya mengkonfirmasi dan menghubungi saudara Agustinus Bole melalui pesan WhatsApp pada Selasa 26 Maret 2023 pukul 13.45 Wib terkait SK dimaksud .
Dalam pesan singkat melalui WhatsApp, Agustinus Bole menyampaikan empat poin diantaranya:
1. Sampai sekarang saya belum menerima SK sebagai pengurus atau bendahara PWI, dengan demikian saya belum berstatus sebagai bendahara PWI.
2. Saya tidak pernah mengajukan diri untuk menjadi pengurus PWI. Jika benar PWI provinsi menunjuk saya sebagai bendahara itu merupakan pertimbangan pengurus provinsi dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku dan kriteria anggota yang dapat menjadi pengurus. Namun SK tersebut belum saya terima.
3. Terkait dugaan pencopotan Yartono sebagai bendahara yang diduga tidak sesuai mekanisme yang berlaku, itu di luar kewenangan saya karena saya belum masuk dalam kepengurusan.
4. Sebagai anggota PWI saya memastikan tetap patuh terhadap keputusan organisasi dan norma-norma yang berlaku di organisasi.
Jika melihat pada pernyataan Agustinus Bole, pada poin satu jelas sudah terang ada kejanggalan yang harus diungkapkan faktanya dalam kasus pemberhentian yang diduga tidak sesuai prosedur.
Adapun, sampai berita ini ditayangkan, ketua PWI Kabupaten Barito Timur Prasojo Eko Aprianto belum bisa dikonfirmasi.
![]()
Penulis : Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan