Tanpa Alasan Jelas, Ketua PWI Barito Timur Keluarkan Anggotanya 

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas adanya kesalahan kalimat

Klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas adanya kesalahan kalimat "Tidak Lulus Karena Dijegal" dalam pemberitaan

Barito Timur, MNP – Sungguh ironis dan memilukan nasib yang dialami mantan Ketua Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barito Timur, dua periode Yartono.

Hanya gegara belum berkesempatan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) karena ada masalah dualisme kepemimpinan PWI Pusat, berdampak pada gugurnya keanggotaan yang bersangkutan.

“Ya, ini kali kedua saya dizolimi setelah sebelumnya diberhentikan sepihak dari kepengurusan atau bendahara PWI Bartim periode 2023-2025,” jelas Yartono di Tamiang Layang, Kamis (3/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kini malah saya dinyatakan keanggotaannya gugur oleh Ketua PWI Bartim, melalui surat nomor: 003/PWI-BT/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024,” keluhnya lagi.

Menurut Yartono, sebagai pemegang kartu biru dengan Nomor Anggota 18.00.17687.15B yang bekerja di Media HU Tabengan masih berlaku hingga 30 Maret 2025, menilai tindakan ini memperkeruh suasana dan mungkin ada motif tertentu.

Sebab lanjut dia, dengan adanya dualisme kepengurusan PWI Pusat, pelaksanaan UKW di bekukan dewan Pers, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan apalagi melanggar PDART PWI.

“Tapi ini masalah PWI Kabupaten sok berkuasa dan melangkahi kewenangannya memberhentikan anggota tanpa peringatan,” kata Yartono.

Ditambahkan dia, yang berhak memberhentikan dan menyatakan gugurnya keanggotaan PWI adalah PWI Pusat bukan PWI Kabupaten,”Jadi yang melampaui kewenangan dan melanggar PD ART adalah PWI Kabupaten,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yartono mengatakan meskipun dalam isi suratnya, Ketua PWI Barito Timur Prasojo Eko Aprianto menjelaskan, bahwa dikeluarkannya Yartono dari anggota biasa PWI Barito Timur mengungkapkan surat PWI Pengurus Pusat Nomor 274/PWI-P/LXXVIII /2024 Perihal keputusan Konkernas tentang Diskresi perpanjangan KTA.

Dengan ini keanggotaan saudara Yartono, gugur dikarenakan sampai 30 September 2024 belum mengikuti Uji Kompetensi Wartwan (UKW), sesuai dengan surat PWI Pusat poin nomor empat (4) yang berisikan yang bahwa: Seluruh anggota PWI wajib lulus UKW.

“Bagi anggota yang belum kompeten dan KTA aktif berlaku sampai 30 September 2024 untuk mengikuti UKW, setelah tanggal tersebut, semua anggota biasa yang belum UKW dinyatakan gugur,” ucapnya.

Sebagai mantan Ketua PWI Barito Timur dua (2) periode (2018-2020, 2020-2022) yang secara resmi dilantik oleh ketua umum PWI Pusat melalui PWI Provinsi Kalimantan Tengah, Yartono justru balik mempertanyakan isi selebaran surat yang dilayangkan oleh Ketua PWI Barito Timur Prasojo Eko Aprianto.

“Saya menilai seolah-olah melebihi kewenangan dari PWI Pusat, yang dengan dualisme ini mestinya dalam status qou, atau tidak dilaksanakan apalagi UKW PWI dihentikan Dewan Pers,” tegasnya.

Yartono yang biasa disapa Ngekek atau Yulius ini menyebut, keputusan atau surat PWI Kabupaten Barito Timur ini sangat tendensius dan ngawur, sebab UKW tidak ada kenapa dijadikan alasan.

“Jadi dari fakta yang ada, jasa dan perjuangan selama menjabat sebagai Ketua PWI di periode kedua tahun 2021 pernah menyelenggarakan UKW se Kalteng yang dibiayai Pemda Bartim dengan anggaran Rp80.000.000,- yang bertempat di Gedung Pertemuan Umur Mantawara, Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur

Dengan adanya pemberhentian ini, dirinya akan meminta klarifikasi PWI Propinsi Kalimantan Tengah dan PWI Pusat, sebagai upaya meminta keadilan, dan jika tidak ditanggapi maka akan melakukan upaya hukum.

Sementara itu, ketua PWI Barito Timur Prasojo Eko maupun Sekretarisnya Devina Risti, tidak bisa ditemui untuk dikonfirmasi.

 

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Anang Sapaat Bongkar Grand Design Penataan Dadaha: PKL hingga Parkir Jadi Sasaran
Bangkitkan Budaya Lokal, Lomba Olahraga Tradisional Cibeureum 2026 Sukses Digelar
32 Paralegal Kelurahan Kota Tasikmalaya Bersertifikat, Perluas Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin
Bupati Enrekang H. Yusuf Ritangnga Resmikan Jembatan Gantung Kaluppini, CSR Pertamina Jadi Kunci
Siap-Siap DPRD Bartim Segera Bentuk Pansus, Telusuri Dugaan Penguasaan 171 SHM di Luar HGU PT ISA
Partisipasi Warga Simpang Bingkuang Layak Jadi Teladan Penanggulangan Karhutla
Diduga Lalai Hingga Tangki Bocor, SPBU 34-16609 Terancam Sanksi Hukum Berlapis
Fokus Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026, Penata Kelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Anang Sapaat Bongkar Grand Design Penataan Dadaha: PKL hingga Parkir Jadi Sasaran

Kamis, 24 September 2026 - 14:31 WIB

Bangkitkan Budaya Lokal, Lomba Olahraga Tradisional Cibeureum 2026 Sukses Digelar

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

32 Paralegal Kelurahan Kota Tasikmalaya Bersertifikat, Perluas Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin

Kamis, 24 September 2026 - 14:08 WIB

Bupati Enrekang H. Yusuf Ritangnga Resmikan Jembatan Gantung Kaluppini, CSR Pertamina Jadi Kunci

Kamis, 24 September 2026 - 10:20 WIB

Siap-Siap DPRD Bartim Segera Bentuk Pansus, Telusuri Dugaan Penguasaan 171 SHM di Luar HGU PT ISA

Berita Terbaru