Barito Timur, MNP – Sungguh ironis dan memilukan nasib yang dialami mantan Ketua Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barito Timur, dua periode Yartono.
Hanya gegara belum berkesempatan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) karena ada masalah dualisme kepemimpinan PWI Pusat, berdampak pada gugurnya keanggotaan yang bersangkutan.
“Ya, ini kali kedua saya dizolimi setelah sebelumnya diberhentikan sepihak dari kepengurusan atau bendahara PWI Bartim periode 2023-2025,” jelas Yartono di Tamiang Layang, Kamis (3/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kini malah saya dinyatakan keanggotaannya gugur oleh Ketua PWI Bartim, melalui surat nomor: 003/PWI-BT/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024,” keluhnya lagi.
Menurut Yartono, sebagai pemegang kartu biru dengan Nomor Anggota 18.00.17687.15B yang bekerja di Media HU Tabengan masih berlaku hingga 30 Maret 2025, menilai tindakan ini memperkeruh suasana dan mungkin ada motif tertentu.
Sebab lanjut dia, dengan adanya dualisme kepengurusan PWI Pusat, pelaksanaan UKW di bekukan dewan Pers, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan apalagi melanggar PDART PWI.
“Tapi ini masalah PWI Kabupaten sok berkuasa dan melangkahi kewenangannya memberhentikan anggota tanpa peringatan,” kata Yartono.
Ditambahkan dia, yang berhak memberhentikan dan menyatakan gugurnya keanggotaan PWI adalah PWI Pusat bukan PWI Kabupaten,”Jadi yang melampaui kewenangan dan melanggar PD ART adalah PWI Kabupaten,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yartono mengatakan meskipun dalam isi suratnya, Ketua PWI Barito Timur Prasojo Eko Aprianto menjelaskan, bahwa dikeluarkannya Yartono dari anggota biasa PWI Barito Timur mengungkapkan surat PWI Pengurus Pusat Nomor 274/PWI-P/LXXVIII /2024 Perihal keputusan Konkernas tentang Diskresi perpanjangan KTA.
Dengan ini keanggotaan saudara Yartono, gugur dikarenakan sampai 30 September 2024 belum mengikuti Uji Kompetensi Wartwan (UKW), sesuai dengan surat PWI Pusat poin nomor empat (4) yang berisikan yang bahwa: Seluruh anggota PWI wajib lulus UKW.
“Bagi anggota yang belum kompeten dan KTA aktif berlaku sampai 30 September 2024 untuk mengikuti UKW, setelah tanggal tersebut, semua anggota biasa yang belum UKW dinyatakan gugur,” ucapnya.
Sebagai mantan Ketua PWI Barito Timur dua (2) periode (2018-2020, 2020-2022) yang secara resmi dilantik oleh ketua umum PWI Pusat melalui PWI Provinsi Kalimantan Tengah, Yartono justru balik mempertanyakan isi selebaran surat yang dilayangkan oleh Ketua PWI Barito Timur Prasojo Eko Aprianto.
“Saya menilai seolah-olah melebihi kewenangan dari PWI Pusat, yang dengan dualisme ini mestinya dalam status qou, atau tidak dilaksanakan apalagi UKW PWI dihentikan Dewan Pers,” tegasnya.
Yartono yang biasa disapa Ngekek atau Yulius ini menyebut, keputusan atau surat PWI Kabupaten Barito Timur ini sangat tendensius dan ngawur, sebab UKW tidak ada kenapa dijadikan alasan.
“Jadi dari fakta yang ada, jasa dan perjuangan selama menjabat sebagai Ketua PWI di periode kedua tahun 2021 pernah menyelenggarakan UKW se Kalteng yang dibiayai Pemda Bartim dengan anggaran Rp80.000.000,- yang bertempat di Gedung Pertemuan Umur Mantawara, Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur
Dengan adanya pemberhentian ini, dirinya akan meminta klarifikasi PWI Propinsi Kalimantan Tengah dan PWI Pusat, sebagai upaya meminta keadilan, dan jika tidak ditanggapi maka akan melakukan upaya hukum.
Sementara itu, ketua PWI Barito Timur Prasojo Eko maupun Sekretarisnya Devina Risti, tidak bisa ditemui untuk dikonfirmasi.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan