Kades Matabu Sampaikan Keluhan Warga Saat Sosialisasi Ombudsman RI Perwakilan Kalteng

Kamis, 21 Maret 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Hasil survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman, opini pengawasan pelayanan publik. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah masuk dalam zona yang perlu diawasi dan mendapat nilai rapot merah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Raden Biroum Bernardianto saat diwawancarai awak media usai sosialisasi di balai desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kamis (21/03/2024).

Menurutnya, Ombudsman merupakan lembaga negara yang punya kewenangan untuk melakukan pengawasan pelayanan publik dan melakukan pencegahan serta menerima laporan pengaduan dari masyarakat.

“Kami dalam melaksanakan pengawasan pelayanan publik itu ada dua bidang kegiatan. Yang pertama adalah bidang pencegahan dan yang kedua adalah pemeriksaan laporan. Salah satunya dalam pemeriksaan laporan itu kita melakukan penerimaan dan verifikasi laporan-laporan yang masuk,” jelas Raden.

Juga disebutkan, salah satu program Ombudsman adalah dengan melakukan jemput bola ke lapangan untuk mendengarkan keluhan maupun masukan dari masyarakat terkait pelayanan publik, sekaligus melakukan diskusi bersama bahkan menerima aduan.

Terhitung 4 tahun ini, Raden menjabat sebagai kepala Ombudaman RI Perwakilan Kalteng dan Bartim merupakan salah satu kabupaten yang rapornya merah.

“Walaupun di tahun 2023 agak sedikit meningkat tapi itu masih perlu perbaikan banyak karena secara rangking kualifikasinya masih paling rendah di Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, secara kelembagaan, Raden meminta agar perihal ini menjadi perhatian khusus pihak-pihak terkait bahwasanya ada evaluasi.

Dijelaskan, kriteria yang dilakukan Ombudsman ada 4 dimensi yakni, ada masalah input, masalah proses output dan pengelolaan pengaduan.

“Jadi input itu bisa jadi prasarananya, standar pelayanannya, dalam proses dasar hukumnya, aksi pelayanannya bagaimana, penyediaan kompetensi orangnya,” kata Raden.

Lalu juga persepsi masyarakat, mensurvei masyarakat bagaimana pendapatnya terhadap pelayanan publik itu mengambarkan juga. Bahkan persepsi kompetensi ASN yang memberi pelayanan juga kita wawancarai termasuk pengelolaan pengaduan.

Jadi perlu diingat di sini pengaduan pelayanan publik itu ketika bernilai kosong itu belum tentu sukses atau tidak ada masalah, bisa jadi itu karena masyarakat kurang menaruh kepercayaan ketika melaporkan,” lanjut Raden menjelaskan.

Raden juga mengingatkan pihak terkait agar memberi pelayanan yang lebih baik, lakukan diskusi sama pelanggan dan jangan menunggu mereka (pelanggan) masukkan aduan atau saran karena membangkitkan citra pelayanan publik yang baik itu tidak mudah dan perlu waktu.

Ombudsman juga mencatat rapor merah yang didapat kabupaten Barito Timur sejak 2021 hingga 2022 dan tahun 2023 raport kuning. Disamping itu, Ombudsman menyarankan sebagai warga negara layak mendapatkan pelayanan publik yang baik.

Menurut Raden, itu adalah hak warga negara dan itu kewajiban penyelenggara negara, penyelenggara pemerintah. Jadi jangan dibalik itu yang pertama, yang kedua kita ini kan negara hukum, jadi silakan masyarakat melapor.

“Saya bermohon sekali kepada kawan-kawan media terutama juga aparatur desa memberikan pencerahan kepada masyarakat karena kita ini punya hak hukum terhadap pelayanan publik,” jelas Raden.

Pada kesempatan itu juga, Raden mengajak kepada seluruh masyarakat bila mempunyai masalah terkait pelayanan hukum dan lainnya agar minimal berkonsultasi dengan Ombudsman.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada kepada Kades yang sudah memfasilitasi tempat dan waktunya, pada intinya ternyata banyak keluhan-keluhan masyarakat yang selama ini tidak sampai ke Ombudsman RI.

“Mungkin ketidaktahuan masyarakat dan kami juga punya keterbatasan dalam rangka melakukan sosialisasi. mestinya ada lembaga yang bisa bertindak sebagai walinya rakyat dalam pelayanan publik ini,” terangnya.

“Hari ini beragam keluhan yang kami terima. Ada terkait dengan lingkungan hidup, terkait pelayanan pemerintah daerah, pelayanan badan usaha seperti rumah sakit dan bahkan di bidang pertanahan pun ada,” ujar Raden.

Menindaklanjuti keluhan maupun laporan tersebut, Raden menjelaskan bahwa pihaknya akan verifikasi semua pengaduan, dan memilah mana yang layak dan menjadi laporan masuk untuk nantinya akan dilakukan kegiatan propartif.

“Artinya kita meminta perhatian dan diskusi kepada pihak-pihak terkait dan Ombudsman ini ada kualifikasi laporan. Yang sederhana, sedang dan ada yang berat. Dan yang sederhana itu maksimal 3 bulan tapi kita melihat sikon nya, kita lihat permasalahannya,” kata Raden.

Ditempat yang sama, Kepala desa Matabu, Juni Setiawan saat diwawancarai awak media menyampaikan harapannya kepada lembaga Ombudsman untuk dapat mendampingi permasalahan yang terjadi di desa tersebut.

“Terimakasih atas kehadiran Ombudsman, kami menaruh harapan besar supaya permasalahan yang telah kita lalui beberapa bulan ini nantinya bisa terselesaikan dengan diadakannya pertemuan atau mediasi yang dikoordinatori langsung oleh bapak Pj. Bupati Barito Timur,” pinta Juni.

Juni juga berharap Ombudsman dapat menyampaikan keluhan dan harapan warga terkait permasalahan dampak dari pencemaran air sungai di wilayah desa Matabu.

“Seperti yang disampaikan Ombudsman tadi, mereka akan menyampaikan ke Pj. Bupati agar ada mediasi, duduk bersama dengan pihak Manajemen perusahaan dan harapan kita bila nantinya upaya mediasi terwujud, harapan kami Ombudsman juga turut hadir untuk memantau jalannya mediasi karena kita ingin masalah ini betul-betul clear,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Anggota DPR RI Komisi XIII Bias Layar Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Desa Tabak Kanilan
Diskanak Barito Timur Tanggapi Usulkan Penebaran Bibit Ikan di Bendungan Tampa
Makodim 0612/Tasikmalaya Jadi Arena Simulasi Damkar, Prajurit Dilatih Cepat Tanggap Darurat
Sambangi DPC Demokrat, KPU Kota Tasikmalaya Sosialisasikan PKPU Terbaru
Bupati Inhu Pimpin Penanaman Padi Bersama di Kuala Cenaku, Dukung Ketahanan Pangan
PT BCL Diduga Abaikan Kewajiban Plasma 20 Persen, DPRD: Jelas Melanggar Aturan
Tebing Longsor Cinekol Desa Petir Kab Bogor Makan Korban
GEGER BAZNAS ENREKANG: Dalih ‘Bukan Uang Negara’ Dibongkar LBH Ansor! Logika Sesat, Amanah Zakat Lebih Suci dari APBN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:16 WIB

Anggota DPR RI Komisi XIII Bias Layar Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Desa Tabak Kanilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:52 WIB

Diskanak Barito Timur Tanggapi Usulkan Penebaran Bibit Ikan di Bendungan Tampa

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WIB

Makodim 0612/Tasikmalaya Jadi Arena Simulasi Damkar, Prajurit Dilatih Cepat Tanggap Darurat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:08 WIB

Sambangi DPC Demokrat, KPU Kota Tasikmalaya Sosialisasikan PKPU Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:21 WIB

Bupati Inhu Pimpin Penanaman Padi Bersama di Kuala Cenaku, Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru