Desakan Diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran, Buntut Putusan DKPP ke KPU

Selasa, 6 Februari 2024 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MNP – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas sanksi keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan komisioner KPU lainnya karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) menjadi sorotan publik.

Menyikapi itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Dalam keterangan tertulisnya, Petrus menilai legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dengan adanya putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023 pada hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeclare sebuah keputusan progresif berupa mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto (PS)-Gibran Rakabuming Raka (GRR) sebagai peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Petrus, Senin (5/2/2024).

Dia menyebut, KPU perlu memerintahkan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengajukan calon pengganti untuk Pilpres 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Karena berbagai pelanggaran etik, hukum, dan konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023 dan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tanggal 7/11/2023,” jelasnya.

Selain itu, Petrus menilai KPU perlu menunda penyelenggaran pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak 14 Februari 2024. “Agar partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres PS dan cawapres GRR,” jelasnya.

Menurut Petrus, diskualifikasi perlu dilakukan KPU karena putusan DKPP menempatkan Gibran sebagai cawapres yang memperoleh tiket calon RI-2 dari KPU melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika.

“Sehingga tidak layak, tidak pantas, dan tidak sepatutnya menjadi cawapres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto,” papar Petrus.

Dirinya menegaskan, alasan hukumnya sangat kuat, karena keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan,” jelasnya.

Petrus meminta, putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi serta dengan memperhatikan opini publik yang berkembang.

“Terutama suara para sivitas akademika lintas perguruan tinggi negeri dan swasta sebagai representasi para intelektual, cendekiawan, dan ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak yang ditimbulkan oleh dinasti politik dan nepotisme yang merusak partai politik, demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi,” tandas Petrus.

Diketahui, perhari ini, kekuatan Sivitas Akademika lintas Kampus bergerak semakin hari kian ber-kembang serta tambah terus, sebagai Kekuatan Pergerakan Representasi Kaum Cendekiawan, Intelektual dan Ilmuwan dari seluruh Indonesia.

Mereka di dalam posisi yang netral, mengkristal mendesak Pemerintahan/Kabinet dari Presiden Jokowi, untuk mau segera mengakhiri beragam aksi Dinasti Politik dan aksi Nepotismenya, dan kembali ke jalan yang benar.

Hal itu disampaikan sedikitnya 47 Kampus Perguruan Tinggi, yang nama-nama Kampus nya tersebut sebagai mana tercantum di List Kampus PTN dan PTS berikut ini.

1. Universitas Gajah Mada (UGM) : Sivitas Akademika, pada 31 Januari 2024.

2. Universitas Islam Indonesia (UII) : Sivitas Akademika, pada 1 Februari 2024.

3. Universitas Negeri Khairun (UNKHAIR) Ternate : Sivitas Akademika, pada 1 Februari 2024.

4. Universitas Andalas (UNAND) : Sivitas Akademika, pada 2 Februari 2024.

5. Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga : Alumni, pada 2 Februari 2024 (dalam Realist Media)

6. Universitas Hasanuddin (UNHAS) : Forum Guru Besar dan Dosen, pada 2 Februari 2024.

7. Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) : Keluarga Besar Sivitas Akademika, pada 2 Februari 2024.

8. Universitas Katolik (UNIKA) Atma Jaya, pada 2 Februari 2024 (dalam Realist Media).

9. Universitas Indonesia (UI) : Sivitas Akademika, pada 2 Februari 2024.

10. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) : Sivitas Akademika, pada 3 Februari 2024.

11. Universitas Ahmad Dahlan (UAD) : Keluarga Besar Sivitas Akademika, pada 5 Februari 2024.

12. Universitas Sanata Dharma (USD) : Sivitas Akademika, pada 12 Februari 2024 (mendatang).

13. Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD-APMD) : Sivitas Akademika, pada 6 Februari 2024 (besok).

14. Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung-Jabar : Keluarga Besar Sivitas Akademika, pada 3 Februari 2024.

15. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulah (UIN) Ciputat : Sivitas Akademika dan Alumninya, pada 5 Februari 2024.

16. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) : Sivitas Akademika, pada 5 Februari 2024.

17. Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta : Sivitas Akademika, pada 5 Februari 2024.

18. Universitas Islam Malang (UnIsMa) : dalam bentuk Pernyataan Sikap.

19. Akademisi Forum 2045 : Guru Besar, Sivitas Akademika dan Alumninya : Kampus UII Cik Di Tiro Jakarta, pada 3 Februari 2024.

20. Aliansi Perguruan Muhammadiyah (APM) : Alumninya, pada 3 Februari 2024.

21. Universitas Trunojoyo Madura (UTM) : Sivitas Akademika dan Alumninya, pada 7 Februari 2024 (lusa).

22. Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITSN) : Keluarga Besar Alumni, pada 3 Februari 2024.

23. Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITSN) : Sivitas Akademika, pada 5 Februari 2024.

24. Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) : Forum Rektor, pada 3 Februari 2024.

25. Universitas Mulawarman (UNMUL) : Koalisi Dosen, pada 3 Februari 2024.

26. Universitas Riau (UNRI) : Ikatan Keluarga Alumni FISIP, pada 3 Februari 2024.

27. Universitas Riau (UNRI) : Sivitas Akademika, pada 5 Februari 2024.

28. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) : Koalisi Masyarakat Sipil, pada 3 Februari 2024.

29. Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), pada 5 Februari 2024.

30. Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, (masih dalam tahap persiapan aksi).

31. Universitas Gajah Mada (UGM) : Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (DEMA JUSTICIA FH UGM), pada 3 Februari 2024.

32. Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung (UMUBABEL), pada 3 Februari 2024.

33. Institute Pertanian Bogor (IPB) University : Forum Keluarga Besar IPB, pada 3 Februari 2024.

34. Universitas Mataram (UNRAM) : Alumni, pada 3 Februari 2024.

35. Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, padac5 Fenruari 2024.

36. Universitas Airlangga (UNAIR), pada 5 Februari 2024.

37. Universitas Brawijaya (UNBRAW), pada 5 Februari 2024.

38. Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang, pada 4 Februari 2024.

39. Universitas Negeri Jakarta (UNJ), pada 6 Februari 2024 (besok).

40. Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, pada 5 Februari 2024.

41. Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (MDGB-PTNBH) : Majlis Dewan Guru Besar, pada 15 Desember 2023.

42. Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Theologi Jakarta, pada 4 Februari 2024.

43. Institute Teknilogi Bandung (ITB) Jawa Barat : Komunitas Guru Besar dan Dosen, pada 5 Februari 2024.

44. Universitas Muhammadiyah Jakarta : Sivitas Akademika, pada 5 Februari 2024.

45. Universitas Jember (UNEJ) : Sivitas Akademika, pada 5 Februari 2024.

46. Universitas Negeri Malang (UM) : Sivitas Akademika, 5 Februari 2024.

47. Universitas Negeri Surabaya (UNESA) : Guru Besar dan Sivitas Akademika, pada 5 Februari 2024.

48. Kampus-kampus PTN dan PTS lain, selanjutnya.

Demikian segala yang perlu disampaikan, bahwa hal ini adalah kekuatan riil mereka, yang sudah serta akan turut bergerak secara masiev dan diperkirakan sporadis, atas suatu dasar tanggungjawab moral, etika dan kaidah dari hukum yang berlaku di NKRI demi menyelamatkan NKRI, dari Bahaya Laten Dinasti Politik dan Nepotisme gaya baru, yang dimotori Jokowi. Yang saat ini berkembang kian besar, membabi buta dan berdaya rusak tinggi.

Loading

Penulis : Asep Didi/Tim

Editor : Redi Setiawan

Sumber Berita : Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perekat Nusantara

Berita Terkait

Lapas Cipinang Perluas Akses Pendidikan bagi Warga Binaan
Bupati Pemalang Buka Resmi TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026
Alun-alun Tegal ‘Mencekam’, Simulasi Penanganan Ricuh Massa hingga Penjinakan Bom
Sidang Perdana Kematian Anak J Menguak Celah Serius: Bukti Medis Dipertanyakan
Penculikan Bermotif Cemburu di Cikajang, Korban Disiksa Secara Sadis
RDPU Mendadak Dibatalkan, DPRD Bartim Gelar Raker Tertutup: Aset Jalan Eks Pertamina Kian Sarat Tanda Tanya
TMMD ke-128, TNI Bangun Rutilahu Milik Warga Lansia di Garut
Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Bersatu di Gedong Cai, Komitmen Jaga Sumber Air Melalui Budaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:15 WIB

Lapas Cipinang Perluas Akses Pendidikan bagi Warga Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 18:06 WIB

Bupati Pemalang Buka Resmi TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026

Kamis, 23 April 2026 - 17:47 WIB

Alun-alun Tegal ‘Mencekam’, Simulasi Penanganan Ricuh Massa hingga Penjinakan Bom

Kamis, 23 April 2026 - 17:34 WIB

Sidang Perdana Kematian Anak J Menguak Celah Serius: Bukti Medis Dipertanyakan

Kamis, 23 April 2026 - 17:00 WIB

Penculikan Bermotif Cemburu di Cikajang, Korban Disiksa Secara Sadis

Berita Terbaru

Berita terbaru

Lapas Cipinang Perluas Akses Pendidikan bagi Warga Binaan

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:15 WIB

Berita terbaru

Bupati Pemalang Buka Resmi TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:06 WIB

Berita terbaru

Penculikan Bermotif Cemburu di Cikajang, Korban Disiksa Secara Sadis

Kamis, 23 Apr 2026 - 17:00 WIB