CBA Sorot Tajam Kasus Penyelundupan Bio Solar Bersubsidi di Kota Bogor

Kamis, 25 Januari 2024 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, MNP – Baru-baru ini Polresta Bogor Kota menemukan adanya praktek penyelundupan Bio Solar bersubsidi di wilayah hukumnya, di kawasan Kota Bogor.

Terkait temuan pihak Polresta Bogor Kota itu, jadi sorotan tajam CBA (Center for Budget Analysis). Jajang Nurjaman Duriat, Kordinator Investigasi CBA menyampai kan beberapa catatannya.

Pertama, di penyelundupan Bio Solar bersubsidi sendiri, menurutnya mencerminkan adanya kelemahan di dalam pengawasannya, dan dalam penegakan hukum terhadap para pelaku penyelundupan nya sendiri.

Contohnya kata Jajang, dengan adanya Tiga orang tersangka, yang telah berhasil ditangkap aparat di wilayah Kota Bogor tadi. Itu menunjukkan adanya celah, didalam sistem kontrol yang bisa dieksploitasi, oleh para oknum pemainnya yang tak bertanggung jawab.

CBA pun mengaku sangat menyayangkan itu, sebagai bukti ketidakmampuan dari kalangan Aparat Penegakan Hukum (APH) di lingkungan Pemkot Bogor ini, terutama didalam pencegahan tindak penyelundupan BBM bersubsidi, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kedua, pengepulan BBM bersubsidi oleh para pelakunya, itu yang selanjutnya mereka selundupkan, memasoknya ke pihak industri di Jakarta dan wilayah lainnya.

Itu sudah menunjukkan keterlibatan pihak-pihak tertentu, yang seharusnya menjadi mitra pengawas dalam distribusi BBM bersubsidi tersebut, apapun dalih serta modus operandinya.

Investigasi terhadap SPBU yang menjual BBM tersebut pun, sudah memperlihatkan indikasi kuat penyimpangan tersebut terjadi, seharusnya itu dapat dicegah lebih awal oleh Pengawas PERTAMINA bersama pihak APH wilayah setempat.

Ini yang sekarang menimbulkan pertanyaan serius, tentang efektifitas sistem pengawasan dari semua pihak terkaitnya.

Untuk itu, CBA mendorong pihak terkait tersebut untuk segera memberikan sanksi, tentunya sanksi yang tegas terhadap para pelakunya itu juga pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak SPBU yang terlibat dalam praktek nakal tersebut.

Pemutusan hubungan usaha dan sanksi lainnya, hanya dapat efektif jika benar-benar diterapkan secara konsisten, sehingga memberikan efek jera serta berdampak signifikan pada para pelakunya.

Dan yang terakhir, perlunya penguatan mekanisme tim pengawasan, tim audit, dan tim penegakan hukum yang lebih ketat, untuk mencegah hingga memberantas pihak- pihak pelaku penyimpangan izin usaha semacam itu dari sekarang dan ke depannya. Dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Sumber Berita : Koordinator CBA

Berita Terkait

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?
Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi
Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup
Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB

Ilustrasi

Barito Timur

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:39 WIB