Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Opini Penulis: Paulinus T. Mangko

Kebijakan membuka ruang penjualan obat di minimarket dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menyisakan pertanyaan mendasar, apakah pemerintah benar-benar telah mempertimbangkan nasib apoteker, masa depan lulusan farmasi, dan keberlangsungan usaha apotek?

Memperluas akses masyarakat terhadap obat merupakan tujuan yang patut diapresiasi. Masyarakat di wilayah terpencil memang membutuhkan kemudahan mendapatkan obat.

Namun, jangan sampai kebijakan yang mengatasnamakan pelayanan publik justru mengabaikan tenaga profesional yang selama ini dibekali pendidikan dan kompetensi khusus untuk memastikan penggunaan obat secara aman dan rasional.

Apoteker bukan sekadar penjual obat. Mereka adalah tenaga profesional yang memiliki tanggung jawab terhadap keamanan, mutu, dan penggunaan obat yang tepat.

Menjadi apoteker membutuhkan proses pendidikan panjang, biaya yang tidak sedikit, serta pengorbanan waktu dan tenaga.

Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana farmasi, calon apoteker masih harus menempuh pendidikan profesi untuk memperoleh kompetensi yang diperlukan.

Di balik setiap gelar apoteker, ada perjuangan mahasiswa dan keluarga yang berharap pendidikan tersebut membuka jalan menuju pengabdian profesional dan kehidupan yang layak.

Lantas, ketika minimarket dan gerai KDMP mendapat ruang untuk menjual obat, bagaimana pemerintah memastikan bahwa investasi pendidikan tersebut tetap memiliki masa depan?

Jangan Sampai Apotek Kalah oleh Kebijakan

Persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang berhak menjual obat bebas. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi persaingan usaha, kesempatan kerja tenaga kefarmasian, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Apotek harus memenuhi ketentuan perizinan, menyediakan sarana yang sesuai, serta menjalankan pelayanan kefarmasian dengan tenaga profesional sesuai aturan. Semua itu membutuhkan modal, biaya operasional, dan tanggung jawab yang tidak ringan.

Di sisi lain, minimarket dan jaringan ritel memiliki keunggulan berupa jaringan distribusi, lokasi strategis, serta kemampuan usaha yang relatif besar.

Jika ruang penjualan obat diperluas tanpa pengaturan persaingan dan pengawasan yang memadai, apotek kecil berpotensi menghadapi tekanan yang semakin berat.

Pertanyaannya, apakah pemerintah telah menghitung dampak kebijakan ini terhadap keberlangsungan apotek mandiri?

Jangan sampai negara sibuk memperluas jalur distribusi obat, tetapi abai terhadap ekosistem pelayanan kefarmasian yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Jangan hanya menghitung berapa banyak gerai yang bisa menjual obat. Hitung pula berapa banyak peluang kerja yang harus dilindungi dan bagaimana mutu pelayanan tetap terjaga.

Obat Bukan Barang Dagangan Biasa
Obat berbeda dari barang kebutuhan sehari-hari. Kesalahan memilih, menyimpan, atau menggunakan obat dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan.

Karena itu, kebijakan penjualan obat harus memperhatikan klasifikasi obat, persyaratan penjualan, penyimpanan, informasi penggunaan, pengawasan, serta kompetensi petugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah harus memastikan bahwa perluasan akses tidak berubah menjadi sekadar perluasan transaksi komersial.

Masyarakat membutuhkan obat yang mudah diperoleh, tetapi mereka juga membutuhkan kepastian bahwa obat tersebut dijual dan digunakan secara benar.

Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, sebagaimana dirujuk dalam perdebatan ini, perlu dipahami secara cermat sesuai ruang lingkup dan ketentuan teknisnya.

Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka batas kewenangan minimarket dan KDMP, jenis obat yang dapat dijual, serta bentuk pengawasan yang wajib dijalankan.

Yang harus dihindari adalah munculnya kesan bahwa siapa pun dapat memperlakukan obat seperti barang dagangan biasa tanpa memperhatikan risiko penggunaannya.

Di Mana Keberpihakan Negara kepada Apoteker?

Pemerintah tidak cukup hanya menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah juga perlu menjawab bagaimana perlindungan terhadap profesi apoteker diwujudkan secara nyata.

Jika minimarket dan KDMP diberi ruang lebih luas dalam distribusi obat, apakah tersedia kebijakan yang menjamin keterlibatan tenaga kefarmasian secara proporsional?

Apakah ada program untuk memperkuat apotek mandiriBagaimana nasib lulusan farmasi yang sedang berjuang memasuki dunia kerja?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab melalui dialog terbuka bersama organisasi profesi, pelaku usaha apotek, perguruan tinggi farmasi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Negara tidak boleh hanya hadir sebagai regulator yang membuka akses pasar. Negara juga harus memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak mengorbankan tenaga profesional dan pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Perlindungan profesi bukan berarti menutup persaingan atau memonopoli penjualan obat. Perlindungan berarti memastikan bahwa persaingan berlangsung secara adil, pelayanan memenuhi standar, dan kompetensi profesional tetap mendapat tempat yang semestinya.

Akses Obat Harus Meluas, Profesi Jangan Tergerus

Kebijakan publik yang baik tidak seharusnya mempertentangkan kebutuhan masyarakat dengan masa depan apoteker. Keduanya harus berjalan beriringan.

Jika tujuan pemerintah adalah menjangkau masyarakat di desa dan wilayah yang belum memiliki apotek, maka kebijakan tersebut harus disertai pemetaan kebutuhan, pengawasan yang efektif, dan skema pelayanan yang sesuai dengan kondisi setiap daerah.

KDMP bahkan dapat menjadi peluang untuk memperkuat distribusi obat secara bertanggung jawab apabila dirancang dengan standar yang jelas dan melibatkan tenaga kefarmasian sesuai kebutuhan serta ketentuan hukum.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan insentif bagi apotek di wilayah terpencil, kemudahan usaha yang tetap menjaga standar pelayanan, dan penciptaan lapangan kerja bagi lulusan farmasi.

Jangan sampai pendidikan tinggi farmasi terus didorong, tetapi peluang pengabdian dan usaha bagi lulusannya justru semakin tidak pasti.

Pada akhirnya, pertanyaan “di mana hak apoteker?” bukanlah tuntutan agar apoteker menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan.

Ini adalah tuntutan agar negara tidak melupakan keadilan, kompetensi, dan keberlanjutan profesi dalam merancang kebijakan publik.

Masyarakat berhak mendapatkan obat dengan mudah. Apoteker berhak mendapatkan ruang pengabdian yang layak. Pelaku apotek berhak memperoleh kepastian aturan dan persaingan yang adil.

Ketiganya bukan kepentingan yang harus saling meniadakan. Pemerintah harus membuktikan bahwa perluasan akses obat bukan sekadar kebijakan membuka pasar baru, melainkan langkah nyata untuk meningkatkan pelayanan kesehatan tanpa mengorbankan masa depan tenaga profesional.

Jangan sampai obat semakin mudah dijangkau, tetapi profesi yang menjaga keamanan penggunaannya justru semakin tersisih.

Ilustrasi

Loading

Penulis : Penulis: Paulinus T. Mangko

Berita Terkait

Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi
Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup
Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!
Momentum HSN 2026, Ketua Indoboxing Laga Inau Minta Pemuda Teladani Semangat Perjuangan Santri
Sigap dan Peduli, Pemdes Wanakerta Cibatu Bantu Korban Rumah Roboh di Kp Margaluyu
Demo di Kalteng, Dua Sisi Etika di Tengah Kabut Asap
K-OFPN Digugat di PHI Medan, Persidangan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi
Dugaan Pengondisian Lelang Proyek: Nilai HPS Berubah Drastis Usai Tender Ulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Momentum HSN 2026, Ketua Indoboxing Laga Inau Minta Pemuda Teladani Semangat Perjuangan Santri

Berita Terbaru

Ilustrasi

Barito Timur

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:39 WIB